Peraturan Presiden Nomor: 14 Tahun 2026
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2026
NOMOR 14 TAHUN 2026
TENTANG
PERCEPATAN PELAKSANAAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PASCAPANEN DALAM RANGKA KETAHANAN PANGAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||
|
a.
|
bahwa dalam upaya mewujudkan Asta Cita kedua yakni mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pangan melalui penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, mengurangi ketergantungan sewa gudang, dan pemerataan ketersediaan infrastruktur pascapanen di seluruh wilayah Indonesia, serta dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional, perlu dukungan penyediaan infrastruktur pascapanen di wilayah Indonesia;
| |||||
|
b.
|
bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan penyediaan infrastruktur pascapanen, perlu dukungan kementerian/lembaga serta Pemerintah Daerah berupa percepatan perizinan/nonperizinan, penyediaan lahan, dan penyelesaian hambatan maupun permasalahan;
| |||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional;
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7142);
| |||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
| |||||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 96);
| |||||
|
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 206);
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PASCAPANEN DALAM RANGKA KETAHANAN PANGAN NASIONAL.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||||
|
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
| ||||||
|
1.
|
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
| |||||
|
2.
|
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
| |||||
|
3.
|
Infrastruktur Pascapanen yang selanjutnya disingkat IPP adalah segala hal yang berkaitan dengan sarana dan prasarana untuk pengadaan, pengelolaan, penyaluran, dan pelayanan penyelenggaraan Pangan.
| |||||
|
4.
|
Renovasi/Revitalisasi adalah kegiatan memperbarui dan memperbaiki IPP dengan melakukan penyempurnaan dan/atau mengoptimalkan fungsi, guna meningkatkan kualitas IPP.
| |||||
|
5.
|
Pembangunan Prasarana adalah kegiatan membuat dan mendirikan prasarana IPP.
| |||||
|
6.
|
Penambahan Sarana adalah kegiatan menyediakan atau mengadakan sarana yang sebelumnya tidak ada, guna meningkatkan kualitas IPP.
| |||||
|
7.
|
Pembelian adalah perolehan sarana dan prasarana IPP tidak dalam kondisi baru melalui transaksi pembayaran berdasarkan kebutuhan yang telah ditetapkan, yang merupakan bagian dari kegiatan pengadaan barang dan jasa perusahaan.
| |||||
|
8.
|
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| |||||
|
9.
|
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |||||
|
10.
|
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
| |||||
|
|
a.
|
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
| ||||
|
|
b.
|
terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.
| ||||
|
11.
|
Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik Pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan.
| |||||
|
12.
|
Anak Usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN dan turunannya yang didirikan oleh BUMN dalam rangka memenuhi kepentingan usaha BUMN.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
PELAKSANAAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PASCAPANEN
Pasal 2 | ||||||
|
(1)
|
Penyediaan IPP diselenggarakan secara efektif, efisien, transparan, adil, dan akuntabel.
| |||||
|
(2)
|
Pemerintah menugaskan Perum BULOG untuk melaksanakan penyediaan IPP.
| |||||
|
(3)
|
Percepatan penyediaan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara bertahap guna mengantisipasi kebutuhan IPP pada musim panen Tahun 2026.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||||
|
(1)
|
IPP meliputi:
| |||||
|
|
a.
|
sarana dan prasarana pengadaan;
| ||||
|
|
b.
|
sarana dan prasarana pengelolaan;
| ||||
|
|
c.
|
sarana dan prasarana penyaluran; dan
| ||||
|
|
d.
|
sarana dan prasarana pelayanan.
| ||||
|
(2)
|
Sarana dan prasarana pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk pengeringan padi, pengeringan jagung, penggilingan padi, dan pengolahan beras termasuk produk turunannya.
| |||||
|
(3)
|
Sarana dan prasarana pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk penyimpanan komoditas biji-bijian, hortikultura, daging, dan Pangan lain yang dilengkapi dengan sarana mekanisasi dan otomatisasi pengelolaan Pangan dan produk turunannya, baik gudang fungsi tertentu maupun gudang multi fungsi.
