Peraturan Pemerintah Nomor: 31 Tahun 2026
Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2026
NOMOR 31 TAHUN 2026
TENTANG
KONSESI BAGI PENYANDANG DISABILITAS DAN INSENTIF BAGI PERUSAHAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | ||||||||
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2), Pasal 86 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan; | ||||||||
Mengingat | ||||||||
1. | Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | |||||||
2. | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871); | |||||||
MEMUTUSKAN: | ||||||||
Menetapkan | ||||||||
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KONSESI BAGI PENYANDANG DISABILITAS DAN INSENTIF BAGI PERUSAHAAN. | ||||||||
BAB I KETENTUAN UMUM | ||||||||
Pasal 1 | ||||||||
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: | ||||||||
1. | Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. | |||||||
2. | Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. | |||||||
3. | Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. | |||||||
4. | Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. | |||||||
5. | Alat Bantu adalah benda yang berfungsi membantu kemandirian Penyandang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari. | |||||||
6. | Kartu Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disingkat KPD adalah kartu identitas yang dimiliki oleh setiap Penyandang Disabilitas yang terdaftar dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas. | |||||||
7. | Insentif adalah dukungan dan/atau fasilitas yang diberikan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk meningkatkan peran serta perusahaan dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. | |||||||
BAB II PEMBERI DAN PENERIMA KONSESI | ||||||||
Pasal 2 | ||||||||
(1) | Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas. | |||||||
(2) | Pemberian Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilaksanakan oleh: | |||||||
a. | badan usaha milik negara; dan/atau | |||||||
b. | badan usaha milik daerah. | |||||||
(3) | Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengupayakan pihak swasta untuk memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas. | |||||||
Pasal 3 | ||||||||
Konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Penyandang Disabilitas yang memiliki KPD. | ||||||||
BAB III JENIS DAN BESAR KONSESI | ||||||||
Pasal 4 | ||||||||
Jenis Konsesi yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi sektor: | ||||||||
a. | pendidikan; | |||||||
b. | transportasi; | |||||||
c. | kesehatan; | |||||||
d. | penyediaan Alat Bantu; | |||||||
e. | perumahan dan utilitas; | |||||||
f. | ketenagakerjaan; | |||||||
g. | kewirausahaan; | |||||||
h. | kebudayaan dan pariwisata; | |||||||
i. | olahraga; dan | |||||||
j. | lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||
Pasal 5 | ||||||||
(1) | Besaran Konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan paling rendah 20% (dua puluh persen). | |||||||
(2) | Besaran Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan lebih besar kepada Penyandang Disabilitas yang membutuhkan pendamping dalam melakukan aktivitasnya pada sektor tertentu. | |||||||
(3) | Sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sektor transportasi, kebudayaan dan pariwisata, dan olahraga. | |||||||
Pasal 6 | ||||||||
Konsesi pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: | ||||||||
a. | biaya pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah, serta pendidikan kursus dan pelatihan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; | |||||||
b. | biaya pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan jenjang pendidikan menengah di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan | |||||||
c. | biaya pendidikan pada perguruan tinggi. | |||||||
Pasal 7 | ||||||||
(1) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan huruf b diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. | |||||||
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. | |||||||
Pasal 8 | ||||||||
(1) | Konsesi pada sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas subsektor: | |||||||
a. | darat; | |||||||
b. | laut; | |||||||
c. | udara; dan | |||||||
d. | perkeretaapian. | |||||||
(2) | Konsesi pada subsektor transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: | |||||||
a. | tarif untuk perjalanan dalam negeri; | |||||||
b. | biaya parkir; | |||||||
c. | biaya tarif tol; | |||||||
d. | biaya bahan bakar minyak nonsubsidi; dan | |||||||
e. | biaya pembuatan surat izin mengemudi. | |||||||
(3) | Konsesi pada subsektor transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: | |||||||
a. | tarif untuk perjalanan dalam negeri; dan | |||||||
b. | pas kendaraan. | |||||||
(4) | Konsesi pada subsektor transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: | |||||||
a. | tarif untuk perjalanan dalam negeri; dan | |||||||
b. | biaya parkir untuk kendaraan penumpang di bandar udara. | |||||||
(5) | Konsesi pada subsektor transportasi perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi harga untuk perjalanan kereta api perkotaan, antarkota, dan kereta api bandar udara. | |||||||
Pasal 9 | ||||||||
(1) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan/atau peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. | |||||||
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b diatur dengan peraturan kepala daerah. | |||||||
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. | |||||||
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria teknis pemberian Konsesi pada sektor transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. | |||||||
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e diatur dengan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. | |||||||
Pasal 10 | ||||||||
Konsesi pada sektor kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: | ||||||||
a. | harga atas tarif pelayanan kesehatan yang tidak dijamin dalam program jaminan kesehatan nasional, program jaminan sosial lainnya, dan skema pendanaan lain yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau | |||||||
b. | premi iuran asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi swasta. | |||||||
Pasal 11 | ||||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan/atau dengan peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. | ||||||||
Pasal 12 | ||||||||
(1) | Konsesi untuk penyediaan Alat Bantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi Alat Bantu yang terdiri atas: | |||||||
a. | benda fisik; dan | |||||||
b. | perangkat lunak. | |||||||
(2) | Alat Bantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Alat Bantu untuk: | |||||||
a. | mobilitas; | |||||||
b. | pendengaran; | |||||||
c. | penglihatan; | |||||||
d. | intelektual; | |||||||
e. | komunikasi; | |||||||
f. | mental; dan/atau | |||||||
g. | fungsi lainnya. | |||||||
Pasal 13 | ||||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi untuk penyediaan Alat Bantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. | ||||||||
Pasal 14 | ||||||||
Konsesi pada sektor perumahan dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi: | ||||||||
a. | tarif layanan air minum dan sanitasi; | |||||||
