Peraturan Pemerintah Nomor: 75 Tahun 2019

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (9), Pasal 25 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), Pasal 34, Pasal 35 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 53 ayat (2), Pasal 54 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), Pasal 60 ayat (3), Pasal 66 ayat (2), Pasal 68 ayat (3), dan Pasal 69 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan;
 

Mengingat

1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Perbukuan adalah tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
2.
Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
3.
Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/atau karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir.
4.
Penilaian Buku adalah penetapan kelayakan Buku pendidikan berdasarkan standar materi, penyajian, bahasa, desain, dan grafika.
5.
Pelaku Perbukuan adalah penulis, penerjemah, penyadur, editor, desainer, ilustrator, pencetak, pengembang Buku elektronik, penerbit, dan toko Buku.
6.
Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.
7.
Penerbitan adalah seluruh proses kegiatan yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan Buku.
8.
Pencetak adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan pencetakan Buku.
9.
Pendistribusian adalah rangkaian kegiatan penyebaran Buku untuk diperdagangkan atau tidak diperdagangkan dari Penerbit sampai kepada pengguna.
10.
Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.
11.
Penyediaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan menyediakan Buku.
12.
Organisasi Profesi adalah perkumpulan resmi yang dibentuk oleh Pelaku Perbukuan untuk pengembangan profesionalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.
Akreditasi adalah penilaian untuk menetapkan kelayakan dan mutu pelaku usaha perbukuan.
14.
Buku Teks Pendamping Muatan Lokal yang selanjutnya disebut Buku Teks Muatan Lokal adalah Buku teks yang berisi muatan lokal.
15.
Muatan Lokal adalah bahan kajian pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan pembelajaran tentang potensi, keunikan, dan kebutuhan lokal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi.
16.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
 
 
BAB II
BENTUK BUKU DAN JENIS BUKU
 
Bagian Kesatu
Bentuk Buku
 

Pasal 2

(1)
Bentuk Buku terdiri atas Buku cetak dan Buku elektronik.
(2)
Buku cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, atau gabungan dari keduanya yang dipublikasikan dalam bentuk cetak.
(3)
Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, audio, video, atau gabungan dari keseluruhannya yang dipublikasikan dalam bentuk elektronik.
(4)
Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bersifat interaktif ataupun tidak interaktif.
 
 
Bagian Kedua
Jenis Buku
 

Pasal 3

(1)
Jenis Buku terdiri atas Buku pendidikan dan Buku umum.
(2)
Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.
(3)
Buku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis Buku selain Buku pendidikan.
 
 

Pasal 4

Buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas:
a.
Buku teks; dan
b.
Buku nonteks.
 
 

Pasal 5

(1)
Buku teks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan Buku yang disusun untuk pembelajaran berdasarkan standar nasional pendidikan dan kurikulum yang berlaku.
(2)
Buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
a.
Buku teks utama; dan
 
b.
Buku teks pendamping
(3)
Buku teks utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas Buku siswa dan Buku panduan guru.
(4)
Buku siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat materi pokok yang harus dipelajari oleh peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(5)
Buku panduan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat bahan ajar dan/atau metode mengajar yang digunakan oleh pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(6)
Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat materi untuk memperluas, memperdalam, dan melengkapi materi pokok dalam Buku siswa.
(7)
Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dilengkapi dengan Buku panduan guru.
 
 

Pasal 6

Buku nonteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Buku pengayaan, referensi, atau panduan yang memuat materi untuk pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
 
BAB III
STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN PENERBITAN BUKU
 
Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 7

(1)
Standar, kaidah, dan kode etik pemerolehan naskah dan Penerbitan Buku merupakan pedoman untuk menghasilkan Buku yang bermutu.
(2)
Pemerolehan Naskah Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penulisan, penerjemahan, atau penyaduran.
(3)
Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan.
 
 
Bagian Kedua
Standar Pemerolehan Naskah dan Penerbitan Buku
 
Paragraf 1
Umum
 

Pasal 8

(1)
Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri atas:
 
a.
standar mutu Buku; dan
 
b.
standar proses pemerolehan naskah dan Penerbitan Buku.
(2)
Standar mutu Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan sebagai acuan dalam pemerolehan Naskah Buku dan Penerbitan Buku.
 
 
Paragraf 2
Standar Mutu Buku
 

Pasal 9

Standar mutu Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
standar mutu Buku pendidikan; dan
b.
standar mutu Buku umum.
 
 

Pasal 10

(1)
Standar mutu Buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a terdiri atas:
 
a.
standar materi;
 
b.
standar penyajian;
 
c.
standar desain; dan
 
d.
standar grafika.
(2)
Standar mutu Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakomodasi kebutuhan Buku bagi peserta didik penyandang disabilitas.
 
 

Pasal 11

(1)
Standar materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan standar pemenuhan syarat isi Buku dan standar kelayakan isi Buku.
(2)
Syarat isi Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
 
a.
tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;
 
b.
tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan;
 
c.
tidak mengandung unsur pornografi;
 
d.
tidak mengandung unsur kekerasan; dan
 
e.
tidak mengandung ujaran kebencian.
(3)
Standar kelayakan isi Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Buku teks mencakup aspek:
 
a.
kebenaran dari segi keilmuan;
 
b.
kesesuaian dengan standar nasional pendidikan dan kurikulum yang berlaku;
 
c.
kesesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
 
d.
kesesuaian dengan konteks dan lingkungan; dan
 
e.
kesatupaduan antarbagian isi Buku.
(4)
Standar kelayakan isi Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Buku nonteks mencakup aspek:
 
a.
kesesuaian untuk pengayaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik;
 
b.
keterkaitan dengan standar nasional pendidikan;
 
c.
kesesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
 
d.
kesesuaian dengan konteks dan lingkungan.
 
