Peraturan Presiden Nomor: 94 Tahun 2025

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 94 TAHUN 2025
 
TENTANG
 
LAYANAN DIGITAL TERPADU PADA KOMODITAS MINERAL DAN BATUBARA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk pemanfaatan komoditas mineral dan batubara yang dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, diperlukan tata kelola yang baik;
b.
bahwa untuk mewujudkan tata kelola yang baik dalam pemanfaatan komoditas mineral dan batubara yang berkesinambungan dari hulu hingga hilir dan mengoptimalkan potensi penerimaan negara, diperlukan layanan digital terpadu pada komoditas mineral dan batubara;
c.
bahwa layanan digital terpadu pada komoditas mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat menjadi acuan bagi pembangunan layanan digital terpadu komoditas sumber daya alam lainnya yang dilakukan melalui integrasi proses bisnis lintas sektor yang menghubungkan setiap tahapan proses dari pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian yang terkait mulai kegiatan hulu hingga hilir;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Layanan Digital Terpadu pada Komoditas Mineral dan Batubara;
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PRESIDEN TENTANG LAYANAN DIGITAL TERPADU PADA KOMODITAS MINERAL DAN BATUBARA.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Layanan Digital Terpadu pada Komoditas Mineral dan Batubara yang selanjutnya disebut Layanan Digital Terpadu Minerba adalah fasilitasi layanan berbasis digital secara integrasi, tunggal, dan sinkron untuk pengajuan permohonan, pelaksanaan pemrosesan, dan penyampaian keputusan dari kegiatan hulu sampai dengan kegiatan hilir pada komoditas mineral dan batubara.
2.
Pemrosesan adalah kegiatan penelitian dan/atau pemeriksaan atas pengajuan permohonan Pelaku Usaha sampai dengan terbitnya suatu keluaran dalam setiap tahapan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi dari suatu kementerian/lembaga.
3.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penerbitan, pembukuan, inventarisasi, dan/atau pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batubara yang meliputi penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Layanan Digital Terpadu Minerba dimaksudkan untuk mewujudkan keterpaduan antarsistem dan antarproses bisnis melalui integrasi satu pintu lintas sektor yang menghubungkan setiap tahapan proses dari pelaksanaan tugas dan fungsi dari kementerian yang terkait.
(2)
Layanan Digital Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tujuan:
 
a.
mewujudkan tata kelola komoditas mineral dan batubara yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
 
b.
memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri untuk komoditas mineral dan batubara;
 
c.
meningkatkan kepatuhan hukum dalam pemenuhan kewajiban penerimaan negara; dan
 
d.
menyediakan data transaksi yang akurat dan komprehensif dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dan peningkatan tata kelola pada komoditas mineral dan batubara.
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
MEKANISME PELAYANAN
 

Pasal 3

(1)
Layanan Digital Terpadu Minerba diselenggarakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia.
(2)
Layanan Digital Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
keterpaduan proses bisnis;
 
b.
keterpaduan sistem informasi;
 
c.
interoperabilitas data; dan
 
d.
keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Layanan Digital Terpadu Minerba mencakup seluruh komoditas mineral dan batubara.
(2)
Komoditas mineral dan batubara yang harus terintegrasi dalam Layanan Digital Terpadu Minerba paling lambat tahun 2025 terdiri atas:
 
a.
batubara;
 
b.
timah;
 
c.
nikel;
 
d.
bauksit; dan
 
e.
tembaga.
(3)
Pengintegrasian Layanan Digital Terpadu Minerba terhadap komoditas mineral dan batubara selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah tahun 2025.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Keterpaduan antarsistem dan antarproses bisnis pada Layanan Digital Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi sistem dan proses bisnis yang diselenggarakan oleh:
 
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara;
 
