Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-015/PJ.753/2002
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-015/PJ.753/2002 TENTANG
USULAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan banyaknya pertanyaan dari KPP/Kanwil DJP perihal usulan penghapusan piutang pajak, dengan ini ditegaskan bahwa bagi KPP yang telah mengusulkan penghapusan piutang pajak secara kolektif pada bulan Agustus 2001, namun pada saat ini masih ada data tunggakan yang telah daluwarsa dan belum diusulkan hapus, maka dapat diusulkan dan disusun berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-625/PJ./2001 tanggal 24 September 2001 tidak secara kolektif.
|
|
|
|
Demikian harap maklum.
|
|
|
|
14 Februari 2002
DIREKTUR,
GUNADI |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.