 
 

Pasal 12

Standar penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b mencakup aspek:
a.
kelayakan penyampaian isi Buku sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik; dan
b.
kelayakan penggunaan bahasa yang tepat dan komunikatif sesuai dengan tingkat penguasaan bahasa peserta didik.
 
 

Pasal 13

Standar desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c merupakan standar penggunaan ilustrasi, desain halaman isi, dan desain kover Buku sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
 

Pasal 14

Standar grafika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d merupakan standar kualitas hasil cetak dan hasil tampilan elektronik yang ramah pengguna, aman, dan nyaman.
 

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu Buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 14 diatur dengan Peraturan Menteri.
 

Pasal 16

Standar mutu Buku umum sebagaimana dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas:
a.
standar materi;
b.
standar penyajian;
c.
standar desain; dan
d.
standar grafika.
 
 

Pasal 17

(1)
Standar materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a merupakan standar pemenuhan syarat isi Buku dan standar kelayakan isi Buku.
(2)
Syarat isi Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ketentuan syarat isi Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
(3)
Standar kelayakan isi Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
a.
ketepatan;
 
b.
keterpaduan;
 
c.
kejelasan; dan
 
d.
kelegalan.
 
 
 

Pasal 18

Standar penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan standar:
a.
kelayakan penyampaian isi Buku sesuai dengan pembaca sasaran; dan
b.
kelayakan penggunaan bahasa baku.
 
 

Pasal 19

Standar desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan standar penggunaan ilustrasi, desain halaman isi, dan desain kover Buku sesuai dengan pembaca sasaran.
 

Pasal 20

Standar grafika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d merupakan standar kualitas hasil cetak dan hasil tampilan elektronik yang ramah pengguna, aman, dan nyaman.
 

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu Buku umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20 diatur dengan Peraturan Menteri.
 
Paragraf 3
Standar Proses Pemerolehan Naskah Buku
 

Pasal 22

Standar proses pemerolehan Naskah Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
standar penulisan;
b.
standar penerjemahan; dan
c.
standar penyaduran.
 
 

Pasal 23

(1)
Standar penulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mencakup tahapan:
 
a.
prapenulisan;
 
b.
penulisan draf;
 
c.
perevisian; dan
 
d.
penyuntingan mandiri.
(2)
Prapenulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup penentuan tema atau topik, tujuan penulisan, pembaca sasaran, sumber penulisan, dan penyusunan kerangka penulisan.
(3)
Penulisan draf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses menyusun naskah sesuai dengan unsur prapenulisan.
(4)
Perevisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup perbaikan dari segi struktur, sistematika, dan gaya penulisan.
(5)
Penyuntingan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap draf naskah dari segi kesalahan tipografi, kesalahan bahasa, kesalahan data dan fakta, serta pelanggaran legalitas dan norma.
 
 

Pasal 24

(1)
Standar penerjemahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b terdiri atas:
 
a.
analisis isi;
 
b.
pengalihbahasaan; dan
 
c.
penyelarasan.
(2)
Analisis isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tahap awal penerjemahan untuk mengetahui makna tekstual dan kontekstual dalam memperoleh pemahaman pesan dari Buku yang akan diterjemahkan.
(3)
Pengalihbahasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tahap mengalihkan isi Buku dari bahasa sumber ke bahasa sasaran secara sepadan sesuai dengan kaidah dan konteks.
(4)
Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tahap evaluasi dan revisi hasil pengalihbahasaan untuk menyempurnakan hasil terjemahan.
 
 

Pasal 25

(1)
Standar penyaduran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c merupakan standar proses mengubah Buku dari Buku sumber menjadi Buku saduran sesuai dengan maksud pihak penyadurnya.
(2)
Standar penyaduran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
kesesuaian ide cerita; dan
 
b.
kesesuaian alur cerita.
 
 
 
Paragraf 4
Standar Proses Penerbitan Buku
 

Pasal 26

Standar proses Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
standar pengeditan;
b.
standar pengilustrasian; dan
c.
standar pendesainan.
 
 

Pasal 27

(1)
Standar pengeditan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a terdiri atas:
 
a.
pengeditan substantif;
 
b.
pengeditan mekanis; dan
 
c.
pengeditan visual.
(2)
Pengeditan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap struktur kerangka penyajian, materi, dan perwajahan.
(3)
Pengeditan mekanis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap ejaan, tata bahasa, dan makna.
(4)
Pengeditan visual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap gambar, infografik, dan tipografi.
 
 

Pasal 28

Standar pengilustrasian Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b terdiri atas:
a.
pengilustrasian manual; dan
b.
pengilustrasian digital.
 
 

Pasal 29

Standar pendesainan Buku sebagaimana dalam Pasal 26 huruf c terdiri atas:
a.
pendesainan Buku cetak; dan
b.
pendesainan Buku digital.
 
 

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar proses pemerolehan naskah dan standar proses Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 29 diatur dengan Peraturan Menteri.
 
Bagian Ketiga
Kaidah Pemerolehan Naskah dan Penerbitan Buku
 
Paragraf I
Kaidah Pemerolehan Naskah Buku
 

Pasal 31

Kaidah pemerolehan Naskah Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri atas:
a.
kaidah penulisan;
b.
kaidah penerjemahan; dan
c.
kaidah penyaduran.
 
