Perpu Nomor: 12 Tahun 1959
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1959 TENTANG
PAJAK DIVIDEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||||
|
a.
|
bahwa dari pemegang saham yang bertempat tinggal di luar negeri yang mendapat hasil-hasil saham dari perusahaan yang berkedudukan di Indonesia menurut sistem pemajakan yang berlaku dewasa ini tidak dapat dipungut pajak,
| ||||||
|
b.
|
bahwa pajak dari pemegang saham yang bertempat tinggal di dalam negeri pemungutan pajak atas hasil-hasil saham dari perusahaan yang berkedudukan di Indonesia seharusnya dilakukan lebih efisien;
| ||||||
|
c.
|
bahwa untuk menampung kekurangan-kekurangan tersebut di atas dirasa perlu mengadakan pungutan pajak pada sumber-sumbernya;
| ||||||
|
d.
|
bahwa karena keadaan-keadaan yang memaksa pemungutan termaksud perlu segera diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
| ||||||
|
|
| ||||||
Mengingat | |||||||
|
pasal 23 ayat (2) juncto pasal ayat (1) Undang-Undang Dasar;
| |||||||
Mengingat pula | |||||||
|
pertimbangan-pertimbangan dan saran-saran dari Panitia Perubahan Sistem Pajak yang disusun kembali dengan keputusan Presiden Republik Indonesia No. 91 tahun 1958 (Berita-Negara 1958 No. 41);
| |||||||
Mendengar | |||||||
| Menteri Keuangan; | |||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||
Menetapkan | |||||||
|
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK DIVIDEN.
| |||||||
|
| |||||||
|
BAB I
OBYEK DAN SUBYEK PAJAK
Pasal 1 | |||||||
|
Dengan nama Pajak Dividen dikenakan pajak atas hasil saham-saham, tanda-tanda laba, dan surat-surat obligasi yang berhak atas bagian keuntungan yang diperoleh dengan nama atau dengan bentuk apapun juga dari perseroan terbatas, perseroan komanditer atas saham-saham dan perkumpulan-perkumpulan yang modalnya seluruhnya atau sebagian terbagi atas saham-saham yang berkedudukan di Indonesia.
| |||||||
Pasal 2 | |||||||
| Di mana suatu perseroan berkedudukan di Indonesia ditentukan menurut keadaan. | |||||||
Pasal 3 | |||||||
| Sebagai hasil saham dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (1) dianggap antara lain: | |||||||
| a. |
pemberian keuntungan, dengan nama atau dalam bentuk apapun juga;
dalam ini termasuk juga bagian keuntungan yang diberikan atas surat-surat obligasi;
| ||||||
| b. | pembayaran kembali karena likwidasi yang melebihi jumlah modal yang telah disetorkan; | ||||||
| c. | pemberian saham bonus yang dilakukan dengan tiada penyetoran; | ||||||
| d. | pencatatan tambahan modal dengan tiada penyetoran; | ||||||
| e. | pembayaran kembali modal yang telah disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu sebagai akibat dari pengecilan modal statutair yang dilakukan secara sah; | ||||||
| f. | bunga atas surat-surat obligasi yang berhak atas keuntungan, baik yang tergantung dari keuntungan maupun yang tergantung dari pembagian keuntungan perseroan. | ||||||
Pasal 4 | |||||||
| Pajak tidak terhutang karena pembagian kepada: | |||||||
| a. | Negara, lain dari pada sebagai pemegang saham; | ||||||
| b. |
perseroan terbatas, perseroan komanditer atas saham-saham, perkumpulan-perkumpulan koperasi dan perkumpulan asuransi gotong-royong, dan badan-badan lain yang modalnya seluruhnya atau sebagian terbagi atas saham-saham yang berkedudukan di Indonesia;
dengan syarat:
| ||||||
| a. | bahwa badan yang menerima, paling sedikit menjadi pemegang saham langsung dan tidak timbal-balik untuk 1/4 bagian dari modal perseroan yang disetorkan, dalam mana ia ikut-serta; | ||||||
| b. | bahwa pemilikan saham itu sudah ada dalam dua belas bulan terakhir. | ||||||
|
BAB II
JUMLAH PAJAK DAN CARA PEMUNGUTAN
Pasal 5 | |||||||
| (1) | Pajak berjumlah 20% dari hasil bruto. | ||||||
| (2) | Pajak terhutang oleh badan yang memberikan hasil-hasil pada saat dibayarkan atau pada saat disediakan untuk dibayarkan. | ||||||
| (3) | Badan yang membayarkan hasil saham berhak memotongkan jumlah pajak yang terhutang berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dari hasil-hasil yang akan atau yang telah dibayarkan kepada yang berhak. | ||||||
| (4) | Apabila pajak ditanggung oleh badan yang memberikan hasil saham itu, maka pajak dihitung dari suatu jumlah yang besarnya sama dengan 100/80 kali hasil bersih yang diterimakan. | ||||||
