Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-09/PJ.41/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-09/PJ.41/1998 TENTANG
KEKURANGAN PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Dalam rangka pelaksanaan SE-02/PJ.41/1998 2 Februari 1998 bersama ini diberikan penjelasan untuk Orang Pribadi yang sebelum tanggal 5 Februari 1998 telah membayar Pajak Penghasilan dengan menggunakan TBPFLN atau SSP sebesar Rp250.000,00 (untuk bepergian dengan pesawat udara) dan digunakan untuk tanggal keberangkatan setelah tanggal 4 Februari 1998, diwajibkan membayar tambahan sebesar Rp750.000,00 pada Bank Penerima Pelunasan TBPFLN atau Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri. Bank Penerima Pelunasan TBPFLN atau Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri akan memberikan Formulir TBPFLN yang sudah bernilai Rp1.000.000,00 dengan menarik TBPFLN atau SSP yang bernilai Rp250.000,00.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dilaksanakan.
| |
|
| |
|
4 Februari 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.