Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-09/PJ.32/1992
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-09/PJ.32/1992 TENTANG
PPN ATAS JASA PENERBANGAN LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 18 Desember 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, atas penyerahan jasa terutang PPN. Namun sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, atas penyerahan jasa angkutan udara luar negeri dikecualikan dari pengenaan PPN.
|
|
2.
|
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas penyerahan jasa angkutan udara luar negeri oleh Thai Airways International tidak terutang PPN. Oleh karena itu atas penyerahan tiket oleh Thai Airways International di Indonesia untuk jalur penerbangan luar negeri tidak dikenakan PPN.
|
|
Oleh karena atas penyerahan jasa angkutan udara luar negeri tidak terutang PPN, maka Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Thai Airways International sehubungan dengan kegiatan usaha jasa angkutan udara luar negeri tersebut tidak dapat dikreditkan.
| |
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
17 Januari 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Drs. MAR'IE MUHAMMAD | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.