Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-07/PJ.32/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-07/PJ.32/1995
 
TENTANG
 
PERMOHONAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan surat Saudara 4 tanggal 6 September 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai ketentuan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1991 jo Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 766/KMK.04/1992 tanggal 13 Juli 1992, atas penyerahan jasa dalam eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panas bumi, bagi pengusaha sumber daya panas bumi yang belum berproduksi diberikan penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai dengan saat mulai berproduksi dan sudah ada penyetoran kepada Negara dalam rekening Departemen Keuangan pada Bank Indonesia.
2.
Sesuai dengan ketentuan pada butir 1 diatas, maka permohonan penundaan pembayaran PPN atas eksplorasi untuk mengembangkan panas bumi di Cibuni, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dalam rangka meningkatkan pemanfaatan sumber panas bumi sebagai pembangkit listrik tenaga panas bumi dalam skala kecil (< 10 MW), yang dilakukan oleh XYZ/ABC Joint Operation, dapat kami setujui.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
 
9 Februari 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.