 

Pasal 32

(1)
Kaidah penulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mencakup pemenuhan syarat isi Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan pemenuhan syarat penyajian Buku.
(2)
Pemenuhan syarat penyajian Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
 
a.
kejelasan;
 
b.
keringkasan; dan
 
c.
keterpautan.
 
 
 

Pasal 33

Kaidah penerjemahan Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mencakup:
a.
kesamaan ide antara teks bahasa sumber dan teks bahasa sasaran;
b.
kesesuaian dengan struktur kalimat baku dan struktur paragraf bahasa sasaran;
c.
kesesuaian idiomatis atau parafrasa ke dalam bahasa sasaran; dan
d.
kesesuaian konteks budaya dari bahasa sumber ke dalam bahasa sasaran.
 
 

Pasal 34

Kaidah penyaduran Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c mencakup:
a.
ketersampaian ide pokok dari Buku sumber ke dalam Buku sasaran;
b.
ketaatan terhadap kaidah bahasa sasaran; dan
c.
kesesuaian dengan budaya sasaran.
 
 
Paragraf 2
Kaidah Penerbitan Buku
 

Pasal 35

Kaidah Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri atas:
a.
kaidah pengeditan;
b.
kaidah pengilustrasian; dan
c.
kaidah pendesainan.
 
 

Pasal 36

(1)
Kaidah pengeditan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mencakup:
 
a.
pengeditan substantif;
 
b.
pengeditan mekanis; dan
 
c.
pengeditan visual.
(2)
Pengeditan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:
 
a.
ketaatasasan substantif;
 
b.
ketelitian penyajian data dan fakta; dan
 
c.
kelegalan.
(3)
Pengeditan mekanis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
 
a.
kebahasaan; dan
 
b.
kejelasan gaya penyajian.
(4)
Pengeditan visual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup pengeditan untuk mendapatkan kejelasan visual.
 
 

Pasal 37

Kaidah pengilustrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b mencakup:
a.
kesesuaian makna;
b.
kejelasan objek ilustrasi; dan
c.
kemenarikan.
 
 

Pasal 38

Kaidah pendesainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c mencakup:
a.
tata letak;
b.
tipografi;
c.
struktur; dan
d.
keterbacaan dan kejelasan.
 
 

Pasal 39

Ketentuan lebih lanjut mengenai kaidah pemerolehan naskah dan kaidah Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 38 diatur dengan Peraturan Menteri.
 
Bagian Keempat
Kode Etik Pemerolehan Naskah dan Penerbitan Buku
 

Pasal 40

(1)
Kode etik pemerolehan naskah dan kode etik Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mengacu pada prinsip:
 
a.
kejujuran;
 
b.
penghargaan terhadap hak cipta dan karya cipta; dan
 
c.
kebebasan berekspresi secara bertanggung jawab.
(2)
Kode etik pemerolehan Naskah Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
a.
kode etik penulis;
 
b.
kode etik penerjemah; dan
 
c.
kode etik penyadur.
(3)
Kode etik Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
a.
kode etik editor;
 
b.
kode etik ilustrator;
 
c.
kode etik desainer; dan
 
d.
kode etik Penerbit
(4)
Kode etik pemerolehan Naskah Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kode etik Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dan ditetapkan oleh Organisasi Profesi masing-masing sesuai dengan bidang keahliannya.
 
 
BAB IV
BUKU PENDIDIKAN
 
Bagian Kesatu
Penyusunan Buku Pendidikan
 

Pasal 41

(1)
Penyusunan Buku pendidikan berupa Buku teks utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui:
 
a.
penulisan;
 
b.
penerjemahan;
 
c.
penilaian; dan/atau
 
d.
pengalihan hak cipta.
(2)
Penyusunan Buku teks utama oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
 
a.
Menteri untuk mata pelajaran selain mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan; dan
 
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan.
(3)
Penyusunan Buku teks utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada standar dan kaidah yang diatur oleh Menteri.
(4)
Penyusunan Buku teks utama untuk mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan, selain mengikuti standar dan kaidah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengacu pada ketentuan khusus yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
 
 

Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Buku teks utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1):
a.
untuk mata pelajaran selain mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan diatur dengan Peraturan Menteri; dan
b.
untuk mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
 
 

Pasal 43

(1)
Penyusunan Buku pendidikan berupa Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan oleh masyarakat.
(2)
Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai dan disahkan oleh:
 
a.
Menteri untuk mata pelajaran selain mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan; dan
 
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan.
(3)
Penilaian Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada standar dan kaidah yang ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Penyusunan Buku teks pendamping untuk mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan, selain mengikuti standar dan kaidah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengacu pada ketentuan khusus yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
 
 

Pasal 44

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1):
a.
untuk mata pelajaran selain mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan diatur dengan Peraturan Menteri; dan
b.
untuk mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
 
 

Pasal 45

(1)
Penyusunan Buku pendidikan berupa Buku Teks Muatan Lokal dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat.
(2)
Buku Teks Muatan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai dan disahkan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
 
 

Pasal 46

(1)
Penyusunan Buku pendidikan berupa Buku nonteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
(2)
Buku nonteks yang disusun oleh masyarakat dinilai dan disahkan oleh Pemerintah Pusat.
 