| (5) | Bila bagian keuntungan tidak diberikan berupa uang, akan tetapi berupa saham bonus, atau berupa tanda lain, maka untuk menghitung pajak, harus dinyatakan jumlah uang yang menjadi haknya si penerima. | ||||||
Pasal 6 | |||||||
| (1) | Pengurus badan yang memberikan hasil saham seperti di-maksudkan dalam pasal 3 ayat (1), berkewajiban dalam tempo tiga puluh hari, terhitung dari saat terhutangnya pajak seperti di- maksud dalam pasal 5 ayat (2), menyetorkan pajak yang terhutang dalam Kas Negeri di wilayah dalam mana badan itu berkedudukan dan bersamaan dengan itu memberitahukan hal ini kepada Kepala Inspeksi Keuangan dalam wilayah mana badan itu berkedudukan atau dianggap berkedudukan. | ||||||
| (2) | Pemberitahuan harus memuat jumlah keuntungan yang di-bagikan, besarnya dividen atau bagian keuntungan pada tiap-tiap surat saham atau surat tanda berhak keuntungan, hari pada mana dividen atau bagian keuntungan itu dibayarkan, cara pembayaran, jumlah pajak yang terhutang, dan nama dan alamat orang yang menerima atau yang berhak atas dividen atau bagian keuntungan termaksud. | ||||||
| (3) | Surat pemberitahuan harus ditanda-tangani oleh direktur atau oleh pengurus perseroan. | ||||||
| (4) | Bentuk surat pemberitahuan ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pajak dan dapat diminta dengan cuma-cuma pada Inspeksi Keuangan dalam mana badan itu berkedudukan. | ||||||
Pasal 7 | |||||||
| (1) | Badan yang berhutang pajak diwajibkan mengadakan dan mengisi secara teratur suatu daftar di mana dicantumkan hal-hal yang dipakai sebagai dasar penghitungan pajak. | ||||||
| (2) | Daftar tersebut harus disimpan selama waktu 10 tahun, dihitung dari tanggal pencatatan keterangan yang terakhir. | ||||||
Pasal 8 | |||||||
| (1) | Kepala Inspeksi Keuangan atau pegawai yang ditunjuk olehnya, sewaktu-waktu berhak untuk mengadakan pemeriksaan daftar-daftar yang dimaksudkan dalam pasal 7. | ||||||
| (2) | Pengurus perseroan atau badan berkewajiban, bila diminta, memberi segala keterangan yang diperlukan serta memperlihatkan daftar termaksud pada pasal 7 ayat (1) dan buku-buku dan segala yang berhubungan dengan pembayaran dividen atau bagian keuntungan itu, kepada Kepala Inspeksi Keuangan atau kepada pegawai yang ditunjuk olehnya. | ||||||
| (3) | Bila terhadap keterangan yang diminta untuk diberitahukan atau diperlihatkan menurut ayat (2) ada suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka perahasiaan itu ditiadakan oleh permintaan tersebut, sekedar ini perlu guna mencukupi permintaan tersebut. | ||||||
Pasal 9 | |||||||
| (1) | Pajak dividen diperhitungkan dengan pajak pendapatan seseorang yang bersangkutan, yang dikenakan dalam tahun, dalam mana hasil saham itu dibayarkan atau disediakan untuk dibayarkan asal hasil-hasil itu telah termasuk dalam pendapatan yang dikenakan pajak pendapatan. | ||||||
| (2) | Pajak dividen diperhitungkan dengan pajak perseroan sesuatu badan yang bersangkutan, yang dikenakan dalam tahun, dalam mana hasil saham itu dibayarkan atau disediakan untuk dibayarkan, asal hasil-hasil itu telah termasuk dalam laba yang dikenakan pajak perseroan. | ||||||
| (3) | Untuk dapat memperhitungkan pajak dividen tersebut dalam ayat (1) dan (2) yang bersangkutan diwajibkan melampirkan pada surat pemberitahuan yang bersangkutan nota dividen seperti dimaksudkan dalam pasal 11. | ||||||
| (4) | Bila untuk sesuatu tahun diderita kerugian oleh wajib pajak tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2), dan karena itu tidak dikenakan pajak, maka kemungkinan untuk memperhitungkan pajak dividen hilang. | ||||||
| (5) | Bila pajak dividen yang diperhitungkan lebih besar dari pada pajak perseroan atau pajak pendapatan yang terhutang, maka pajak dividen yang dapat diperhitungkan ialah hanya sampai jumlah pajak yang dikenakan itu, sedangkan sisa pajak dividen yang tidak dapat diperhitungkan, tidak mungkin lagi diperhitungkan untuk lain tahun. | ||||||
|
BAB III
TAGIHAN KEMUDIAN
Pasal 10 | |||||||
