Peraturan Pemerintah Nomor: 9 Tahun 2025
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2025
NOMOR 9 TAHUN 2025
TENTANG
BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI PADA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||||
|
a.
|
bahwa untuk melakukan penyesuaian mekanisme pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak mengenai besaran dan penggunaan iuran badan usaha dalam kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan pengangkutan gas bumi melalui pipa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Bahan Bakar Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa;
| |||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi;
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||
|
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
| |||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
| |||||||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4253) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5308);
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||
Menetapkan | ||||||||
|
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI PADA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||||||
|
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||
|
1.
|
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
| |||||||
|
2.
|
Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.
| |||||||
|
3.
|
Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk Pengolahan lapangan.
| |||||||
|
4.
|
Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa adalah kegiatan menyalurkan Gas Bumi melalui pipa, meliputi kegiatan transmisi, dan/atau transmisi dan distribusi melalui pipa penyalur dan peralatan yang dioperasikan dan/atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi.
| |||||||
|
5.
|
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan/atau impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
| |||||||
|
6.
|
Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
| |||||||
|
7.
|
Ruas Transmisi adalah ruas tertentu dari jaringan pipa transmisi Gas Bumi yang merupakan bagian dari rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi nasional.
| |||||||
|
8.
|
Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi nasional.
| |||||||
|
9.
|
Hak Khusus adalah hak yang diberikan oleh Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi melalui lelang.
| |||||||
|
10.
|
Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain, dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang tertentu.
| |||||||
|
11.
|
Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain, dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan hanya dapat menyalurkannya kepada pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiving terminal).
| |||||||
|
12.
|
Iuran adalah sejumlah dana tertentu yang wajib dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh badan usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi.
| |||||||
|
13.
|
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
| |||||||
|
14.
|
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| |||||||
|
15.
|
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
KEWAJIBAN PEMBAYARAN IURAN OLEH BADAN USAHA
Pasal 2 | ||||||||
|
(1)
|
Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur.
| |||||||
|
(2)
|
Badan Usaha yang melakukan kegiatan:
| |||||||
|
|
a.
|
Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; dan/atau
| ||||||
|
|
b.
|
usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa yang memiliki fasilitas jaringan distribusi,
| ||||||
|
|
wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur.
| |||||||
|
(3)
|
Badan Usaha yang wajib membayar Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
| |||||||
|
|
a.
|
Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (wholesale) Bahan Bakar Minyak;
| ||||||
|
|
b.
|
Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Terbatas (trading) Bahan Bakar Minyak; dan
| ||||||
|
|
c.
|
Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak dan melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak kepada konsumen akhir (end user) sebagai kelanjutan kegiatan usaha Pengolahannya.
| ||||||
|
(4)
|
Badan Usaha yang wajib membayar Iuran dalam Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
| |||||||
|
|
a.
|
Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus; dan
| ||||||
|
|
b.
|
Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas dan jaringan distribusi Gas Bumi pada Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus.
| ||||||
|
(5)
|
Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan jenis PNBP.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||||||
|
(1)
|
Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dikenakan berdasarkan pada volume Bahan Bakar Minyak yang dijual.
| |||||||
|
(2)
|
Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dikenakan berdasarkan pada volume Bahan Bakar Minyak yang dijual kepada konsumen akhir (end user) sebagai kelanjutan kegiatan usaha Pengolahannya.
| |||||||
|
(3)
|
Jenis Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
| |||||||
|
|
a.
|
avgas (aviation gasoline);
| ||||||
|
|
b.
|
avtur (aviation turbine);
| ||||||
|
|
c.
|
bensin (gasoline);
| ||||||
|
|
d.
|
minyak solar (gas oiil);
| ||||||
|
|
e.
|
minyak tanah (kerosene);
| ||||||
|
|
f.
|
medium distillate fuel; dan
| ||||||
|
|
g.
|
minyak bakar (fuel oii),
| ||||||
|
|
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
(4)
|
Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dikenakan berdasarkan pada volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa pada Ruas Transmisi maupun Wilayah Jaringan Distribusi.