 
Bagian Kedua
Penilaian Buku Pendidikan
 

Pasal 47

(1)
Penilaian dalam penyusunan Buku teks utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c dan penilaian Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a untuk mata pelajaran selain mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan.
(2)
Penilaian Buku Teks Muatan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dilakukan oleh organisasi perangkat daerah provinsi yang menangani urusan pendidikan.
(3)
Penilaian Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas.
(4)
Penilaian Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada standar mutu Buku pendidikan.
(5)
Penilaian Buku Teks Muatan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada pedoman penilaian yang disusun oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
 
 
Bagian Ketiga
Penyediaan Buku Pendidikan
 

Pasal 48

(1)
Pemerintah Pusat menjamin ketersediaan Buku pendidikan bermutu, murah, dan merata.
(2)
Ketersediaan Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Penyediaan Buku untuk pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.
(3)
Ketersediaan Buku pendidikan bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
 
a.
penetapan standar mutu Buku pendidikan;
 
b.
pengembangan kompetensi dan sertifikasi Pelaku Perbukuan;
 
c.
penetapan standar proses pemerolehan; dan
 
d.
penetapan standar proses Penerbitan.
(4)
Ketersediaan Buku pendidikan murah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
 
a.
pengembangan Buku elektronik yang dapat diunduh secara bebas oleh masyarakat;
 
b.
pengembangan sistem tata niaga perbukuan yang sehat terbebas dari praktik monopoli dalam Penyediaan bahan baku cetak serta penggandaan dan distribusi Buku;
 
c.
pengendalian harga Buku pendidikan; dan
 
d.
pengembangan infrastruktur Penerbitan dan percetakan daerah.
(5)
Ketersediaan Buku pendidikan merata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
 
a.
Penyediaan data kebutuhan Buku;
 
b.
pengembangan sistem distribusi Buku ke satuan pendidikan;
 
c.
pengembangan infrastruktur untuk akses Buku elektronik; dan
 
d.
pengembangan infrastuktur Penerbitan dan percetakan daerah.
 
 
 

Pasal 49

(1)
Penyediaan Buku pendidikan berupa Buku teks utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Penyediaan Buku teks utama oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui mekanisme:
 
a.
pemberian Buku cetak;
 
b.
pemberian dana kepada peserta didik atau kepada satuan pendidikan untuk pembelian Buku; dan/atau
 
c.
pemberian akses Buku elektronik sebagai domain publik.
(3)
Pemerintah Daerah membantu Penyediaan Buku teks utama melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Masyarakat dapat membantu Penyediaan Buku teks utama dan Buku Teks Muatan Lokal melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 
 

Pasal 50

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyediaan Buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49 diatur dengan Peraturan Menteri.
 

Pasal 51

Pemerintah Pusat melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk menjamin ketersediaan Buku bermutu, murah, dan merata.
 
Bagian Keempat
Pendistribusian Buku Pendidikan
 

Pasal 52

(1)
Pemerintah Pusat mengembangkan sistem distribusi Buku pendidikan ke seluruh satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(2)
Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing bertanggung jawab atas distribusi Buku pendidikan di wilayahnya dengan mengacu pada sistem distribusi Buku pendidikan.
(3)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendistribusikan Buku teks utama kepada satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(4)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat mendistribusikan secara langsung Buku pendidikan selain Buku teks utama kepada satuan dan/atau program pendidikan pada situasi darurat dan kondisi khusus.
(5)
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pendistribusian Buku pendidikan paling sedikit dalam bentuk:
 
a.
pembebasan atau pengurangan biaya Pendistribusian Buku;
 
b.
bantuan transportasi untuk Pendistribusian Buku; dan/atau
 
c.
Penyediaan tempat Pendistribusian Buku.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sistem distribusi Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
 
 
Bagian Kelima
Penggunaan Buku Pendidikan
 

Pasal 53

(1)
Pemerintah Pusat menetapkan Buku teks utama yang digunakan pada satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(2)
Satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah wajib menggunakan satu di antara Buku teks utama yang telah ditetapkan.
(3)
Dalam hal Pemerintah Pusat menetapkan hanya satu Buku teks utama, satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah wajib menggunakan Buku teks utama tersebut.
(4)
Satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dapat menggunakan:
 
a.
Buku teks pendamping; dan/atau
 
b.
Buku nonteks,
 
yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat.
(5)
Satuan dan/atau program pendidikan tinggi menggunakan Buku teks dan Buku nonteks.
 
 
Bagian Keenam
Buku Pendidikan pada Pendidikan Tinggi
 

Pasal 54

(1)
Buku teks pada pendidikan tinggi merupakan Buku ajar yang mengacu pada silabus pembelajaran setiap mata kuliah di perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Buku teks pada pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh dosen dan/atau pakar sesuai dengan bidang keilmuannya secara perseorangan atau berkelompok.
(3)
Penyusunan Buku teks pada pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prinsip otonomi keilmuan.
(4)
Buku nonteks pada pendidikan tinggi merupakan Buku pengayaan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5)
Buku nonteks pada pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh dosen dan/atau masyarakat.
 
 

Pasal 55

(1)
Buku teks untuk pendidikan tinggi dapat diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, lembaga Penerbitan perguruan tinggi, atau masyarakat.
(2)
Pemerintah Pusat dan/atau perguruan tinggi mendorong ketersediaan Buku teks untuk pendidikan tinggi yang bermutu, murah, dan merata melalui:
 
a.
pembentukan lembaga Penerbitan perguruan tinggi;
 
b.
peningkatan kompetensi dosen untuk menulis Buku; dan
 
c.
penerjemahan dan penyaduran Buku untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
 
 
 
BAB V
BUKU UMUM
 

Pasal 56

(1)
Buku umum dikembangkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2)
Buku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh masyarakat, Pemerintah Daerah, atau Pemerintah Pusat.
(3)
Buku umum yang disusun oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memuat materi sosialisasi dan/atau materi edukasi terkait kebijakan penyelenggaraan negara.
(4)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat mengembangkan ekosistem perbukuan yang sehat untuk menghasilkan Buku umum yang bermutu.
(5)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi Pendistribusian Buku umum termasuk bagi penyandang disabilitas, untuk menjamin ketersediaan Buku secara merata dan murah melalui:
 
a.
pengembangan toko Buku atau gerai penjualan Buku;
 
b.
pengembangan infrastruktur untuk mengakses Buku elektronik; dan
 
c.
pengembangan infrastruktur Penerbitan dan pencetakan di daerah.
 