| (1) | Bila pajak dividen tidak dipotongkan hingga jumlah yang diharuskan, kurang dibayarkan atau tidak dibayarkan, atau bila dikembalikan pajak dividen yang lebih besar dari pada yang semestinya, maka pajak dividen yang kurang dipungutnya itu atau kurang disetorkannya atau kelebihan dikembalikannya, dapat dipungut kemudian dengan jalan surat ketetapan tagihan kemudian, asal belum lampau waktu 5 tahun, terhitung dari akhir tahun takwin dalam mana pajak dividen harus disetorkan dalam kas negara dan dalam hal dilakukan pengembalian pajak, lima tahun sejak tanggal surat keputusan pengurangan. | ||||||
| (2) | Ketetapan kemudian ditambah dengan 200% dari jumlah pajak dividen yang kurang dipungut, kecuali jika tagihan kemudian itu dilakukan untuk membenarkan kesalahan jabatan. | ||||||
| (3) | Sebelum dilakukan tagihan kemudian Kepala Inspeksi Keuangan memberi kesempatan kepada pengurus badan atau si penerima hasil saham yang mendapat pengurangan, untuk memberikan penjelasan yang dianggap perlu. | ||||||
| (4) | Ketetapan dikenakan pada badan yang memberi dividen atau bagian keuntungan atau kepada yang menerima pengembalian kelebihan. | ||||||
| (5) | Ketetapan tagihan kemudian ditetapkan oleh Kepala Inspeksi Keuangan | ||||||
| (6) | Ketetapan harus dibayar lunas dalam waktu satu bulan terhitung dari tanggal ketetapan. | ||||||
| (7) | Kepala Jawatan Pajak berwenang mengurangkan atau membebaskan tambahan 200%, bila kurang dipungutnya pajak dividen itu tidak karena kesalahan wajib pajak atau berdasarkan kekhilafan yang dapat dimaafkan | ||||||
Pasal 11 | |||||||
| (1) | Badan yang memberikan hasil seperti dimaksudkan dalam pasal 3 ayat (1), atau badan maupun kantor-kantor administrasi, bank-bank yang melakukan pembayaran hasil-hasil tersebut di atas, untuk dan atas nama badan yang memberikan dividen, berkewajiban memberikan nota dividen kepada yang berkepentingan yang memuat keterangan sebagai berikut: | ||||||
| a. | nama dan tempat tinggal orang yang menerima atau yang berhak atas hasil; | ||||||
| b. | hari dan tanggal pada mana hasil itu disediakan untuk dibayarkan atau dibayarkan; | ||||||
| c. | jumlah hasil, bilamana perlu setelah dinaikkan menurut pasal 5 ayat (4); | ||||||
| d. | jumlah pajak yang berhutang/disetorkan dalam Kas Negara; | ||||||
| e. | tanggal pembayaran dan tanda-tangan orang yang memberikan nota dividen. | ||||||
| (2) | Nota diberikan setelah hasil itu dibayarkan, dibukukan atau diperhitungkan. Bila hasil tidak berupa uang, maka pemberian tanda itu dianggap sebagai pembayaran. | ||||||
|
BAB IV
KEBERATAN DAN SURAT MINTA BANDING
Pasal 12 | |||||||
| (1) | Barang siapa berkeberatan terhadap jumlah pajak dividen yang dipotong oleh badan yang memberikan hasil saham dalam tempo satu bulan sesudah tanggal nota dividen seperti termaksud dalam pasal 11, dapat mengajukan surat keberatan kepada Kepala Inspeksi Keuangan, yang memuat permohonan pengembalian pajak dividen yang menurut anggapannya kelebihan dibayar. Nota dividen harus dilampirkan pada surat permohonan itu. | ||||||
| (2) | Atas keberatan itu oleh Kepala Inspeksi Keuangan diambil keputusan. Bila keputusan itu merupakan penolakan, maka surat keputusan itu diberi alasan. | ||||||
| (3) | Pengembalian dilakukan langsung kepada penerima dividen. | ||||||
| (4) | Tanggal pengiriman dicatat pada surat keputusan tersebut. | ||||||
| (5) | Atas permintaan dan bila terdapat alasan-alasan yang dapat diterima batas waktu satu bulan seperti termaksud dalam ayat (2) oleh Kepala Inspeksi Keuangan dapat diperpanjang dengan sebanyak-banyaknya dua bulan. | ||||||
Pasal 13 | |||||||
| Barang siapa berkeberatan terhadap keputusan Kepala Inspeksi Keuangan seperti termaksud dalam pasal 12 ayat (2), atau terhadap ketetapan tagihan kemudian seperti termaksud dalam pasal 10 ayat (1), dalam tempo tiga bulan sesudah tanggal surat keputusan atau surat ketetapan, dapat memasukkan surat minta-banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan pertimbangan urusan pajak. | |||||||
|
BAB V
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 14 | |||||||
| Bertanggung-jawab renteng untuk pembayaran: | |||||||
| a. |
pajak yang terhutang oleh perseroan yang berbentuk badan hukum atau perkumpulan yang bukan badan hukum, ialah para pengurus;
| ||||||
|
b.
|
pajak terhutang oleh badan yang dibubarkan, ialah para penyelesai;
kecuali jika mereka dapat menunjukkan bahwa tidak dibayarnya pajak itu bukan karena kesalahannya.