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
 
c.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
 
d.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
 
e.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
 
f.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup/kepala badan pengendalian lingkungan hidup;
 
g.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; dan
 
h.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(2)
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan:
 
a.
integrasi proses bisnis internal kementerian sesuai dengan kewenangannya;
 
b.
integrasi seluruh proses bisnis lintas sektor; dan
 
c.
monitoring dan evaluasi atas proses bisnis yang berada dalam ruang lingkupnya secara berkala.
(3)
Dalam rangka memastikan integrasi dan interoperabilitas dalam penyelenggaraan Layanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menugaskan unit organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window sebagai pengelola Layanan Digital Terpadu Minerba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Proses Layanan Digital Terpadu Minerba meliputi:
 
a.
interoperabilitas data perizinan;
 
b.
data sumber daya dan cadangan mineral dan batubara;
 
c.
rencana pembelian, produksi, dan penjualan;
 
d.
realisasi pembelian, produksi, dan penjualan;
 
e.
bukti pembayaran iuran dan royalti;
 
f.
laporan verifikasi penjualan;
 
g.
perizinan berusaha di bidang ekspor;
 
h.
interoperabilitas laporan surveyor atas verifikasi atau penelusuran teknis ekspor dan integrasi sistem laporan surveyor;
 
i.
pemberitahuan ekspor barang;
 
j.
laporan daftar muatan (manifes domestik) antarpulau;
 
k.
pemberitahuan keberangkatan kapal;
 
l.
rencana keberangkatan sarana pengangkut;
 
m.
transaksi pemenuhan kebutuhan batubara untuk kepentingan di dalam negeri (domestic market obligation) dalam penerapan dana kompensasi batubara;
 
n.
proses bisnis yang terkait dengan kegiatan hilirisasi industri untuk komoditas mineral dan batubara; dan/atau
 
o.
proses bisnis lain yang diperlukan.
(2)
Hasil keluaran dari proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi referensi dalam proses lainnya.
(3)
Hasil keluaran yang menjadi referensi dalam proses lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
 
a.
data tertentu pada dokumen perizinan berusaha di bidang pertambangan berupa izin usaha pertambangan untuk proses penerbitan perizinan berusaha di bidang ekspor berupa eksportir terdaftar;
 
b.
data tertentu pada nomor transaksi penerimaan negara untuk proses penerbitan laporan surveyor atas verifikasi atau penelusuran teknis ekspor, laporan daftar muatan (manifes domestik) antarpulau, surat persetujuan olah gerak kapal, atau surat persetujuan berlayar;
 
c.
data tertentu pada laporan verifikasi penjualan untuk proses penerbitan pemberitahuan keberangkatan kapal; dan
 
d.
data tertentu pada rencana produksi dan penjualan untuk konfirmasi atas kewajiban pemenuhan domestik.
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PENYELENGGARAAN LAYANAN DIGITAL TERPADU MINERBA
 

Pasal 7

Dalam menyelenggarakan Layanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara paling sedikit melaksanakan layanan:
a.
penjaminan interoperabilitas data perizinan berusaha di bidang pertambangan;
b.
Pemrosesan atas pengajuan permohonan dari Pelaku Usaha;
c.
Penatausahaan terhadap data transaksi oleh badan usaha, paling sedikit berupa:
 
1.
rencana pembelian, produksi, dan penjualan;
 
2.
bukti pembayaran iuran dan royalti;
 
3.
realisasi pembelian, produksi, dan penjualan domestik dan ekspor;
 
4.
laporan surveyor atas verifikasi atau penelusuran teknis ekspor; dan
 
5.
transaksi pemenuhan kebutuhan batubara untuk kepentingan di dalam negeri (domestic market obligation) dalam penerapan dana kompensasi batubara; dan
d.
penjaminan komoditas mineral dan batubara yang diproduksi hingga diperdagangkan telah tervalidasi sumber daya dan cadangan, dan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Dalam menyelenggarakan Layanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara paling sedikit melaksanakan layanan:
a.
penerbitan data kode penagihan (billing) dan nomor transaksi penerimaan negara atas pembayaran iuran dan royalti;
b.
pengawasan atas kepatuhan pembayaran penerimaan negara;
c.
Pemrosesan dan Penatausahaan atas kegiatan kepabeanan; dan
d.
penyediaan fasilitasi integrasi proses bisnis secara elektronik dan menjamin kelancaran layanan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Dalam menyelenggarakan Layanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan paling sedikit melaksanakan layanan:
a.
Pemrosesan atas pengajuan perizinan berusaha di bidang ekspor;
b.
Penatausahaan perizinan berusaha di bidang ekspor dan/atau laporan surveyor atas verifikasi atau penelusuran teknis ekspor;
c.
penerbitan dokumen yang berisi data dan/atau informasi terkait perdagangan antarpulau; dan
d.
interoperabilitas laporan surveyor atas verifikasi atau penelusuran teknis ekspor dan integrasi sistem laporan surveyor.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Dalam menyelenggarakan Layanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi paling sedikit melaksanakan layanan:
a.
Pemrosesan atas pengajuan pemberitahuan kedatangan dan keberangkatan kapal; dan
b.
Penatausahaan transaksi atas kegiatan:
 
