Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-02/PJ.51/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-02/PJ.51/1995
 
TENTANG
 
KELENGKAPAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN/PPnBM
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1237/A.6/1994 tanggal 02 Desember 1994 perihal penundaan pembayaran PPN/PPnBM impor dalam rangka PMDN atas nama PT. XYZ, dengan ini diminta agar Saudara melengkapi permohonan tersebut seperti di bawah ini:
1.
Mengisi formulir bentuk Form KP.PPN 23.
2.
Surat pernyataan barang modal yang bersangkutan akan dipakai, tidak diperjualbelikan dan akan dilunasi PPN/PPnBM yang ditunda setelah jatuh tempo.
3.
Penjelasan tentang prosentase penyelesaian pekerjaan.
4.
Copy Bill of Lading (BL).
5.
Brosur barang yang diimpor.
6.
Master List.
7.
Penjelasan barang yang diimpor, kegunaan dan pemasangan/konstruksi.
8.
Copy Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD).
9.
Surat Setoran Pajak atau Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor.
10.
Copy NPWP para Direksi dan pemegang saham.
11.
Surat Keterangan lokasi Hotel dan Master Plan.
12.
Surat persetujuan pemberian fasilitas PMA/PMDN dari BKPM.
13.
Kontrak/subkontrak pembangunan hotel.
14.
SPT PPh WP Badan dua tahun terakhir Importir/Indentor.
15.
Neraca pembuka/awal.
16.
Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 atas Handling Fee, untuk impor yang dilakukan dengan cara impor Inden.
17.
Surat Setoran Pajak PPN atas Handling Fee, untuk impor yang dilakukan dengan cara impor Inden.
 
 
Kelengkapan permohonan tersebut kiranya dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu lama.
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
02 Januari 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.