| |||||
|
(4)
|
Sarana dan prasarana penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk pengaturan arus penyaluran Pangan, kelancaran akses Pangan, dan pemerataan pasokan Pangan di seluruh wilayah Indonesia.
| |||||
|
(5)
|
Sarana dan prasarana pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pendukung operasional dan teknis IPP.
| |||||
|
(6)
|
Sarana dan prasarana IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan sis tern teknologi informasi terintegrasi.
| |||||
|
(7)
|
IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam studi kelayakan sederhana yang ditetapkan oleh Perum BULOG setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kementerian Pertanian.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||||
|
Klasifikasi IPP berdasarkan status tanah terdiri dari:
| ||||||
|
a.
|
jenis pertama, yaitu IPP di atas tanah milik Perum BULOG;
| |||||
|
b.
|
jenis kedua, yaitu IPP di atas tanah milik Perum BULOG yang berasal dari hibah Pemerintah Daerah;
| |||||
|
c.
|
jenis ketiga, yaitu IPP di atas tanah milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau pemerintah desa; dan
| |||||
|
d.
|
jenis keempat, yaitu IPP di atas tanah hak pengelolaan Badan Bank Tanah.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||||
|
Klasifikasi IPP berdasarkan metode pengelolaan terdiri dari:
| ||||||
|
a.
|
jenis pertama, yaitu IPP yang dikelola oleh Perum BULOG; dan
| |||||
|
b.
|
jenis kedua, yaitu IPP yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan sistem operasional dan pengawasan Perum BULOG berdasarkan perjanjian kerja sama atau perikatan kontraktual.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||||
|
Perum BULOG menyusun mekanisme dan prosedur dalam rangka pengelolaan kombinasi klasifikasi IPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||||
|
(1)
|
Penyediaan IPP se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui:
| |||||
|
|
a.
|
Renovasi/Revitalisasi;
| ||||
|
|
b.
|
Pembangunan Prasarana;
| ||||
|
|
c.
|
Penambahan Sarana; dan/atau
| ||||
|
|
d.
|
Pembelian.
| ||||
|
(2)
|
Penyediaan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
| |||||
|
|
a.
|
perencanaan awal dalam bentuk kajian teknis berupa studi kelayakan sederhana;
| ||||
|
|
b.
|
pelaksanaan kajian kelayakan finansial;
| ||||
|
|
c.
|
pemilihan penyedia jasa konsultan;
| ||||
|
|
d.
|
pemilihan pelaksana penyediaan IPP;
| ||||
|
|
e.
|
pelaksanaan penyediaan IPP;
| ||||
|
|
f.
|
pengawasan pelaksanaan penyediaan IPP; dan
| ||||
|
|
g.
|
pelaporan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||||
|
(1)
|
Pelaksanaan perencanaan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Perum BULOG dalam bentuk studi kelayakan sederhana yang memuat titik-titik lokasi indikatif IPP.
| |||||
|
(2)
|
Studi kelayakan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan pertimbangan aspek berikut:
| |||||
|
|
a.
|
sebaran produksi berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik;
| ||||
|
|
b.
|
sebaran distribusi Pangan berdasarkan data pagu bantuan Pangan;
| ||||
|
|
c.
|
optimalisasi tanah di dalam kompleks pergudangan yang telah dimiliki oleh Perum BULOG;
| ||||
|
|
d.
|
sebaran IPP yang telah tersedia;
| ||||
|
|
e.
|
ketersediaan gudang Perum BULOG di wilayah kabupaten/kota;
| ||||
|
|
f.
|
kecenderungan harga Pangan di atas harga eceran tertinggi/harga acuan penjualan di tingkat konsumen atau harga di bawah harga pembelian Pemerintah/harga acuan pembelian di tingkat produsen di wilayah kabupaten/kota;
| ||||
|
|
g.
|
perencanaan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah jangka pendek dan menengah; dan/atau
| ||||
|
|
h.