1.
kedatangan kapal berupa pemberitahuan kedatangan kapal; dan
 
2.
keberangkatan kapal berupa penerbitan surat persetujuan olah gerak kapal atau surat persetujuan berlayar.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

Dalam menyelenggarakan Layanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian paling sedikit melaksanakan layanan:
a.
interoperabilitas perizinan berusaha di bidang industri;
b.
Penatausahaan terhadap data transaksi Pelaku Usaha pemegang/pemilik perizinan berusaha di bidang industri berupa rencana pembelian, produksi, dan penjualan, serta realisasi pembelian, produksi, dan penjualan baik domestik dan ekspor untuk produk mineral dan batubara; dan
c.
integrasi proses bisnis yang terkait dengan kegiatan hilirisasi industri untuk komoditas mineral dan batubara.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Dalam menyelenggarakan Layanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup/kepala badan pengendalian lingkungan hidup dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melaksanakan layanan pemberian notifikasi kepada Layanan Digital Terpadu Minerba mengenai pelanggaran di bidang lingkungan hidup dan kehutanan oleh Pelaku Usaha.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

Dalam menyelenggarakan Layanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan melaksanakan layanan pemberian notifikasi kepada Layanan Digital Terpadu Minerba mengenai pelanggaran di bidang ketenagakerjaan oleh Pelaku Usaha.
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
DATA DAN INFORMASI
 

Pasal 14

(1)
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat memanfaatkan data yang dihasilkan oleh Layanan Digital Terpadu Minerba dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pemanfaatan data yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka peningkatan efektivitas Layanan Digital Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3)
Data yang terintegrasi pada Layanan Digital Terpadu Minerba merupakan data referensi bersama yang dapat digunakan dalam pengambilan kebijakan pada sektor mineral dan batubara.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Dalam rangka pemanfaatan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mendapatkan hak akses yang disediakan oleh pengelola Layanan Digital Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(2)
Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri.
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
KENDALA PENYELENGGARAAN
 

Pasal 16

(1)
Dalam hal Layanan Digital Terpadu Minerba mengalami kendala teknis dalam jangka waktu tertentu yang menyebabkan terhambat atau tidak lancarnya penyelenggaraan Layanan Digital Terpadu Minerba, layanan dilakukan dengan menggunakan:
 
a.
aplikasi yang dikelola oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan/atau
 
b.
mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kendala teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh pengelola Layanan Digital Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(3)
Dalam hal terjadi kendala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola Layanan Digital Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berkoordinasi dengan menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk menentukan mekanisme kesinambungan data.
(4)
Apabila kendala teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, pengelola Layanan Digital Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) menyampaikan pemberitahuan berlakunya kembali penyelenggaraan Layanan Digital Terpadu Minerba kepada menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pelaku Usaha.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
 

Pasal 17

(1)
Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara:
 
a.
mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Layanan Digital Terpadu Minerba dengan menggunakan pedoman pemantauan dan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik; dan
 
b.
menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Presiden secara berkala atau sewaktu­ waktu apabila diperlukan.
(2)
Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijadikan pertimbangan dalam:
 
a.
pemberian penghargaan dan pengakuan pada unit yang memiliki tugas dan fungsi yang terkait langsung dalam penyelenggaraan Layanan Digital Terpadu Minerba pada setiap kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan/atau
 
b.
penetapan komoditas mineral selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam rangka layanan digital terintegrasi.
(3)
Pemberian penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penetapan komoditas mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui rapat koordinasi tingkat menteri.
(5)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan atas:
 
a.
hasil pemantauan dan evaluasi dari menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan/atau
 
b.
pertimbangan lain guna mendukung efektivitas tata kelola komoditas mineral dan batubara.
(6)
Dalam rangka pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara memiliki hak akses pada Layanan Digital Terpadu Minerba.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 18

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2025 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 147
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.