| |||||||
|
(5)
|
Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dikenakan berdasarkan pada volume Gas Bumi yang dijual pada Wilayah Jaringan Distribusi.
| |||||||
|
(6)
|
Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan PNBP.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||||||
|
Seluruh PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 3 ayat (6) wajib disetor ke Kas Negara.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
BESARAN IURAN DAN MEKANISME PEMBAYARAN IURAN
Pasal 5 | ||||||||
|
(1)
|
Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume per jenis Bahan Bakar Minyak yang dijual per bulan, dengan harga jual Bahan Bakar Minyak dan hasilnya dikalikan dengan tarif Iuran sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen).
| |||||||
|
(2)
|
Harga jual Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
| |||||||
|
|
a.
|
mengacu pada harga jual yang tercantum dalam invoice yang dikeluarkan oleh Badan Usaha pemegang izin; dan
| ||||||
|
|
b.
|
tidak termasuk pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||||||
|
(1)
|
Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa per bulan dengan tarif pengangkutan Gas Bumi per seribu standar kaki kubik (Mil Standard Cubic Feet) dan hasilnya dikalikan dengan tarif Iuran sebesar 2,50% (dua koma lima nol persen).
| |||||||
|
(2)
|
Besaran tarif pengangkutan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||||||
|
(1)
|
Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume atau jumlah energi Gas Bumi yang dijual per bulan dengan tarif Iuran sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen) dari harga jual Gas Bumi.
| |||||||
|
(2)
|
Jumlah volume atau jumlah energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam satuan per seribu standar kaki kubik (Mil Standard Cubic Feet), satu juta British Thermal Unit (Million British Thermal Unit), meter kubik, atau satuan volume atau energi lainnya yang setara sesuai transaksi.
| |||||||
|
(3)
|
Harga jual Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga jual pada saat transaksi tidak termasuk pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||||||
|
Dalam hal harga jual per jenis Bahan Bakar Minyak per liter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tarif pengangkutan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan/atau harga jual Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam valuta asing, pembayaran Iuran dilakukan dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar sesuai rata-rata kurs tengah Bank Indonesia pada bulan berkenaan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | ||||||||
|
(1)
|
Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dilakukan setiap bulan berdasarkan realisasi.
| |||||||
|
(2)
|
Jatuh tempo pembayaran Iuran untuk bulan yang bersangkutan yaitu tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berikutnya.
| |||||||
|
(3)
|
Dalam hal tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertepatan dengan hari libur, pembayaran Iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||||||||
|
Kewajiban pembayaran Iuran oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk jenis Bahan Bakar Minyak tertentu, jenis Bahan Bakar Minyak khusus penugasan, Gas Bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, dan Gas Bumi untuk bahan bakar gas (transportasi).
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||||||||
|
(1)
|
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 7 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
| |||||||
|
(2)
|
Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif atas Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pengatur.
| |||||||
|
(3)
|
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif atas Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PELAPORAN IURAN
Pasal 12 | ||||||||
|
(1)
|
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) wajib menyusun dan menyampaikan laporan bulanan dalam rangka Iuran kepada Badan Pengatur.
| |||||||
|
(2)
|
Laporan bulanan dalam rangka Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat volume, harga jual atau tarif pengangkutan, nilai penjualan sesuai dengan transaksi (invoice) penjualan yang ditagihkan kepada konsumen, realisasi Iuran, dan Iuran terutang.
| |||||||
|
(3)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berikutnya.
| |||||||
|
(4)
|
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pengatur wajib melakukan verifikasi atas pembayaran Iuran setiap triwulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
| |||||||
|
(5)
|
Penyampaian laporan dan verifikasi Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilaksanakan melalui sistem informasi.
| |||||||
|
(6)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan dan verifikasi pembayaran Iuran diatur dengan Peraturan Badan Pengatur.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 | ||||||||
|
(1)
|
Berdasarkan basil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Badan Pengatur:
| |||||||
|
|
a.