|
usulan Pemerintah Daerah, kementerian, atau lembaga.
| ||||
|
(3)
|
Studi kelayakan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Perum BULOG kepada Kementerian Pertanian untuk mendapatkan pertimbangan teknis dan kepada Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara sebagai dasar penyusunan kajian bersama.
| |||||
|
(4)
|
Dalam hal terjadi perubahan usulan titik-titik lokasi indikatif IPP karena terdapat usulan terbaru dari kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota, maka dilakukan perubahan titik-titik lokasi indikatif IPP pada studi kelayakan sederhana untuk mendapatkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | ||||||
|
Kajian kelayakan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Perum BULOG dengan memuat rencana program dan kebutuhan pendanaan penyediaan IPP untuk mendapatkan evaluasi dari Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||||||
|
(1)
|
Pemilihan penyedia jasa konsultan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c terdiri atas:
| |||||
|
|
a.
|
jasa konsultan perencana;
| ||||
|
|
b.
|
jasa konsultan pengawas;
| ||||
|
|
c.
|
jasa konsultan manajemen proyek; dan/atau
| ||||
|
|
d.
|
jasa konsultan manajemen konstruksi.
| ||||
|
(2)
|
Pemilihan penyedia jasa konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan mekanisme penunjukan langsung berdasarkan keputusan direksi dengan mengutamakan BUMN dan Anak Usaha BUMN sesuai dengan bidang usaha yang bersangkutan.
| |||||
|
(3)
|
Dalam hal penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan kepada BUMN dan Anak Usaha BUMN, maka dapat dilaksanakan dengan mekanisme penunjukan langsung berdasarkan keputusan direksi kepada penyedia jasa konsultan yang memiliki kinerja minimal baik dan pernah bekerja sama dengan Perum BULOG.
| |||||
|
(4)
|
BUMN dan Anak Usaha BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melaksanakan penyediaan IPP secara masing-masing atau kerja sama operasi dengan pihak lain dengan mengutamakan penyedia jasa lokal.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||||||
|
(1)
|
Pemilihan pelaksana penyediaan IPP melalui Renovasi/Revitalisasi, Pembangunan Prasarana, Penambahan Sarana, dan/atau Pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dapat dilaksanakan dengan mekanisme penunjukan langsung berdasarkan keputusan direksi dengan mengutamakan kepada BUMN dan Anak Usaha BUMN sesuai dengan bidang usaha yang bersangkutan.
| |||||
|
(2)
|
Dalam hal penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan kepada BUMN dan Anak Usaha BUMN, maka dapat dilaksanakan penunjukan langsung berdasarkan keputusan direksi kepada penyedia jasa yang memiliki kinerja baik dan pernah bekerja sama dengan Perum BULOG.
| |||||
|
(3)
|
BUMN dan Anak Usaha BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan penyediaan IPP secara masing-masing atau kerja sama operasi dengan pihak lain dengan mengutamakan penyedia jasa lokal.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 | ||||||
|
Penyediaan IPP yang dilakukan melalui Pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan taksiran nilai wajar dari kantor jasa penilai publik.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 | ||||||
|
Perum BULOG menyusun pedoman pengadaan barang dan jasa penyediaan IPP sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | ||||||
|
Pelaksanaan penyediaan IPP mengutamakan penggunaan barang/jasa dalam negeri dengan tetap memperhatikan tingkat ketersediaan, kepentingan terbaik bisnis Perum BULOG, dan/atau layak secara teknis dan finansial.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
KEMUDAHAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Pasal 15 | ||||||
|
Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan berupa kemudahan dan percepatan perizinan dan nonperizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penyediaan IPP sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 | ||||||
|
(1)
|
Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan penyediaan IPP, yaitu:
| |||||
|
|
a.
|
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
| ||||
|
|
b.
|
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL);
| ||||
|
|
c.
|
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL);
| ||||
|
|
d.
|
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
| ||||
|
|
e.
|
Sertifikat Laik Fungsi (SLF); dan
| ||||
|
|
f.