 
 
BAB VI
HIBAH DAN IMPOR BUKU
 
Bagian Kesatu
Hibah Buku
 

Pasal 57

(1)
Hibah Buku dapat diterima oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat.
(2)
Hibah Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima setelah syarat isi Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) terpenuhi.
(3)
Penilaian terhadap pemenuhan syarat isi Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh penerima hibah.
 
 
Bagian Kedua
Impor Buku
 

Pasal 58

(1)
Impor Buku diutamakan untuk pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2)
Buku impor harus memenuhi:
 
a.
standar mutu Buku pendidikan; atau
 
b.
standar mutu Buku umum.
(3)
Pemenuhan standar mutu Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui penilaian oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan.
(4)
Pemenuhan standar mutu Buku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diwujudkan dalam bentuk pernyataan dari importir.
(5)
Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan.
(6)
Impor Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dan kepabeanan.
 
 
BAB VII
PENGAWASAN
 
Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 59

(1)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pelaku Perbukuan, dan masyarakat melakukan pengawasan atas Sistem Perbukuan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap:
 
a.
pemerolehan naskah;
 
b.
Penerbitan;
 
c.
pencetakan;
 
d.
pengembangan Buku elektronik;
 
e.
Penyediaan;
 
f.
Pendistribusian; dan
 
g.
Penggunaan.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap mutu Buku.
(4)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Penyediaan dan Pendistribusian.
(5)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap Penggunaan Buku sesuai dengan peruntukannya.
(6)
Pengawasan atas Sistem Perbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dengan tetap menjaga kebebasan berekspresi dan berkreasi.
 
 
Bagian Kedua
Pengawasan Oleh Pemerintah Pusat
 

Pasal 60

(1)
Pengawasan oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
 
a.
mutu Buku yang diperoleh dari pemerolehan naskah, Penerbitan, pencetakan, dan pengembangan Buku elektronik;
 
b.
Penyediaan;
 
c.
Pendistribusian; dan
 
d.
Penggunaan.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait.
(4)
Lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
 
 

Pasal 61

(1)
Kejaksaan Republik Indonesia turut melakukan pengawasan terhadap substansi Buku.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum.
(3)
Pengawasan yang dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kejaksaaan Republik Indonesia berkoordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan.
 
 

Pasal 62

Dalam hal Buku:
a.
tidak memenuhi syarat isi Buku; dan/atau
b.
mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan Republik Indonesia dapat menarik sementara Buku dari peredaran untuk Buku cetak dan memblokir sementara untuk Buku elektronik paling lama 60 (enam puluh) hari kerja.
 
 
Bagian Ketiga
Pengawasan oleh Pemerintah Daerah
 

Pasal 63

(1)
Pengawasan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
 
a.
mutu Buku yang diperoleh dari pemerolehan naskah, Penerbitan, pencetakan, dan pengembangan Buku elektronik;
 
b.
Penyediaan;
 
c.
Pendistribusian; dan
 
d.
Penggunaan.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bekerja sama dengan lembaga terkait.
(4)
Organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur atau bupati/wali kota.
 
 

Pasal 64

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dengan peraturan gubernur dengan mengacu pada Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (5).
 
Bagian Keempat
Pengawasan oleh Pelaku Perbukuan
 

Pasal 65

(1)
Pengawasan oleh Pelaku Perbukuan dilakukan oleh Organisasi Profesi masing-masing.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
 
a.
mutu Buku yang diperoleh dari pemerolehan naskah, Penerbitan, pencetakan, dan pengembangan Buku elektronik; dan
 
b.
penegakan kode etik profesi.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaporkan kepada instansi yang berwenang.
 
 
Bagian Kelima
Pengawasan oleh Masyarakat
 

Pasal 66

(1)
Masyarakat dapat berperan melakukan pengawasan.
(2)
Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
 
a.
mutu Buku yang diperoleh dari pemerolehan naskah, Penerbitan, pencetakan, dan pengembangan Buku elektronik;
 
b.
Pendistribusian; dan/atau
 
c.
Penggunaan.
(3)
Pengawasan oleh masyarakat dapat dilakukan oleh perseorangan atau kelompok.
(4)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaporkan kepada instansi yang berwenang.
 
