Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-05/PJ.52/1993
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-05/PJ.52/1993 TENTANG
PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan surat Saudara No. XXX tanggal 24 Oktober 1992 perihal permohonan pemusatan tempat terutang PPN, bersama ini dimintakan kelengkapan data/informasi berupa:
| |
|
1.
|
Nama dan alamat Cabang-cabang secara lengkap;
|
|
2.
|
Gambaran struktur organisasi, administrasi, pembukuan dan tata usaha keuangan perusahaan;
|
|
3.
|
Fungsi dan wewenang Kantor Pusat dan Kantor Cabang;
|
|
4.
|
Surat Keputusan Pengukuhan PKP dari masing-masing Cabang dari KPP setempat yang wilayah kerjanya meliputi lokasi Cabang berada;
|
|
5.
|
SPT PPh Tahun 1991 dan Laporan Keuangan Tahun 1991.
|
|
|
|
|
Sebagai bahan pertimbangan bagi kami dalam memproses permohonan pemusatan tempat terutang PPN yang Saudara ajukan.
| |
|
| |
|
Demikian kiranya Saudara maklum.
| |
|
| |
|
06 Januari 1993
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
Drs. SUNARIA TADJUDIN | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.