Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-06/PJ.52/1993
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-06/PJ.52/1993 TENTANG
VERIFIKASI LAPANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
| 1. | Sehubungan dengan SPT Masa PPN lebih bayar Tahun 1992 atas nama CV. XYZ (NPWP X.XXX.XXX.X-XXX) yang copynya disampaikan ke KP DJP pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan PPN-Ditanggung Pemerintah atas impor makanan ternak, diminta kepada Saudara untuk melakukan penelitian/verifikasi lapangan terhadap CV. XYZ. |
| 2. | Dalam Laporan Verifikasi Lapangan Tersebut agar dilaporkan sebab-sebab terjadinya kelebihan bayar PPN, karena menurut CV. XYZ, Nilai Impor yang tercantum pada LPS lebih besar dari harga yang sebenarnya (over price). |
| 3. | Perlu diingatkan kembali bahwa karena CV. XYZ melakukan penyerahan yang sebagian dipungut PPN dan sebagian lagi PPN-nya Ditanggung Pemerintah maka setelah tahun buku 1992, sesuai ketentuan dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-1441b/KMK.04/1989, CV. XYZ harus membayar kembali sebagian Pajak masukan yang telah dikreditkan yang waktunya bersamaan dengan saat penyampaian atau selambat-lambatnya pada saat jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh. |
| 4. | Laporan Verifikasi lapangan tersebut diharapkan sudah diterima di Kantor Pusat DJP c.q. Direktorat PPN dan PTLL paling lambat akhir Januari 1993. |
| Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan. | |
|
6 Juni 1993
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
Drs. SUNARIA TADJUDIN | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.