 
BAB VIII
INSENTIF FISKAL
 

Pasal 67

(1)
Dalam rangka mengembangkan perbukuan dan mendorong pertumbuhan industri perbukuan nasional, Pemerintah Pusat memberikan insentif fiskal.
(2)
Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
BAB IX
ORGANISASI PROFESI
 

Pasal 68

(1)
Pelaku Perbukuan dapat membentuk Organisasi Profesi sesuai dengan bidang keahliannya.
(2)
Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi paling sedikit:
 
a.
mengembangkan profesionalitas anggota;
 
b.
mengembangkan dan menegakkan kode etik organisasi;
 
c.
mengembangkan Sistem Perbukuan yang sehat; dan
 
d.
mengembangkan literasi bagi warga negara Indonesia.
(3)
Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
BAB X
AKSES DAN PEMBINAAN
 
Bagian Kesatu
Akses dan Pembinaan dalam Berusaha
 

Pasal 69

(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan akses dan pembinaan dalam berusaha kepada Pencetak, pengembang Buku elektronik, Penerbit, dan toko Buku.
(2)
Akses dalam berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
 
a.
kemudahan mendapatkan informasi serta kesempatan dan/atau kemudahan berusaha; dan
 
b.
penyiapan iklim usaha perbukuan yang kondusif.
(3)
Pembinaan dalam berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pembinaan manajemen,
(4)
Pembinaan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pengembangan standar tata kelola pencetakan, standar pengembangan Buku elektronik, standar tata kelola Penerbitan, standar tata kelola toko Buku, dan pelaksanaan Akreditasi.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar tata kelola pencetakan, standar pengembangan Buku elektronik, standar tata kelola Penerbitan, standar tata kelola toko Buku, dan pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
 
 
Bagian Kedua
Pembinaan Profesionalitas
 

Pasal 70

(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan profesionalitas kepada penulis, penerjemah, penyadur, editor, desainer, dan ilustrator.
(2)
Pembinaan profesionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
 
a.
peningkatan kompetensi;
 
b.
pembinaan Organisasi Profesi;
 
c.
pengembangan standar kompetensi kerja nasional Indonesia profesi perbukuan; dan
 
d.
pengembangan sistem sertifikasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan profesionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
 
 

Pasal 71

(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Pelaku Perbukuan.
(2)
Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar prestasi, dedikasi, dan/atau profesionalitas dalam bidang perbukuan.
 
 
BAB XI
SISTEM INFORMASI PERBUKUAN
 

Pasal 72

(1)
Pemerintah Pusat memfasilitasi pengembangal dan pengelolaan sistem informasi perbukuan.
(2)
Sistem informasi perbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
 
a.
meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Sistem Perbukuan; dan
 
b.
mewujudkan ekosistem perbukuan yang sehat.
(3)
Sistem informasi perbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan secara komprehensif dan terpadu.
(4)
Sistem informasi perbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara akuntabel.
 
 
BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT
 

Pasal 73

(1)
Masyarakat berperan serta menciptakan dan memajukan ekosistem perbukuan yang sehat.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
 
a.
mendorong pertumbuhan Pelaku Perbukuan di daerah;
 
b.
mendorong hubungan yang harmonis dan berkeadilan antar-Pelaku Perbukuan;
 
c.
mendorong distribusi Buku yang merata;
 
d.
memantau Penggunaan Buku pendidikan;
 
e.
menghormati hak cipta dan antiplagiarisme; dan
 
f.
memberikan penghargaan kepada Pelaku Perbukuan.
 
 
 
BAB XIII
PENGEMBANGAN BUDAYA LITERASI
 

Pasal 74

(1)
Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengembangan budaya literasi bagi warga negara Indonesia.
(2)
Pengembangan budaya literasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengoptimalkan sumber daya Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, satuan pendidikan, keluarga, dan Pelaku Perbukuan.
 
 

Pasal 75

(1)
Pengembangan budaya literasi oleh pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) dilakukan dengan mengembangkan dan/atau memberdayakan:
 
a.
satuan dan/atau program pendidikan;
 
b.
perpustakaan umum daerah;
 
c.
perpustakaan keliling;
 
d.
taman bacaan masyarakat;
 
e.
masyarakat; dan
 
f.
Pelaku Perbukuan.
(2)
Pemerintah provinsi dapat menetapkan peraturan daerah atau peraturan gubernur dalam rangka akselerasi pengembangan budaya literasi di daerahnya.
 
 

Pasal 76

(1)
Pengembangan budaya literasi oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) dilakukan dengan memfasilitasi pengembangan dan/atau pemberdayaan:
 
a.
satuan dan/atau program pendidikan;
 
b.
perpustakaan umum daerah;
 
c.
perpustakaan keliling;
 
d.
taman bacaan masyarakat;
 
e.
masyarakat; dan
 
f.
Pelaku Perbukuan.
(2)
Pemerintah kabupaten/kota dapat menetapkan peraturan daerah atau peraturan bupati/wali kota dalam rangka akselerasi pengembangan budaya literasi di daerahnya.
 
 

Pasal 77

Pengembangan budaya literasi oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) dilakukan dalam bentuk gerakan literasi bagi warga negara Indonesia.
 

Pasal 78

Pengembangan budaya literasi oleh satuan dan/atau program pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) dilakukan melalui:
a.
perwujudan lingkungan pendidikan sebagai lingkungan pembelajaran yang literasi;
b.
penyediaan waktu dan sarana yang cukup untuk pembelajaran literasi; dan
c.
pembangunan kerja sama dengan masyarakat dan Pelaku Perbukuan dalam gerakan literasi satuan dan/atau program pendidikan.
 
 

Pasal 79

Pengembangan budaya literasi oleh keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) dilakukan melalui pembiasaan membaca Buku.
 

Pasal 80

Pengembangan budaya literasi oleh Pelaku Perbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk:
a.
promosi Buku;
b.
sayembara atau lomba;
c.
pemberian penghargaan; atau
d.
pelatihan, lokakarya, dan sejenisnya.
 
