Peraturan Presiden Nomor: 2 Tahun 2021
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG
PENGESAHAN CONVENTION ABOLISHING THE REQUIREMENT OF LEGALISATION FOR FOREIGN PUBLIC DOCUMENTS (KONVENSI PENGHAPUSAN PERSYARATAN LEGALISASI TERHADAP DOKUMEN PUBLIK ASING)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa legalisasi dokumen publik asing diperlukan dalam hubungan kerjasama internasional guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
b.
|
bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendukung kemudahan berusaha di Indonesia, perlu menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik asing sejalan dengan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing) yang diadopsi dalam The Hague Conference on Private International Law (Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional) pada tanggal 5 Oktober 1961 di Den Haag, Belanda;
| |
|
c.
|
bahwa Konvensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakuannya yang bertujuan untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik asing;
| |
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing).
| |
|
|
| |
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012).
| |
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ABOLISHING THE REQUIREMENT OF LEGALISATION FOR FOREIGN PUBLIC DOCUMENTS (KONVENSI PENGHAPUSAN PERSYARATAN LEGALISASI TERHADAP DOKUMEN PUBLIK (ASING).
| ||
|
| ||
Pasal 1 | ||
|
(1)
|
Mengesahkan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing), yang telah diadopsi dalam The Hague Conference on Private International Law (Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional) pada tanggal 5 Oktober 1961 di Den Haag, Belanda, dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 1 tentang ruang lingkup dokumen publik.
| |
|
(2)
|
Salinan naskah asli Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing) dalam bahasa Prancis dan bahasa Inggris serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia dengan Declaration (Pernyataan) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
| |
|
|
| |
Pasal 2 | ||
|
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 3
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.