Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-097/PJ.63/1989

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-097/PJ.63/1989
 
TENTANG
 
TANGGUNG JAWAB RENTENG PASAL 33 KUP
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan surat pertanyaan Saudara No. XXX tanggal 7 April 1989 tentang tanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 UU No. 6 Tahun 1983, dengan ini dapat dijelaskan bahwa:
  
1.
Dalam Pasal 1 huruf t UU PPN 1984, ditetapkan bahwa Faktur Pajak adalah merupakan bukti pemungutan PPN yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak. Bagi pembeli, Faktur Pajak merupakan bukti pelunasan atas PPN yang dibayar melalui penjual yang menyerahkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.
  
2.
Dalam Pasal 33. KUP, ditetapkan bahwa pembeli bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak kepada penjual.
  
3.
Dalam kasus yang tercantum dalam surat Saudara di atas, pembeli tidak dapat diminta mempertanggung jawabkan pembayaran PPN-nya ke Kas Negara sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukkan Faktur Pajak yang asli dan sah dari penjual.
 
 
 
Yang bertanggung jawab atas pembayaran ke Kas Negara dan pelaporan ke Kantor Pajak adalah penjual.
  
4.
Dapat ditambahkan bahwa Faktur Pajak dapat digunakan sebagai bukti pengkreditan atau permintaan restitusi Pajak Masukan, apabila diisi secara lengkap nama, alamat dan NPWP pembeli oleh dan dari penjual.
 
 
Demikian penjelasan kami kiranya maklum.
 
22 April 1989
DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN
KOORDINATOR HARIAN,
Drs. WALUYO DARYADI KS
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.