Peraturan Presiden Nomor: 31 Tahun 2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
KOMISI NASIONAL INDONESIA UNTUK UNITED NATIONS EDUCATIONAL, SCIENTIFIC, AND CULTURAL ORGANIZATION
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Artikel VII Konstitusi United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization dan untuk penguatan peran Indonesia dalam meningkatkan kualitas pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi di tingkat internasional secara lintas sektor perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Komisi Nasional Indonesia untuk United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komisi Nasional Indonesia untuk United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization;
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMISI NASIONAL INDONESIA UNTUK UNITED NATIONS EDUCATIONAL, SCIENTIFIC, AND CULTURAL ORGANIZATION.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization yang selanjutnya disingkat UNESCO adalah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mendukung perdamaian dan keamanan dengan mempromosikan kerja sama antarnegara melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budaya dalam rangka meningkatkan rasa saling menghormati yang berlandaskan pada keadilan, hukum, hak asasi manusia, dan kebebasan hakiki.
2.
Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO yang selanjutnya disingkat KNIU adalah organisasi di tingkat nasional yang mewadahi koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam kegiatan untuk pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi yang berkualitas dan berkelanjutan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

KNIU berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

KNIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi, koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi secara lintas sektoral dalam pengembangan program UNESCO.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KNIU menyelenggarakan fungsi:
a.
pemetaan, perencanaan, dan penyelarasan pelaksanaan pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi yang berkualitas dan berkelanjutan dalam pengembangan program UNESCO;
b.
analisis, penyusunan strategi, dan komunikasi pelaksanaan pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi yang berkualitas dan berkelanjutan dalam pengembangan program UNESCO;
c.
fasilitasi dan dukungan terhadap peran aktif Indonesia dalam penyelarasan dan penyampaian kepentingan Indonesia di tingkat internasional dalam pengembangan program UNESCO;
d.
sinkronisasi dan kerja sama program pelaksanaan pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi yang berkualitas dan berkelanjutan dalam pengembangan program UNESCO; dan
e.
pemantauan dan evaluasi fasilitasi, koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi yang berkualitas dan berkelanjutan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

KNIU terdiri atas:
a.
pengarah;
b.
ketua;
c.
anggota;
d.
kelompok kerja; dan
e.
sekretariat.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memberikan arahan, pertimbangan, dan saran dalam pelaksanaan tugas KNIU.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dijabat oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KNIU.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Susunan ketua dan anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c terdiri atas:
a.
ketua
:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan;
b.
anggota
:
1.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
 
 
 
2.
menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
 
 
 
3.
menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
 
 
 
4.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi; dan
 
 
 
5.
kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
a.
ketua
:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan;
b.
anggota
:
1.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
 
 
 
2.
menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
 
 
 
3.
menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
 
 
 
4.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi; dan
 
 
 
5.
kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
a.
ketua
:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan;
b.
anggota
:
1.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
 
 
 
2.
menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
 
 
 
3.
menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
 
 
 
4.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi; dan
 
 
 
5.
kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis KNIU sesuai dengan bidang kerja kelompok kerja.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas:
 
a.
kelompok kerja pendidikan;
 
b.
kelompok kerja ilmu pengetahuan;
 
c.
kelompok kerja kebudayaan;
 
d.
kelompok kerja komunikasi dan informasi; dan
 
e.
kelompok kerja lain sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis dalam pengembangan program UNESCO.
(2)
Kelompok kerja lain sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis dalam pengembangan program UNESCO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh ketua setelah berkoordinasi dengan pengarah.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan oleh ketua.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif kepada KNIU.
(2)
Sekretariat bersifat ex officio yang secara fungsional dilaksanakan oleh unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Sekretariat dikoordinasikan oleh pejabat tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang diplomasi, promosi, kerja sama kebudayaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
(2)
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), koordinator sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian KNIU.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

Pelaksana harian KNIU mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan melaksanakan koordinasi substantif kepada KNIU di bidang pengembangan program UNESCO.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Ketua menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan KNIU.
(2)
Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan KNIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

Setiap unsur di lingkungan KNIU dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan KNIU maupun dalam hubungan antarkementerian/lembaga terkait.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, KNIU menyelenggarakan:
 
a.
sidang, rapat, dan/atau forum koordinasi kelompok kerja yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan; dan
 
b.
sidang pleno paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2)
Sidang, rapat, dan/atau forum koordinasi serta sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

Pelaksana harian KNIU melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua dan pengarah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Ketua melakukan pembahasan dan/atau evaluasi kinerja KNIU dalam sidang pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b.
(2)
Hasil pembahasan dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan laporan ketua kepada Presiden.
(3)
Ketua melaporkan kinerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi KNIU kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan setelah berkoordinasi dengan pengarah.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pengarah, ketua, anggota, dan sekretariat KNIU dialokasikan pada anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
(2)
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas kelompok kerja dialokasikan pada anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran masing-masing kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan/atau instansi terkait lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pengarah, ketua, anggota, dan sekretariat KNIU pada tahun 2025 dialokasikan pada anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi KNIU yang semula dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dialihkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Presiden ini dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 24

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 2026
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 56
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.