| ||||||
Pasal 15 | |||||||
| Di mana dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini disebut pengurus dari suatu perseroan atau badan, maka dengan itu dimaksudkan juga pesero-pesero pengurus dari perseroan komanditer atas saham-saham, dan pula termasuk, dalam hal pembubaran, para penyelesai yang diserahi penyelesaian pembubaran. | |||||||
Pasal 16 | |||||||
| (1) | Pengurus badan yang memberikan hasil seperti termaksud dalam pasal 3 ayat (1) maupun badan-badan, kantor-kantor administrasi dan bank-bank yang melakukan pembayaran tersebut di atas, atas nama badan yang memberikan hasil tersebut, berkewajiban, bila diminta, kepada Kepala Inspeksi Keuangan atau kepada pegawai yang ditunjuk olehnya, untuk memperlihatkan semua buku-buku dan bukti-bukti lain yang perlu diketahui untuk dapat menetapkan ketetapan atau untuk menimbang apakah ketetapan yang telah dikenakan benar. Mereka berkewajiban pula memberikan kepada pejabat-pejabat termaksud semua keterangan yang diperlukan untuk dapat melakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini. | ||||||
| (2) | Mereka yang diminta memperlihatkan buku-buku dan bukti-bukti, dianggap memiliki buku-buku dan bukti-bukti itu, kecuali jika dapat dibuktikan sebaliknya. | ||||||
| (3) | Penolakan untuk memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam ayat (1), tidak dapat didasarkan pada suatu kewajiban merahasiakan. | ||||||
| (4) | Keadaan, bahwa seorang pegawai Inspeksi Keuangan membawa surat pemberitahuan, surat keberatan atau surat minta banding yang telah dimasukkan, adalah cukup menjadi bukti, bahwa pegawai itu ditunjuk oleh Inspeksi Keuangan untuk melakukan pemeriksaan buku-buku dan bukti-bukti pembukuan. | ||||||
Pasal 17 | |||||||
| Ketetapan yang salah, dapat dikurangkan atau dihapuskan karena jabatan oleh Kepala Inspeksi Keuangan yang menetapkan ketetapan. | |||||||
Pasal 18 | |||||||
| (1) | Setiap orang dilarang memberitahukan lebih lanjut segala apa yang ternyata atau diberitahukan kepadanya dalam jabatan atau pekerjaannya dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau yang berhubungan dengan itu, mengenai keuntungan, pembayaran kembali, dan pada umumnya mengenai urusan atau pekerjaan orang lain, selain dari pada yang perlu untuk melaksanakan jabatan atau pekerjaan itu. | ||||||
| (2) | Larangan tersebut pada ayat (1) berlaku juga terhadap pegawai ahli yang berhubung dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini diminta bantuannya. | ||||||
Pasal 19 | |||||||
| (1) | Mereka yang melakukan perusahaan di dalam Negara diwajibkan kepada Kepala Inspeksi Keuangan yang berwenang atau kepada pegawai yang ditunjuk olehnya memberikan dengan cuma-cuma semua keterangan yang diminta mengenai segala sesuatu yang diketahui dalam melaksanakan pekerjaannya. | ||||||
| (2) | Bila terhadap keterangan-keterangan yang diminta untuk diberitahukan atau diperlihatkan menurut ayat (1), ada suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka perahasiaan itu ditiadakan, oleh permintaan tersebut, sekedar ini perlu guna mencukupi permintaan tersebut. | ||||||
|
BAB VI
PERATURAN-PERATURAN PIDANA
Pasal 20 | |||||||
| (1) | Barang siapa dengan sengaja memasukkan surat pemberitahuan seperti dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dan (2) yang tidak benar atau tidak lengkap, barang siapa dengan sengaja memberikan nota dividen yang termaksud dalam pasal 11 yang tidak benar isinya, dan barang siapa pada permohonan pengembalian pajak dividen termaksud dalam pasal 12 ayat (1), dengan sengaja mengajukan hal-hal yang tidak benar, maka jika karena itu ditimbulkan kerugian bagi Negara, dihukum dengan hukuman penjara paling lama enam bulan. | ||||||
| (2) | Ketentuan pada ayat (1) tidak berlaku jika orang yang memberitahukan, yang memberi nota dividen atau yang mengajukan permohonan, selama hal itu belum diketahui oleh kejaksaan, dengan kehendak sendiri melakukan pemberitahuan, memberikan nota atau memberitahukan hal-hal baru yang benar dan lengkap, asal orang-orang yang bersangkutan tersebut di atas, oleh Kepala Inspeksi Keuangan belum diminta untuk memberikan keterangan-keterangan lebih lanjut. | ||||||
| (3) | Bila penghukuman menurut ayat (1) telah menjadi pasti, maka dapat dilakukan tagihan kemudian, juga setelah lampau jangka waktu yang ditentukan pada pasal 10 ayat (1), pasal 10 ayat (5) sampai dengan ayat (7) berlaku sesuai. | ||||||
Pasal 21 | |||||||
| Barang siapa kepada Kepala Inspeksi Keuangan, kepada pegawai yang ditunjuk olehnya, atau kepada pegawai ahli yang diperbantukan, dengan sengaja memberikan atau memperlihatkan buku-buku atau surat-surat yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah buku atau surat-surat itu tidak palsu dan tidak dipalsukan, dihukum dengan hukuman penjara paling tinggi dua tahun. | |||||||
Pasal 22 | |||||||
| (1) | Barang siapa dengan sengaja melanggar perahasiaan yang diwajibkan dalam pasal 18 dihukum dengan hukuman penjara paling lama enam bulan atau hukuman denda paling banyak enam ratus rupiah. | ||||||
| (2) | Barang siapa bersalah atas terjadinya pelanggaran perahasiaan, dihukum dengan hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau hukuman denda paling banyak tiga ratus rupiah. | ||||||
| (3) | Penuntutan tidak dilakukan selain atas pengaduan orang terhadap siapa perahasiaan dilanggar. | ||||||
Pasal 23 | |||||||
| Peristiwa-peristiwa ini yang dapat dituntut berdasarkan pasal-pasal 10 sampai dengan pasal 22 dianggap sebagai kejahatan. | |||||||
|
BAB VII
HUKUM TATA-USAHA
Pasal 24 | |||||||
| (1) |
Bila pengurus badan yang memberi bagian keuntungan terlambat menyetorkan pajak dividen dalam Kas Negara sebagaimana diharuskan dalam pasal 6 ayat (1) dan pasal 10 ayat (6), maka untuk setiap bulan terlambatnya penyetoran dikenakan denda sebanyak 5% dari jumlah yang harus disetorkan.