|
menetapkan PNBP terutang dengan menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan PNBP kepada Badan Usaha dalam bal terdapat kurang bayar; atau
| ||||||
|
|
b.
|
menerbitkan surat pemberitahuan kepada Badan Usaha dalam bal terdapat lebih bayar atau nihil.
| ||||||
|
(2)
|
Dalam bal terdapat:
| |||||||
|
|
a.
|
temuan dari basil pengawasan;
| ||||||
|
|
b.
|
revisi laporan bulanan Badan Usaha;
| ||||||
|
|
c.
|
kekeliruan perhitungan dalam verifikasi Iuran; atau
| ||||||
|
|
d.
|
perubahan kebijakan pemerintah,
| ||||||
|
|
Badan Pengatur dapat melakukan verifikasi ulang.
| |||||||
|
(3)
|
Atas verifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan Pengatur dapat melakukan pembetulan surat tagihan atau surat pemberitahuan.
| |||||||
|
(4)
|
Penetapan PNBP terutang dan penerbitan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | ||||||||
|
(1)
|
Berdasarkan:
| |||||||
|
|
a.
|
surat tagihan; atau
| ||||||
|
|
b.
|
surat pemberitahuan,
| ||||||
|
|
Badan Usaha dapat mengajukan permohonan keringanan atau pengembalian PNBP.
| |||||||
|
(2)
|
Permohonan pengajuan keringanan atau pengembalian PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | ||||||||
|
(1)
|
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Iuran, Badan Usaha dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Iuran.
| |||||||
|
(2)
|
Pengembalian atas kelebihan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah Iuran berikutnya.
| |||||||
|
(3)
|
Dalam kondisi tertentu, pengembalian atas kelebihan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan.
| |||||||
|
(4)
|
Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PEMERIKSAAN
Pasal 16 | ||||||||
|
(1)
|
Kepala Badan Pengatur dapat meminta badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan untuk melakukan pemeriksaan kepada Badan Usaha dalam rangka pemenuhan kewajiban Iuran dan/atau kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
| |||||||
|
(2)
|
Pemeriksaan kepada Badan Usaha dalam rangka pemenuhan kewajiban Iuran dan/atau kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
| |||||||
|
(3)
|
Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Pengatur menerbitkan Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan PNBP Nihil paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan basil pemeriksaan diterima.
| |||||||
|
(4)
|
Berdasarkan penerbitan Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan PNBP Nihil sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha dapat mengajukan permohonan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PERENCANAAN BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN
Pasal 17 | ||||||||
|
Perencanaan PNBP pada Badan Pengatur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 18 | ||||||||
|
(1)
|
Kepala Badan Pengatur sesuai dengan kewenangannya dapat mengusulkan penggunaan dana PNBP.
| |||||||
|
(2)
|
Penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||||||
|
|
a.
|
anggaran biaya operasional; dan/atau
| ||||||
|
|
b.
|
kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengatur.
| ||||||
|
(3)
|
Penggunaan dana PNBP dapat ditujukan untuk unit kerja lain di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dalam rangka mendukung pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.
| |||||||
|
(4)
|
Usulan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 19 | ||||||||
|
(1)
|
Dalam hal Badan Usaha tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Badan Pengatur mengenakan sanksi administratif berupa:
| |||||||
|
|
a.
|
teguran tertulis; dan/atau
| ||||||
|
|
b.
|
pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha.
| ||||||
|
(2)
|
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali untuk jangka waktu paling lama masing-masing 1 (satu) bulan kepada Badan Usaha.
| |||||||
|
(3)
|
Apabila Badan Usaha yang mendapat sanksi teguran tertulis setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum melaksanakan kewajibannya, Badan Pengatur dapat mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha.
| |||||||
|
(4)
|
Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai usulan Kepala Badan Pengatur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk pencabutan perizinan berusaha.
