Peraturan Presiden Nomor: 23 Tahun 2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA TENTANG PERDAGANGAN PERBATASAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF MALAYSIA ON BORDER TRADE)
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia perlu melakukan kerja sama perdagangan perbatasan dengan Pemerintah Malaysia;
b.
bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Perdagangan Perbatasan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Trade) pada tanggal 8 Juni 2023 di Putrajaya, Malaysia;
c.
bahwa untuk melaksanakan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Perdagangan Perbatasan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Trade);
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Perdagangan Perbatasan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Trade);
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA TENTANG PERDAGANGAN PERBATASAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF MALAYSIA ON BORDER TRADE).
 
 
 
 
 

Pasal 1

(1)
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Perdagangan Perbatasan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Trade) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia pada tanggal 8 Juni 2023 di Putrajaya, Malaysia.
(2)
Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Perdagangan Perbatasan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Trade) dalam bahasa Indonesia, bahasa Melayu, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
 
 
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2026
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 44
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.