Sebagian dari bulan dihitung sebulan penuh.
| ||||||
| (2) | Badan yang memberikan hasil dikenakan denda sebanyak Rp500,- | ||||||
| a. | jika surat pemberitahuan seperti termaksud dalam pasal 6 ayat (1) tidak dimasukkan atau terlambat dimasukkan, sedangkan pajaknya telah disetorkan dalam Kas Negara pada waktunya, kecuali jika terlambatnya pemasukan surat pemberitahuan itu disebabkan oleh suatu keadaan yang memaksa hal mana harus dibuktikan kepada Kepala Inspeksi Keuangan yang bersangkutan; | ||||||
| b. | jika surat pemberitahuan tidak melebihi syarat-syarat sebagaimana dicantumkan dalam pasal 6 ayat (2): | ||||||
| c. | jika tidak mengadakan atau mengisi daftar, atau menyimpan daftar tersebut di atas sebagaimana diharuskan dalam pasal 7 ayat (1) dan (2); | ||||||
| d. | jika tidak memberikan nota dividen atau tidak dipenuhi syarat formil seperti dimaksudkan dalam pasal 11 ayat (1). Badan-badan lain, kantor-kantor administrasi dan bank-bank yang melakukan pembayaran dividen, untuk melakukan ayat ini dianggap, sebagai bertindak atas nama dan untuk badan yang memberikan hasil; | ||||||
| e. | jika dipotongkan pajak yang melebihi dari pada yang diharuskan menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini. | ||||||
| (3) | Badan yang memberikan hasil dikenakan denda sebanyak Rp100.000,- jika badan tersebut tidak memberi kesempatan kepada Kepala Inspeksi Keuangan atau kepada pegawai yang ditunjuk, untuk mengadakan pemeriksaan, sebagaimana ditentukan dalam pasal 8 ayat (2). Untuk melakukan ayat ini inspektur atau pegawai yang bersangkutan membuat risalah, yang diberi tanggal dan ditanda-tangani, dalam mana dinyatakan bahwa badan yang bersangkutan tidak memberi kesempatan untuk pemeriksaan tersebut di atas. | ||||||
| (4) | Mereka yang melakukan perusahaan di dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 19, yang menolak atau tidak memberi kesempatan kepada Kepala Inspeksi Keuangan atau pegawai yang ditunjuk untuk mengadakan pemeriksaan, dikenakan denda sebanyak Rp100.000,-. Untuk melakukan ayat ini ketentuan dalam ayat (3) kalimat kedua berlaku sesuai. | ||||||
| (5) | Bila keterangan yang dimintakan seperti tercantum dalam pasal 16 ayat (1) itu tidak diberikan oleh badan yang bersangkutan hingga memuaskan, maka ketetapan tagihan kemudian yang termaksud dalam pasal 10, didasarkan pada suatu jumlah yang dikirakan oleh Kepala Inspeksi Keuangan, dengan tidak mengurangi tambahan 200% seperti dimaksudkan dalam pasal 10 ayat (2). Dalam diajukan surat minta banding, beban membuktikan diletakkan kepada badan yang bersangkutan. | ||||||
| (6) | Kepala Jawatan Pajak berwenang untuk mengurangkan atau membebaskan denda-denda tersebut di atas, berdasarkan kesalahan faham atau kekhilafan yang dapat dimaafkan, hal mana harus ditunjukkan kepada Kepala Jawatan Pajak hingga memuaskan. | ||||||
Pasal 25 | |||||||
| Untuk mencegah penuntutan perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, Kepala Jawatan Pajak dapat mengadakan perdamaian atau menyuruh mengadakan perdamaian. | |||||||
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26 | |||||||
| Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini diatur oleh Menteri Keuangan. | |||||||
Pasal 27 | |||||||
| Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. | |||||||
Pasal 28 | |||||||
| Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini disebut "Peraturan Pajak Dividen 1959". | |||||||
| Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. | |||||||
|
Ditetapkan di Bogor
pada tanggal 26 September 1959
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 1959
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 105;
| |||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1959 TENTANG PAJAK DIVIDEN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PENJELASAN UMUM
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pajak dividen bermaksud mengenakan pajak pada sumbernya atas dividen-dividen atau pembagian-pembagian keuntungan yang dilakukan oleh perseroan terbatas atau perseroan komanditer atas saham-saham dan badan-badan lain yang modalnya seluruhnya atau sebagian terbagi atas saham-saham yang berkedudukan di Indonesia kepada para pemegang-pemegang sahamnya. Bagi pemegang-pemegang saham yang bertempat tinggal di Indonesia pajak ini akan merupakan suatu "pengenaan di muka" (voorheffing) dari Pajak Perseroan atau Pajak Pendapatan karena diadakan kemungkinan untuk memperhitungkan pajak dividen dengan pajak perseroan atau pajak pendapatan yang telah dikenakan pada mereka. Pajak ini akan mempunyai arti bagi pemegang-pemegang saham yang bertempat di luar negeri, karena pemegang saham yang bertempat tinggal di luar negeri tersebut di atas yang memperoleh bagian keuntungan atau dividen dari perseroan terbatas atau dari perseroan komanditer atas saham dan sebagainya yang berkedudukan di Indonesia, tidak dikenakan pajak pendapatan atau pajak perseroan, justru karena pasal 2 ayat (2) Pajak Pendapatan dan pasal 1 (1) ke-3 Undang-undang Pajak Perseroan tidak membuka kemungkinan untuk itu. Karena itu maka bagi mereka pajak dividen itu bersifat pajak kebendaan. Pajak dividen ini dikenakan pada sumber dan oleh karena itu yang menjadi wajib pajak ialah badan-badan yang memberikan dividen atau keuntungan, akan tetapi kepada mereka diberi hak untuk memotongkan pajak itu dari hasil yang akan diserahkan kepada yang bersangkutan.
