Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1012/PJ.532/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1012/PJ.532/1997
 
TENTANG
 
PPN ATAS PERSEWAAN KAPAL
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Maret 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT XYZ adalah anggota Asosiasi Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional dengan nomor keanggotaan XXX/1997 bergerak di bidang angkutan laut. PT XYZ mengadakan perjanjian pengangkutan BBM HSD dengan PT PLN Pembangkitan Tenaga Listrik Jawa Bali I dengan Surat Perjanjian Nomor XXX/XX/XXXX tanggal 15 Nopember 1996 yang berisikan antara lain:
 
1.
Jenis kapal yang digunakan ditentukan oleh PT. PLN Pembangkitan Listrik Jawa Bali I 1.2. Jumlah Barang yang diangkut dan Jadwal keberangkatan kapal ditentukan/dibuat oleh PT PLN Pembangkitan Listrik Jawa Bali I.
2.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, atas penyerahan jasa persewaan kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
3.
Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
 
1.
Pengangkutan BBM HSD dengan kapal laut oleh PT XYZ atas BBM HSD milik PT PLN Pembangkitan Listrik Jawa Bali I dengan perjanjian tertulis memenuhi ketentuan sebagai persewaan kapal atas dasar perjanjian pengangkutan.
 
2.
Oleh karena itu, atas penyerahan jasa persewaan kapal sebagaimana dimaksud pada butir 3.1 PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
 
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
03 April 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.