 
BAB XIV
PENDANAAN
 

Pasal 81

Sumber pendanaan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini berasal dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 82

Badan Standar Nasional Pendidikan atau tim yang dibentuk oleh Menteri untuk melakukan penilaian, tetap melakukan penilaian kelayakan Buku teks pelajaran paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
 
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 83

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbukuan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
 

Pasal 84

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2019
PIt.
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TJAHJO KUMOLO
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 193

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan secara efektif diharapkan menjadi titik ungkit bagi pengembangan dunia perbukuan nasional yang merupakan elemen penting dalam pengembangan budaya literasi masyarakat, pencerdasan kehidupan bangsa, dan pembangunan peradaban bangsa, Penyelenggaraan Sistem Perbukuan nasional ditujukan untuk:
 
1.
menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta tanah air serta membangun jati diri dan karakter bangsa;
 
2.
meningkatkan mutu dan jumlah sumber daya perbukuan untuk menghasilkan Buku yang bermutu, murah, dan dapat diakses secara merata; 
 
3.
menumbuhkembangkan budaya literasi bagi seluruh warga negara; dan
 
4.
mengembangkan dan mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia melalui Buku ke dunia internasional.
 
Kebijakan dan praksis untuk mewujudkannya dilakukan dengan membangun dan memberdayakan seluruh elemen Sistem Perbukuan.
 
 
 
Standar perbukuan dikembangkan dan ditetapkan sebagai ukuran dan kriteria dalam pemerolehan naskah dan Penerbitan Buku untuk menghasilkan Buku yang bermutu. Profesionalitas Pelaku Perbukuan untuk menghasilkan Buku yang bermutu semestinya dapat ditunjukkan dengan kepemilikan sertifikat profesi sesuai dengan bidang keahlian masing-masing. Organisasi Profesi juga perlu dibangun dalam kerangka pengembangan profesionalitas anggota, peningkatan kehormatan dan martabat profesi perbukuan, serta penegakan kode etik profesi bagi Pelaku Perbukuan dalam pelaksanaan tugas profesinya. Profesionalitas Pelaku Perbukuan perlu ditingkatkan secara berkelanjutan melalui pembinaan internal oleh Organisasi Profesi dan pembinaan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
 
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan akses usaha dan penyiapan iklim usaha perbukuan yang kondusif untuk mengembangkan industri perbukuan nasional, termasuk pengembangan tata niaga perbukuan dan sistem insentif yang dapat menjamin ketersediaan Buku yang bermutu, murah, dan dapat diakses secara merata. Pemerintah Pusat juga perlu mengembangkan dan mengelola sistem informasi perbukuan untuk meningkatkan efektivitas dan tata kelola Sistem Perbukuan dan mewujudkan ekosistem perbukuan yang sehat.
 
Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan nasional untuk mengembangkan budaya literasi bagi warga negara Indonesia. Pengembangan budaya literasi tersebut menjadi tanggung jawab bersama sehingga perlu dilakukan dengan memberdayakan sumber daya Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, Pelaku Perbukuan, satuan pendidikan, dan keluarga.
 
