Peraturan Presiden Nomor: 59 Tahun 2023

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2023
 
TENTANG
 
KEBIJAKAN NASIONAL KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia;
 
 

Mengingat

1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6774);
  
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEBIJAKAN NASIONAL KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA.
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia yang selanjutnya disebut Kebijakan Nasional KKPH adalah pedoman bagi penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
2.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
3.Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melaksanakan Patroli keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
4.Instansi Terkait adalah instansi yang memiliki kewenangan Patroli dan memiliki armada Patroli, tidak termasuk Badan.
5.Instansi Teknis adalah instansi yang tidak memiliki armada Patroli dan memiliki keterkaitan tugas dan/atau kewenangan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
6.Forum Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Forum KKPH adalah forum yang melakukan tugas pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
  

Pasal 2

(1)Kebijakan Nasional KKPH menjadi acuan rencana strategi dan rencana kerja Badan, Instansi Terkait, dan Instansi Teknis, dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
(2)Kebijakan Nasional KKPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
 a.analisis keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; 
 b.arah pembangunan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
 c.landasan kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
 d.rencana aksi nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. 
(2)Kebijakan Nasional KKPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: 
 a.peningkatan sinergi penyelenggaraan Patroli;
 b.peningkatan integritas penegakan hukum di laut;
 c.penguatan sistem informasi keamanan dan keselamatan laut nasional;
 d.penyelesaian sinkronisasi regulasi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
 e.peningkatan sarana dan prasarana;
 f.peningkatan kerja sama internasional dan hubungan antar lembaga; dan
 g.peningkatan partisipasi masyarakat pengguna laut.
(4)Ketentuan mengenai Kebijakan Nasional KKPH tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
  

Pasal 3

(1)Kebijakan Nasional KKPH berlaku untuk tahun 2022 sampai dengan tahun 2026.
(2)Dalam hal terdapat perkembangan lingkungan strategis, kepentingan nasional, dan rencana pembangunan nasional, Kebijakan Nasional KKPH dapat dilakukan peninjauan.
(3)Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Menteri dalam Forum KKPH.
  

Pasal 4

Kebijakan Nasional KKPH Tahun 2022 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  

Pasal 5

(1)Setiap menteri/pimpinan lembaga melaksanakan Kebijakan Nasional KKPH sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2)Pelaksanaan Kebijakan Nasional KKPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.
  

Pasal 6

(1)Setiap menteri/pimpinan lembaga melaporkan hasil pelaksanaan rencana aksi nasional Kebijakan Nasional KKPH kepada Menteri melalui Forum KKPH secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(2)Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi dalam Forum KKPH.
  

Pasal 7

Menteri menyampaikan laporan pelaksanaan Kebijakan Nasional KKPH kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
  

Pasal 8

Pendanaan pelaksanaan Kebijakan Nasional KKPH bersumber dari:
a.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b.sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 122
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.