Mengenai subyek pajak tidak akan dihadapi kesukaran-kesukaran karena Perseroan-perseroan Terbatas atau Perseroan Komanditer yang modalnya terbagi atas saham-saham dan sebagainya, telah diketahui dan telah termasuk dalam administrasi Jawatan Pajak.
Angka-angka itu dapat diambil dengan mudah dari masing-masing Inspeksi Keuangan. Pungutan tidak akan mengalami kesulitan, justru karena pungutan itu akan dilakukan oleh badan yang membagi, "Pencoptiekosten"-pun tidak akan memberatkan keuangan Negara karena pungutan ini dilakukan oleh perseroan-perseroan terbatas dan perseroan komanditer atas saham-saham, sehingga tugas Inspeksi Keuangan hanya berupa kontrol atas beresnya jalannya pemotongan ini.
Dil apangan ekonomi pajak ini tidak akan merupakan halangan atas jalannya perekonomian yang berarti. Dari sudut ekonomi-perusahaan pun pajak ini tidak menjadi keberatan, karena pajak ini dipotongkan dari dividen yang dibayarkan kepada para pemegang saham, lagi pula pajak ini tidak akan meninggikan kostprijs.
Penghitungan dan penyetoran pajak dalam Kas Negara diletakkan di tangan badan-badan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
OBYEK DAN SUBYEK PAJAK Pasal 1
Pajak dividen bermaksud mengenakan hasil yang keluar dari saham-saham, tanda-tanda laba, dan surat-surat obligasi yang berhak atas keuntungan. Untuk menghindarkan bahwa pemberian bagian keuntungan yang tersembunyi (verkapt) luput dari pengenaan pajak, maka dalam pasal 1 dengan sengaja ditambahkan kata-kata "dengan nama atau dalam bentuk apapun juga".
Yang dimaksudkan dengan saham ialah suatu tanda ikut-serta dalam modal perseroan, dan karena itu si pemegang saham mendapatkan hak-hak tertentu, antara lain mendapat bagian dari keuntungan yang diperoleh, mempunyai hak suara dan sebagainya. Dari saham harus dibedakan tanda-tanda laba atau tanda-tanda berhak keuntungan yang pemegangnya mempunyai hak juga atas bagian dari keuntungan, tetapi tanda itu tidak merupakan tanda turut-serta dalam modal perseroan dan karena itu tidak pula memberi hak suara kepada pemegangnya.
Sebagai contoh di sini dapat dikemukakan "tanda pendiri" (oprichtersbewijzen) yang diberikan kepada para pendiri perseroan sebagai tanda jasa, walaupun mereka tidak ikut-serta dalam modal perseroan, yang memberi hak kepada pemegangnya mendapat bagian dari keuntungan. Juga hasil dari tanda-tanda demikian dikenakan pajak dividen.
Surat obligasi yang berhak keuntungan sifatnya lain dari pada obligasi biasa. Surat- surat yang tersebut terdahulu mendapat bagian dari keuntungan artinya bahwa jumlah yang dibayarkan digantungkan pada keuntungan yang diperoleh.
Jika keuntungan perseroan besar, maka bagian keuntungannya besar, dan kalau tidak diperoleh keuntungan, maka tidak pula diberi bagian. Jika demikian surat obligasi ini sifatnya mirip dengan surat saham, hanya saja tidak mempunyai hak suara. Bunga tetap yang diberikan kepada pemegang obligasi biasa, pada umumnya tidak dikenakan pajak dividen, kecuali jika dapat dinyatakan, bahwa datar persentase bunganya melampaui datar bunga yang normal (rentevoet), karena bila demikian halnya, dalam pemberian bunga tetap, yang melampaui datar persentase bunga yang normal termasuk suatu pemberian dividen yang tersembunyi. (verkapt).
Perseroan terbatas ialah perseroan dengan modal perseroan yang terbagi atas saham-saham dalam modal mana para persero ikut-serta dengan mengambil satu saham atau lebih. Pengertian Perseroan Terbatas dalam pasal ini harus diartikan secara luas, sehingga dalam itu tidak saja termasuk perseroan-perseroan yang telah mendapat idzin dari Menteri Kehakiman, tetapi juga perseroan-perseroan yang telah didirikan formil secara sah tetapi belum memasukkan permohonan pengesahan kepada Menteri Kehakiman atau belum mendapatkan pengesahan dari Menteri tersebut. Syarat minimum agar suatu perseroan dapat dianggap sebagai perseroan dalam arti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini ialah bahwa perseroan itu didirikan sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam pasal 36 dan seterusnya Kitab Undang-undang Dagang.
Dalam perseroan komanditer sebagian pesero merupakan pesero pengurus yang bertanggung-jawab renteng atas segala hak kewajiban C.V. dan sebagian lagi merupakan pemberian modal (sleeping partners) yang tanggung-jawabnya terbatas sampai jumlah modal yang disetorkan. Bilamana sebuah C.V. merupakan C.V. atas saham-saham tergantung pada yurisprudensi yang ada.