| |||||||
|
(5)
|
Pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 20 | ||||||||
|
(1)
|
Dalam hal terdapat kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran Iuran, Badan Usaha dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bagian yang terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
| |||||||
|
(2)
|
Badan Pengatur melakukan penagihan terhadap Badan Usaha atas kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran Iuran dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||||||
|
(3)
|
Tata cara penagihan Iuran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 21 | ||||||||
|
(1)
|
Dalam hal Badan Usaha tidak membayar kewajiban Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terhitung 24 (dua puluh empat) bulan sejak jatuh tempo PNBP terutang, Badan Pengatur dapat mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha.
| |||||||
|
(2)
|
Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai usulan Kepala Badan Pengatur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk mengenakan sanksi pencabutan perizinan berusaha.
| |||||||
|
(3)
|
Pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB BADAN USAHA ATAS PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 22 | ||||||||
|
Sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dan Pasal 21 ayat (2) tidak menghilangkan kewajiban pembayaran Iuran terutang pada Badan Usaha.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 23 | ||||||||
|
Segala kerugian yang timbul sebagai akibat diberikannya sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha dan pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dan pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha dan pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 menjadi beban dan tanggung jawab Badan Usaha yang bersangkutan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 24 | ||||||||
|
(1)
|
Kewajiban Badan Usaha yang timbul berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, diselesaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.
| |||||||
|
(2)
|
Penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
| |||||||
|
(3)
|
Dalam hal kewajiban Badan Usaha belum diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
| |||||||
|
|
a.
|
Badan Usaha dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha oleh Badan Pengatur.
| ||||||
|
|
b.
|
Badan Pengatur mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk pencabutan perizinan berusaha.
| ||||||
|
|
c.
|
Pengurusan piutang Badan Usaha wajib diserahkan oleh Badan Pengatur kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 25 | ||||||||
|
(1)
|
Kewajiban Badan Usaha yang timbul berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa yang belum diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.
| |||||||
|
(2)
|
Dalam hal penagihan atas kewajiban Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan secara optimal namun tetap tidak tertagih dan telah melebihi 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya jangka waktu surat tagihan ketiga, Badan Pengatur wajib menyerahkan pengurusan piutang Badan Usaha kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara.
| |||||||
|
(3)
|
Pada saat Badan Pengatur menyerahkan pengurusan piutang kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha oleh Badan Pengatur.
| |||||||
|
(4)
|
Pada saat Badan Pengatur menyerahkan pengurusan piutang kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pengatur dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk pencabutan perizinan berusaha.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26 | ||||||||
|
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6364), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 27 | ||||||||
|
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
| ||||||||
|
a.
|
Ketentuan Pasal 33 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4253) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5308); dan
| |||||||
|
b.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6364),
| |||||||
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 28 | ||||||||
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 24
| ||||||||
|
| ||||||||
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2025
TENTANG
BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI PADA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| |||||||
|
|
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang merupakan landasan hukum dalam kegiatan usaha hilir, Pasal 48 ayat (2) mengatur bahwa anggaran biaya operasional Badan Pengatur didasarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Iuran dari Badan Usaha.
Dalam kegiatan usaha hilir yang terdiri dari Pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan Niaga tersebut terdapat kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, agar penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dapat terlaksana di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dapat berjalan efektif, kegiatan tersebut harus mendapatkan pengaturan dan pengawasan dari lembaga yang berwenang. Oleh karena itu, pemerintah telah membentuk suatu lembaga pemerintah yang dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya bersifat independen yaitu Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.
Untuk optimalisasi fungsi, tugas, dan wewenang Badan Pengatur sebagai pelaksana pengaturan dan pengawasan terhadap Badan Usaha dalam melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, perlu ditunjang oleh anggaran biaya operasional yang memadai.
Pengaturan mengenai biaya operasional Badan Pengatur, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.
Untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dan penggunaan Iuran oleh Badan Pengatur, memberikan kemudahan bagi Badan Usaha dalam pembayaran Iuran, serta memberikan kepastian hukum mengenai besaran Iuran Badan Usaha pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi perlu mengubah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai kewajiban pembayaran Iuran oleh Badan Usaha, besaran Iuran dan mekanisme pembayaran Iuran, pelaporan Iuran, pemeriksaan, perencanaan besaran dan penggunaan Iuran, sanksi administratif, serta kewajiban dan tanggung jawab Badan Usaha atas pengenaan sanksi administratif.
| |||||||
|
| ||||||||
|
| ||||||||
|
| ||||||||
|
| ||||||||
|
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |||||||
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "konsumen akhir (end user)" adalah selain Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga yang menggunakan Bahan Bakar Minyak dan tidak untuk diperjualbelikan kembali.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "jenis Bahan Bakar Minyak" adalah termasuk seluruh merek dagang dan turunannya dari Bahan Bakar Minyak yang bersangkutan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pajak" adalah pajak pusat dan pajak daerah.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Harga jual Gas Bumi mengacu pada harga jual yang tercantum dalam invoice yang dikeluarkan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas dan jaringan distribusi Gas Bumi pada Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pajak" adalah pajak pusat dan pajak daerah.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan "jenis Bahan Bakar Minyak tertentu" adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
Yang dimaksud dengan "jenis Bahan Bakar Minyak khusus penugasan" adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.
Yang dimaksud dengan "rumah tangga" adalah konsumen Gas Bumi yang pemanfaatannya untuk kebutuhan sendiri (konsumen akhir) dengan jumlah pemakaian Gas Bumi sampai dengan 50m3/bulan.
Yang dimaksud dengan "pelanggan kecil" adalah konsumen Gas Bumi yang pemanfaatannya untuk kebutuhan sendiri (konsumen akhir) dengan jumlah pemakaian Gas Bumi sampai dengan 1.000m3/bulan.
Yang dimaksud dengan "Gas Bumi untuk bahan bakar gas (transportasi)" antara lain stasiun pengisian bahan bakar gas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "unit kerja lain" adalah unit yang menangani kegiatan di bidang Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Denda keterlambatan PNBP terutang hanya dihitung berdasarkan kewajiban pokok PNBP terutang yang belum dilunasi sampai dengan jatuh tempo.
Contoh perhitungan sanksi administratif berupa denda: Pokok PNBP yang Terutang = Rp100.000.000,00.
Jatuh tempo tanggal = 25 Januari 2024.
Keterlambatan = t hari, dihitung I bulan.
Apabila pembayaran dilakukan pada tanggal 26 Januari 2024 jumlah PNBP yang Terutang = (2% x Rp100.000.000,00) + Rp100.000.000,00 = Rp102.000.000,00.
Apabila pembayaran dilakukan pada tanggal 26 Februari 2024 maka: jumlah PNBP yang Terutang = (2 bulan x 2% x Rp100.000.000,00) + Rp100.000.000,00 = Rp104.000.000,00.
Apabila pembayaran dilakukan pada tanggal 26 November 2024, maka: jumlah PNBP yang Terutang = (11 bulan x 2% x Rp100.000.000,00) + Rp100.000.000,00 = Rp122.000.000,00.
Selama Wajib Bayar tidak melunasi jumlah PNBP yang Terutang, sanksi administratif berupa denda diperhitungkan sebagai PNBP yang Terutang. Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) hanya untuk selama 24 (dua puluh empat) bulan sejak jatuh tempo, setelah itu tidak dikenakan denda lagi.
Contoh:
Pokok PNBP yang Terutang = Rp100.000.000,00.
Jatuh tempo tanggal = 25 Januari 2024.
Pada tanggal 26 April 2026 diketahui PNBP tersebut belum dilakukan pembayaran, sehingga jumlah bulan dari 25 Januari 2024 s.d. 26 April 2026 adalah 26 bulan.
Mengingat sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan t hari dihitung 1 bulan dan batas maksimal adalah 24 bulan jumlah PNBP yang Terutang = (24 bulan x 2% x Rp100.000.000,00) + Rp100.000.000,00 = Rp148.000.000,00.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7096
| ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.