|
Sertifikat Laik Operasi (SLO).
| ||||
|
(2)
|
Pemberian perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 17 | ||||||
|
Dalam percepatan pelaksanaan penyediaan IPP dalam rangka Ketahanan Pangan nasional:
| ||||||
|
a.
|
Menteri Koordinator Bidang Pangan melakukan koordinasi percepatan penyediaan IPP dan memberikan pengesahan atas titik-titik lokasi IPP dalam studi kelayakan sederhana yang disusun oleh Perum BULOG berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan.
| |||||
|
b.
|
Menteri Pertanian:
| |||||
|
|
1.
|
mendukung penugasan percepatan pelaksanaan penyediaan IPP sesuai dengan tata kelola yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
| ||||
|
|
2.
|
menerima usulan kajian teknis berupa studi kelayakan sederhana secara bertahap untuk penyediaan IPP dari Perum BULOG; dan
| ||||
|
|
3.
|
memberikan pertimbangan teknis atas studi kelayakan sederhana kepada Perum BULOG.
| ||||
|
c.
|
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional:
| |||||
|
|
1.
|
melakukan fasilitasi penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang; dan
| ||||
|
|
2.
|
mendukung penyiapan dan pelaksanaan pengadaan tanah untuk penyediaan IPP termasuk jalan akses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah.
| ||||
|
d.
|
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal memfasilitasi percepatan pengurusan perizinan berusaha berbasis risiko.
| |||||
|
e.
|
Menteri Dalam Negeri:
| |||||
|
|
1.
|
memberikan sosialisasi, asistensi, dan pembinaan kepada gubernur dan bupati/wali kota mengenai pelaksanaan percepatan penyediaan IPP;
| ||||
|
|
2.
|
memfasilitasi percepatan pengurusan penzman berusaha berbasis risiko; dan
| ||||
|
|
3.
|
memetakan kesiapan daerah dalam dukungan penyediaan tanah untuk IPP.
| ||||
|
f.
|
Menteri Keuangan:
| |||||
|
|
1.
|
memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan untuk penugasan percepatan pelaksanaan penyediaan IPP melalui penyertaan modal negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan negara;
| ||||
|
|
2.
|
melakukan supervisi penyesuaian pencatatan dan penggunaan dana investasi Pemerintah nonpermanen untuk pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah tahun 2025 pada Perum BULOG yang ditetapkan menjadi dana talangan percepatan pelaksanaan penyediaan IPP;
| ||||
|
|
3.
|
melakukan penyesuaian pencatatan dan penggunaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 termasuk dapat melakukan perubahan perjanjian investasi dengan Perum BULOG; dan
| ||||
|
|
4.
|
memberikan dukungan teknis pemberian persetujuan penggunaan atau pemanfaatan barang milik negara untuk percepatan pelaksanaan penyediaan IPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
g.
|
Menteri Pertahanan melakukan dukungan pendampingan teknis kepada Perum BULOG yang melaksanakan penugasan percepatan pelaksanaan penyediaan IPP di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar.
| |||||
|
h.
|
Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara:
| |||||
|
|
1.
|
memastikan pelaksanaan penugasan khusus oleh Perum BULOG dalam rangka percepatan penyediaan IPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
| ||||
|
|
2.
|
mengoordinasikan proses penyertaan modal negara kepada Perum BULOG dalam rangka pelaksanaan penugasan khusus guna percepatan penyediaan IPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan kementerian/lembaga;
| ||||
|
|
3.
|
melakukan evaluasi dan menyetujui kajian kelayakan finansial penugasan percepatan pelaksanaan penyediaan IPP yang disusun oleh Perum BULOG sebelum dimulainya penggunaan dana talangan yang bersumber dari dana investasi Pemerintah nonpermanen;
| ||||
|
|
4.
|
memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan berdasarkan usulan Perum BULOG untuk penggunaan dana investasi Pemerintah nonpermanen untuk pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah tahun 2025 sebagai dana talangan percepatan pelaksanaan penyediaan IPP sebelum pencairan dana penyertaan modal negara;
| ||||
|
|
5.
