Peraturan Pemerintah Nomor: 35 Tahun 2014

Beberapa Kali Diubah
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2014
 
TENTANG

PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Tentara Nasional Indonesia, perlu menaikkan gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia;
b.
bahwa besaran gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia;
 
 

Mengingat

1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang Anggota Angkatan Perang berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 83) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1616);
3.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973 tentang Kepangkatan Militer/Polisi Dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3006);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093) sebagaimana telah sembilan kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 58);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5120);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA.
 

Pasal I

1.
Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093) yang telah sembilan kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
 
a.
Nomor 13 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 19);
 
b.
Nomor 67 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 152);
 
c.
Nomor 11 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 27);
 
d.
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 25);
 
e.
Nomor 20 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 37);
 
f.
Nomor 26 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 32);
 
g.
Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 25);
 
h.
Nomor 16 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 33); dan
 
i.
Nomor 23 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 58),
 
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
2.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
 
 

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2014
MENTERI HUHUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 109
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.