Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1003/PJ.5/1989

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1003/PJ.5/1989
 
TENTANG
 
PPN ATAS PENYERAHAN BATUBARA YANG DIHASILKAN OLEH PT. TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sesuai dengan penegasan Saudara sebagai instansi teknis dalam surat No. XXX tanggal 17 Maret 1989 perihal batu bara yang dihasilkan oleh PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam (PTBA), yang menyatakan bahwa PTBA hanya melakukan penambangan batu bara semata-mata dan tidak melakukan pencucian dengan air (desliming) maupun proses konsentrasi (baum jig, hidro cyclone dan conditioner) dan juga tidak membubuhkan bahan kimia (thicksner dan flotasi), maka berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 1985, batu bara yang dihasilkan oleh PTBA adalah bukan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya oleh PTBA tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karenanya PPN yang telah dibayar oleh PTBA sebagai Pajak Masukan untuk pembelian peralatan dalam rangka penambangan batu bara tersebut, tidak dapat dikreditkan atau diminta kembali.
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
15 Juli 1989
MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU PGS. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
NASRUDIN SUMINTAPURA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.