|
sebagai wakil Pemerintah dalam kepemilikan modal Perum BULOG, melakukan evaluasi dan menyetujui kajian bersama dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan untuk menjadi dasar usulan kebutuhan alokasi anggaran penyertaan modal negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
| ||||
|
|
6.
|
memastikan pengembalian dana talangan oleh Perum BULOG setelah menerima dana penyertaan modal negara.
| ||||
|
i.
|
Kepala Badan Pangan Nasional:
| |||||
|
|
1.
|
menyampaikan perencanaan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah jangka pendek dan menengah sebagai dasar kajian bersama penyusunan pengajuan penyertaan modal negara kepada Perum BULOG; dan
| ||||
|
|
2.
|
melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Perum BULOG untuk menyelesaikan administrasi perubahan pencatatan dan penggunaan dana investasi Pemerintah nonpermanen untuk penugasan percepatan pelaksanaan penyediaan IPP.
| ||||
|
j.
|
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan, tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal dalam rangka percepatan pelaksanaan penyediaan IPP.
| |||||
|
k.
|
Jaksa Agung:
| |||||
|
|
1.
|
memberikan dukungan pendapat hukum dan pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara untuk memastikan kegiatan percepatan pelaksanaan penyediaan IPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
| ||||
|
|
2.
|
memberikan dukungan pengamanan bidang intelijen penegakan hukum untuk memastikan percepatan pelaksanaan penyediaan IPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
l.
|
Panglima Tentara Nasional Indonesia memberikan dukungan logistik dan pendampingan dalam rangka mendukung penugasan percepatan pelaksanaan penyediaan IPP di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar.
| |||||
|
m.
|
Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing:
| |||||
|
|
1.
|
melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah;
| ||||
|
|
2.
|
memberikan kemudahan dan percepatan terhadap proses perizinan, penetapan lokasi, penyediaan tanah, dan dukungan lainnya yang diperlukan dalam penyediaan IPP; dan
| ||||
|
|
3.
|
melakukan relokasi jalan kabupaten/kota yang terdampak penyediaan IPP.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENYEDIAAN TANAH
Pasal 18 | ||||||
|
(1)
|
Penyediaan tanah untuk penyediaan IPP dilakukan oleh Perum BULOG.
| |||||
|
(2)
|
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan kepada Perum BULOG berupa prioritas penyediaan tanah melalui pemanfaatan barang milik negara/daerah dan/atau kerja sama penyediaan IPP.
| |||||
|
(3)
|
Selain dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat menghibahkan barang milik daerah berupa tanah kepada Perum BULOG untuk penyediaan IPP yang pelaksanaannya didasarkan pada Peraturan Presiden 1m, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik daerah.
| |||||
|
(4)
|
Badan Bank Tanah memberikan dukungan kepada Perum BULOG berupa penyediaan alokasi tanah hak pengelolaan Badan Bank Tanah dengan skema kerja sama pemanfaatan sesuai ketentuan yang berlaku pada Badan Bank Tanah.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PENYELESAIAN HAMBATAN
Pasal 19 | ||||||
|
Menteri/kepala lembaga dan Pemerintah Daerah wajib menyelesaikan hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan penyediaan IPP sesuai dengan kewenangannya.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 20 | ||||||
|
(1)
|
Pendanaan kegiatan penyediaan IPP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui penyertaan modal negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan negara.
| |||||
|
(2)
|
Dalam rangka percepatan pelaksanaan penyediaan IPP, Perum BULOG menggunakan dana investasi Pemerintah nonpermanen untuk pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah tahun 2025 paling tinggi sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) yang harus dikembalikan oleh Perum BULOG setelah mendapatkan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||||
|
(3)
|
Dalam rangka penggunaan dana Investasi Pemerintah nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perum SULOG menyampaikan permohonan kepada Menteri Keuangan disertai dokumen paling sedikit:
| |||||
|
|
a.