Pasal 2
Pada umumnya Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer atas saham-saham dan badan lain yang modalnya seluruhnya atau sebagian terdiri atas saham, berkedudukan ditempat seperti tercantum dalam anggaran dasarnya. Tetapi bila dalam kenyataan pimpinan atau perusahaan dilakukan ditempat lain, maka Jawatan Pajak dapat menentukan tempat lain sebagai tempat kedudukan.
Pasal 3
Pasal ini menguraikan lebih lanjut hasil-hasil yang dimaksudkan dalam pasal 1. Penyebutan dalam pasal ini adalah penyebutan yang enunsiatif, artinya bahwa di samping contoh yang disebutkan dalam pasal ini masih ada contoh-contoh lain. Soal ini juga sudah dapat dilihat dari pasal 1 dalam mana disebutkan juga "hasil yang diberikan dengan nama atau bentuk apapun juga".
Bunga tetap dari surat obligasi yang tidak berhak keuntungan, jika diberikan melampaui datar persentase bunga yang normal, untuk selebihnya dikenakan pajak dividen. Bila di samping itu masih pula diberikan bagian keuntungan maka bagian itu seluruhnya dikenakan pajak dividen. Pada umumnya bunga dari obligasi dapat dikurangkan sebagai beban perusahaan, asal saja ara mendapatkan obligasi itu tidak bertentangan dengan cara yang lazim untuk menghindarkan pengeluaran saham-saham, lagi pula cara pembiayaan dengan jalan obligasi itu merupakan cara yang setepat-tepatnya bagi N.V. yang bersangkutan, umumnya untuk kebutuhan yang sifatnya hanya sementara saja.
Bunga atas surat obligasi yang berhak atas keuntungan diatur di bawah huruf f. Hasil dari surat obligasi sedemikian seluruhnya dikenakan pajak dividen.
Pasal 4
Pasal ini memberi pengecualian pada hasil-hasil saham yang diperoleh Pemerintah lain dari pada sebagai pemegang saham, dan pula yang diperoleh Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer atas saham-saham. Perkumpulan Koperasi dan Perkumpulan asuransi gotong-royong yang memiliki saham-saham itu sebagai sara-sara atau pesertaan (deelneming). Rationya pembebasan ini letak dalam peraturan-peraturan Pajak Perseroan 1925 pasal 5 ayat (2) ke-5 yo. pasal 9, yang, tidak mengenakan hasil saham seperti termaksud di atas, yang diperoleh oleh badan tersebut. Karena itu hasil sedemikian tidak dianggap sebagai bagian keuntungan dari badan yang menerimanya, dan oleh sebab itu tidak pula dikenakan pajak dividen.
Bila dapat dikatakan, bahwa saham-saham yang dimiliki suatu badan itu merupakan pesertaan? Pesertaan atau "deelneming" terdapat bila sesuatu badan memiliki saham-saham lain badan untuk paling sedikit 25% dari jumlah saham nominal yang ditempatkan. Saham tersebut dimiliki tidak dengan maksud untuk dijual lagi, tetapi agar supaya si pemegang dapat mempengaruhi badan-badan yang mengeluarkan saham-saham itu. Saham itu harus dimiliki paling sedikit 12 bulan berturut-turut. Saham-saham tersebut harus dituliskan atas nama. Lihat juga penjelasan pasal 9 ayat (2). Pemilikan saham-tunjuk karena itu tidak mungkin menyebabkan pesertaan. Pemilikan saham-saham sebagai sara tidak boleh timbal-balik. Hal ini perlu disebutkan agar supaya ini tidak digunakan untuk penyelundupan pajak. Bila timbul perselisihan mengenai pertanyaan apakah terdapat suatu pesertaan, hal ini diputuskan oleh Kepala Jawatan Pajak.
BAB II
JUMLAH PAJAK DAN CARA PEMUNGUTAN
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
BAB III
TAGIHAN KEMUDIAN
Pasal 10
Pasal 11
BAB IV
KEBERATAN DAN SURAT MINTA BANDING
Pasal 12
Pasal 13
Kemungkinan untuk mengajukan surat minta banding adalah sama seperti untuk pajak lain dan dilakukan menurut Peraturan Pertimbangan Urusan Pajak. Surat minta banding diajukan langsung kepada Majelis Pertimbangan Pajak.
BAB V
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 14
Pengurus badan berkewajiban untuk menunaikan kewajibannya fiskal. Jika mereka melalaikan kewajiban itu maka mereka satu persatu bertanggung-jawab renteng untuk hutang pajak yang tidak dibayar itu, kecuali jika oleh mereka dapat dibuktikan bahwa tidak dipenuhinya kewajiban itu tidak disebabkan karena kesalahannya.
Perseroan yang sedang dalam likwidasi dibereskan oleh penyelesaian-penyelesaian dan dalam keadaan demikian, maka merekalah yang bertanggung-jawab tentang pembayaran pajak-pajak badan yang sedang dibubarkan itu.