Pengawasan atas pelaksanaan Sistem Perbukuan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pelaku Perbukuan, dan masyarakat sesuai dengan kewenangan dan kapasitas masing-masing. Pengawasan tersebut dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dengan tetap menjaga kebebasan berekspresi dan berkreasi.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) 
Yang dimaksud dengan "dalam bentuk cetak" termasuk Buku bagi peserta didik penyandang disabilitas, seperti penggunaan huruf braille.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Buku nonteks dapat berupa Buku bacaan fiksi (antologi puisi, antologi cerita pendek, komik, drama, dan novel); Buku bacaan nonfiksi (biografi, autobiografi, Buku panduan, dan Buku kiat); dan Buku referensi (kamus, tesaurus, ensiklopedia, direktori, peta, dan atlas).
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tidak diskriminatif" termasuk di dalamnya menghormati dan menjunjung tinggi kebinekaan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "tidak mengandung unsur kekerasan" termasuk di dalamnya berbagai bentuk paham radikal.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "tidak mengandung ujaran kebencian" termasuk di dalamnya berbagai bentuk kebohongan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
 Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "ketepatan" adalah bahwa Naskah Buku mengandung kebenaran dari segi data dan fakta, kecuali untuk Buku fiksi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan 'keterpaduan" adalah bahwa Naskah Buku tersusun utuh dan lengkap.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "kejelasan" adalah bahwa pesan-pesan penting pada Naskah Buku dapat dikenali dengan mudah.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "kelegalan" adalah bahwa Naskah Buku yang dihasilkan memenuhi aspek keabsahan naskah dan tidak melanggar hak cipta.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pengilustrasian manual" adalah pengilustrasian materi Naskah Buku sepenuhnya dilakukan dengan tangan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pengilustrasian digital" adalah pengilustrasian materi Naskah Buku menggunakan komputer atau alat bantu digital lainnya.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kejelasan" adalah bahwa Naskah Buku mudah dipahami oleh pembaca sasaran.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "keringkasan" adalah bahwa kalimat dan paragraf pada Naskah Buku disusun secara efektif.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "keterpautan" adalah bahwa Naskah Buku disajikan secara runtut dan berhubungan antarbagian.
Pasal 33
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kesamaan ide antara teks bahasa sumber dan teks bahasa sasaran" adalah bahwa konsep yang diterjemahkan ke dalam bahasa sasaran sepadan dengan konsep dalam bahasa sumber.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kesesuaian dengan struktur kalimat baku dan struktur paragraf bahasa sasaran" adalah bahwa penerjemahan dilakukan per kalimat atau per paragraf.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "kesesuaian idiomatis atau parafrasa ke dalam bahasa sasaran" adalah bahwa idiomatis kata atau idiomatis frasa bahasa sumber yang tidak ada dalam bahasa sasaran diterjemahkan dengan parafrasa.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "ketaatasasan substantif" adalah bahwa pengeditan Naskah Buku disesuaikan dengan syarat isi Buku, format Buku, jenis Buku, perjenjangan Buku, dan dampak kepada pengguna.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "ketelitian penyajian data dan fakta" adalah bahwa pengeditan Naskah Buku dipastikan kebenaran data dan fakta yang disajikan oleh Penulis.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "kelegalan" adalah bahwa pengeditan Naskah Buku memastikan keabsahan naskah dan tidak melanggar hak cipta.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kebahasaan" adalah bahwa pengeditan Naskah Buku mengikuti kaidah kebahasaan dan kaidah penulisan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kejelasan gaya penyajian" adalah bahwa pengeditan penyajian mendukung kejelasan isi Naskah Buku.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan 'kejelasan visual" adalah bahwa pengeditan ilustrasi garis, foto, skema, bagan, infografik, peta, denah, dan atlas harus memperhatikan komposisi, proporsi, dan resolusi.
Pasal 37
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kesesuaian makna" adalah bahwa ilustrasi harus memvisualkan isi Naskah Buku.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kejelasan objek ilustrasi" adalah bahwa visualisasi ilustrasi harus merepresentasikan objek secara cermat, teliti, dan tepat.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "kemenarikan" adalah bahwa ilustrasi harus dapat meningkatkan daya tarik Naskah Buku.
Pasal 38
Huruf a
Yang dimaksud dengan "tata letak" adalah bahwa pendesainan sebuah Buku disesuaikan dengan sasaran pembaca.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tipografi" adalah bahwa pendesainan sebuah Buku disesuaikan dengan penggunaan jenis dan ukuran huruf.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "struktur" adalah bahwa pendesainan sebuah Buku disesuaikan dengan hierarki halaman.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "keterbacaan dan kejelasan" adalah bahwa pendesainan sebuah Buku harus memudahkan keterbacaan dan kejelasan secara visual.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "penulisan" adalah kegiatan penyusunan Buku teks utama oleh Pemerintah Pusat.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "penerjemahan" adalah kegiatan pengalihbahasaan Buku asing menjadi Buku teks utama oleh Pemerintah Pusat.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "penilaian" adalah kegiatan penelaahan dan penetapan atas Buku yang ditulis masyarakat sebagai Buku teks utama oleh Pemerintah Pusat.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pengalihan hak cipta" adalah kegiatan pemindahan hak cipta Buku untuk menjadi Buku teks utama dari masyarakat kepada Pemerintah Pusat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pendidikan khusus" adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "sertifikasi" adalah pengakuan keahlian bidang perbukuan oleh Organisasi Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pengembangan sistem tata niaga perbukuan yang sehat" antara lain meliputi Penyediaan bahan baku, proses produksi, distribusi, dan penetapan harga eceran Buku.
 
Termasuk dalam pengembangan sistem tata niaga perbukuan yang sehat, Pemerintah Pusat dapat menugaskan kementerian/lembaga terkait untuk menjamin ketersediaan bahan baku Buku agar menghasilkan Buku pendidikan yang murah.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pengembangan infrastruktur Penerbitan dan percetakan daerah" antara lain dengan fasilitasi pengembangan Penerbitan dan percetakan daerah di seluruh wilayah Indonesia.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "situasi darurat" adalah situasi tempat satuan pendidikan atau daerah mengalami bencana alam dan/atau sosial.
 
Yang dimaksud dengan "kondisi khusus" adalah satuan pendidikan atau daerah yang karena lokasinya tidak memungkinkan Pendistribusian Buku pendidikan dilakukan secara normal.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 53
Ayat (1)
Penggunaan Buku teks utama termasuk Penggunaan Buku teks utama untuk peserta didik berkebutuhan khusus.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi" adalah pengembangan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang meliputi ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, dan ilmu terapan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "ekosistem perbukuan yang sehat" adalah hubungan yang produktif dan harmonis serta berkeadilan antar-Pelaku Perbukuan serta antara Pelaku Perbukuan dan masyarakat pembaca.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Bentuk pengawasan kegiatan Penyediaan dan Pendistribusian termasuk kemungkinan terjadinya praktik monopoli atau sejenisnya dalam Penyediaan bahan baku cetak, Penyediaan Buku, dan distribusi Buku.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Ayat (1)
Insentif fiskal diberikan dalam bentuk, antara lain, pembebasan atau pengurangan bea masuk untuk impor peralatan, bahan baku cetak, dan pembebasan atau pengurangan pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf (a)
Cukup jelas.
Huruf (b)
Yang dimaksud dengan "penyiapan iklim usaha perbukuan yang kondusif" antara lain adalah pengaturan mekanisme dalam iklim usaha perbukuan dengan prinsip dasar antimonopoli dan transparansi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "komprehensif dan terpadu" adalah bahwa sistem informasi perbukuan yang dikembangkan merupakan satu-satunya sistem informasi perbukuan nasional yang paling sedikit memuat data dan informasi mengenai Pelaku Perbukuan, Penerbitan, produksi, distribusi, pengguna, dan hal lain terkait dengan perbukuan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Gerakan literasi oleh masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai wadah dan program, seperti pengembangan dan pemberdayaan taman bacaan masyarakat atau ruang literasi lain, pengembangan komunitas perbukuan dan literasi, pemberian apresiasi, dan kegiatan lainnya.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6408
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.