|
hasil pertimbangan teknis oleh Kementerian Pertanian atas kajian teknis berupa studi kelayakan sederhana secara bertahap untuk penyediaan IPP;
| ||||
|
|
b.
|
hasil evaluasi oleh Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara terhadap kajian kelayakan finansial yang sebelumnya telah disusun Perum BULOG; dan
| ||||
|
|
c.
|
rekomendasi oleh Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara atas penggunaan dana Investasi Pemerintah nonpermanen untuk pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah tahun 2025 sebagai pendanaan penyediaan IPP.
| ||||
|
(4)
|
Penggunaan sebagian dana Investasi Pemerintah nonpermanen untuk pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk optimalisasi dana yang belum digunakan untuk pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah tahun 2025.
| |||||
|
(5)
|
Optimalisasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk pelaksanaan penyediaan IPP dilakukan secara bertahap.
| |||||
|
(6)
|
Penggunaan sebagian dana Investasi Pemerintah nonpermanen untuk pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah tahun 2025 sebagai pendanaan penyediaan IPP tetap diperhitungkan sebagai akumulasi dana investasi Pemerintah nonpermanen dalam perhitungan imbal hasil dana investasi Pemerintah nonpermanen untuk pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah tahun 2025.
| |||||
|
(7)
|
Penggunaan optimalisasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk pelaksanaan penyediaan IPP, dilakukan berdasarkan pernyataan kebijakan investasi Pemerintah dan perjanjian investasi antara Perum BULOG dengan Kementerian Keuangan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 21 | ||||||
|
(1)
|
Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara mengoordinasikan proses pengajuan penyertaan modal negara kepada Perum BULOG dengan kementerian/lembaga terkait.
| |||||
|
(2)
|
Secara bersama-sama, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pangan Nasional, dan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara menyusun dan menandatangani kajian bersama sebagai dokumen pengajuan anggaran penyertaan modal negara kepada Kementerian Keuangan berdasarkan:
| |||||
|
|
a.
|
hasil pertimbangan teknis yang dihasilkan oleh Kementerian Pertanian;
| ||||
|
|
b.
|
hasil pemetaan kesiapan tanah yang akan digunakan untuk IPP oleh Kementerian Dalam Negeri;
| ||||
|
|
c.
|
hasil perencanaan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah jangka pendek dan menengah yang disusun oleh Badan Pangan Nasional;
| ||||
|
|
d.
|
hasil evaluasi terhadap kajian kelayakan finansial oleh Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang sebelumnya telah disusun Perum BULOG; dan
| ||||
|
|
e.
|
hasil penetapan lokasi penyediaan IPP oleh Perum BULOG.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PEMANFAATAN INFRASTRUKTUR PASCAPANEN
Pasal 22 | ||||||
|
(1)
|
IPP digunakan untuk pelaksanaan penugasan dalam penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dan penyelenggaraan Pangan lainnya.
| |||||
|
(2)
|
Seluruh biaya pemanfaatan IPP dalam penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah menjadi komponen pembentuk harga pembelian Cadangan Pangan Pemerintah oleh Pemerintah.
| |||||
|
(3)
|
Nilai penyusutan aset IPP diperhitungkan sebagai komponen penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
KOORDINASI DAN PENGAWASAN
Pasal 23 | ||||||
|
(1)
|
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, dan Kepala Badan Pangan Nasional melakukan pendampingan, sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pembinaan, dan/atau pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsinya terhadap pelaksanaan percepatan penyediaan IPP oleh Perum BULOG bersama dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
| |||||
|
(2)
|
Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, dan Kepala Badan Pangan Nasional sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta Perum BULOG melaporkan perkembangan pelaksanaan percepatan penyediaan IPP secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan.
| |||||
|
(3)
|
Menteri Koordinator Bidang Pangan melaporkan realisasi perkembangan pelaksanaan percepatan penyediaan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24 | ||||||
|
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2026
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 26
| ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.