Denda-denda atau bunga-bunga serta pajaknya pertama-tama ditagihkan kepada badan yang bersangkutan, baru kalau ternyata bahwa badan ini tidak mampu untuk membayar pajaknya serta denda dan bunga-bunga, maka para pengurus atau penyelesai yang akan dibebani dengan hutang-hutang itu.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Sepintas-lalu pasal ini adalah sama dengan pasal 8, akan tetapi sebenarnya ada perbedaan. Pasal 8 seperti telah dijelaskan,bermaksud memberi dasar agar para inspektur atau pegawai yang ditunjuk olehnya, dapat mengadakan pemeriksaan di badan manapun juga, walaupun belum ada suatu titik hubungan dengan pajak dividen, sedangkan pasal 16 dimaksudkan untuk memungkinkan pemeriksaan bila sudah ada titik pertemuan dengan pajak dividen, umpamanya jika sudah diketahui bahwa dipotongkan atau disetorkan pajak yang kurang dari pada yang semestinya, atau mungkin juga untuk keperluan Majelis Pertimbangan Pajak karena diajukan suatu surat minta banding. Karena hukuman yang diancamkan berlainan maka ketentuan itu dijelmakan dalam pasal-pasal yang berlainan pula.
Pasal 17
Dalam membuat ketetapan tidak jarang terjadi bahwa terapat kesalahan tulis atau hitung, hal mana sebenarnya merupakan suatu kekhilafan dari administrasi. Kesalahan sedemikian itu dapat dibenarkan karena jabatan dengan tidak usah menunggu adanya permintaan dari pihak yang bersangkutan. Mengenai pembetulan ini tidak perlu diberi batas waktu kedaluwarsa. Ketetapan yang salah, yang pembetulannya merugikan wajib pajak dilakukan dengan tagihan kemudian berdasarkan pasal 10 ayat (2).
Pasal 18
Pasal 19
BAB VI
PERATURAN PIDANA DAN DENDA-DENDA TATA-USAHA
Pasal 20
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Pasal 23
Pernyataan perbuatan-perbuatan yang disebut dalam pasal 20 sampai dengan pasal 22 sebagai kejahatan, ialah dengan maksud untuk membedakan perbuatan itu dari pelanggaran, karena untuk kejahatan berlaku peraturan-peraturan tertentu yang berlainan dengan peraturan-peraturan yang berlaku terhadap pelanggaran, umpamanya mengenai kedaluwarsa, "samenloop" peristiwa pidana dan sebagainya.
BAB VII
HUKUM TATA USAHA
Pasal 24
Dalam pasal ini diatur hukuman administratif mengenai pelanggaran dari berbagai pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini. Yang menjadi soal dalam pasal ini ialah soal kumulasi hukuman. Kumulasi mungkin dilakukan, hal mana juga sudah ternyata dalam menjelaskan pasal 20, di mana di samping hukuman yang dijatuhkan oleh hakim masih lagi dapat dikenakan hukuman administratif berdasarkan pasal 20 ayat (3) (tagihan kemudian dengan tambahan 200%.
Untuk menjelaskan ini dikemukakan contoh sebagai berikut. Sebuah badan telah menolak pemeriksaan yang akan dilakukan pada kantornya. Berdasarkan soal ini saja pengurus badan sudah dapat dijatuhi hukuman berdasarkan pasal 24 ayat (3). Tetapi kalau kemudian ternyata bahwa badan telah memotongkan dan menyetorkan pajak yang kurang dari pada semestinya, maka dapat dilakukan tagihan kemudian dengan tambahan 200%. Jadi pokoknya walaupun pengurus badan hanya melakukan suatu perbuatan, akan tetapi jika perbuatan itu merupakan dua perbuatan yang diancam hukuman oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini maka dapat dijatuhkan dua hukuman.
Kepala Jawatan Pajak dalam ayat (6) diberi wewenang untuk memberikan pengurangan atau pembebasan atas denda yang dijatuhkan. Pengurangan atau pembebasan hanya dapat diberikan jika dapat ditunjukkan hingga memuaskan bahwa perbuatan-perbuatan itu tidak semata-mata terjadi atas kesalahannya atau jika kelalaian itu terjadi karena hal-hal yang memaksa yang ada di luar kekuasaan wajib pajak. Atas keputusan Kepala Jawatan Pajak tidak mungkin diajukan surat minta banding ke hadapan Majelis Pertimbangan Pajak. Ini mudah dimengerti karena dalam soal ini kekuasaan Kepala Jawatan Pajak hanya terbatas dalam pengurangan denda saja, bukan mengenai jumlah pajak yang terhutang.
Pasal 25
Wewenang yang diberikan kepada Kepala Jawatan Pajak untuk mengadakan suatu perdamaian, berarti suatu peringanan hukuman atau denda yang dapat dijatuhkan menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini. Perjanjian perdamaian hanya dapat diberikan kepada pelanggar yang untuk pertama kalinya melakukan pelanggaran, dan lagi pula pelanggaran itu dilakukan dengan tidak sengaja. Kepada mereka yang dengan sengaja melakukan pelanggaran tidak patut ditawarkan suatu perjanjian perdamaian. Pada perjanjian perdamaian harus sekaligus ditetapkan suatu jumlah denda, yang tentunya kurang dari pada denda menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, yang harus dibayarkan dalam Kas Negara dalam waktu yang ditentukan oleh Kepala Inspeksi Keuangan. Bila jumlah itu dibayar dalam waktu yang ditentukan, ini berarti bahwa si-pelanggar menerima tawaran perjanjian perdamaian, dan karena pembayaran itu ia tidak akan dituntut lebih lanjut mengenai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengatur lebih lanjut soal-soal yang bertalian dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini. Wewenang ini tidak meliputi kekuasaan untuk mengubah atau menambah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini yang bersifat material.
Pasal 27 dan 28
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1861
Diketahui:
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.