b. | biaya tagihan listrik; | |||||||
c. | tarif internet; | |||||||
d. | tarif telepon rumah; | |||||||
e. | biaya gas berlangganan; | |||||||
f. | biaya tabung gas; | |||||||
g. | biaya kepemilikan tempat tinggal; dan | |||||||
h. | biaya sewa tempat tinggal. | |||||||
Pasal 15 | ||||||||
(1) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor perumahan dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a diatur dengan peraturan kepala daerah. | |||||||
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor perumahan dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, huruf e, dan huruf f diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. | |||||||
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor perumahan dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dan huruf d diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. | |||||||
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor perumahan dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g dan huruf h diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/atau peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. | |||||||
Pasal 16 | ||||||||
Konsesi pada sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f meliputi: | ||||||||
a. | biaya pelatihan kerja; dan | |||||||
b. | biaya sertifikasi kompetensi kerja. | |||||||
Pasal 17 | ||||||||
(1) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. | |||||||
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b diatur dengan peraturan badan yang menyelenggarakan sertifikasi profesi. | |||||||
Pasal 18 | ||||||||
Konsesi pada sektor kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g meliputi: | ||||||||
a. | biaya perizinan tunggal untuk usaha mikro dan kecil dengan kategori risiko rendah; dan | |||||||
b. | biaya sewa tempat usaha mikro dan kecil. | |||||||
Pasal 19 | ||||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan/atau peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. | ||||||||
Pasal 20 | ||||||||
Konsesi pada sektor kebudayaan dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h meliputi: | ||||||||
a. | tarif tiket masuk destinasi pariwisata; dan | |||||||
b. | tarif tiket masuk galeri, museum, atau cagar budaya. | |||||||
Pasal 21 | ||||||||
(1) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor kebudayaan dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, dan/atau peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. | |||||||
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor kebudayaan dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan/atau peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. | |||||||
Pasal 22 | ||||||||
Konsesi pada sektor olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i meliputi: | ||||||||
a. | tarif penggunaan prasarana dan sarana olahraga; dan | |||||||
b. | tarif tiket masuk penyelenggaraan acara atau nonacara olahraga. | |||||||
Pasal 23 | ||||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga dan/atau peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. | ||||||||
Pasal 24 | ||||||||
Pemberian jenis Konsesi dan besaran Konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dapat dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan keuangan daerah. | ||||||||
BAB IV PEMBERIAN INSENTIF | ||||||||
Pasal 25 | ||||||||
(1) | Insentif diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. | |||||||
(2) | Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: | |||||||
a. | perusahaan swasta yang memberikan Konsesi bagi Penyandang Disabilitas; | |||||||
b. | perusahaan swasta yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas; dan | |||||||
c. | perusahaan pariwisata yang menyelenggarakan jasa perjalanan wisata yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas, | |||||||
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||
Pasal 26 | ||||||||
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diberikan dalam bentuk: | ||||||||
a. | apresiasi; | |||||||
b. | promosi dan publikasi; | |||||||
c. | kemudahan perizinan; | |||||||
d. | bantuan fasilitas kerja yang mudah diakses; dan/atau | |||||||
e. | bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||
Pasal 27 | ||||||||
(1) | Orang perseorangan, badan hukum, organisasi Penyandang Disabilitas, organisasi masyarakat, asosiasi dunia usaha, atau kelompok masyarakat menyampaikan usulan calon penerima Insentif kepada menteri/pimpinan lembaga atau kepala daerah. | |||||||
(2) | Kepala daerah juga dapat menyampaikan usulan calon penerima Insentif kepada menteri/pimpinan lembaga. | |||||||
(3) | Menteri/pimpinan lembaga atau kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan seleksi terhadap usulan calon penerima Insentif. | |||||||
(4) | Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi persiapan, penelaahan, serta verifikasi dan validasi. | |||||||
(5) | Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga atau kepala daerah. | |||||||
(6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan bentuk Insentif diatur dengan peraturan menteri/pimpinan lembaga dan/atau peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. | |||||||
BAB V PENDANAAN | ||||||||
Pasal 28 | ||||||||
(1) | Pendanaan pelaksanaan pemberian Konsesi dan Insentif bersumber dari: | |||||||
a. | anggaran pendapatan dan belanja negara; | |||||||
b. | anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau | |||||||
c. | sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||
(2) | Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan. | |||||||
BAB VI PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN | ||||||||
Pasal 29 | ||||||||
(1) | Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberian Konsesi dan Insentif dilakukan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. | |||||||
(2) | Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial mengoordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberian Konsesi dan Insentif. | |||||||
(3) | Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Presiden setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. | |||||||
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN | ||||||||
Pasal 30 | ||||||||
(1) | Dalam hal Penyandang Disabilitas belum memiliki KPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Penyandang Disabilitas memperoleh Konsesi dengan menggunakan: | |||||||
a. | surat keterangan disabilitas; atau | |||||||
b. | dokumen lain yang sudah digunakan untuk mendapatkan Konsesi sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku. | |||||||
(2) | Surat keterangan disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan oleh fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||
(3) | Surat keterangan disabilitas atau dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sampai Penyandang Disabilitas mendapatkan KPD. | |||||||
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP | ||||||||
Pasal 31 | ||||||||
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. | ||||||||
Pasal 32 | ||||||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. | ||||||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 73 | ||||||||
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2026
TENTANG
KONSESI BAGI PENYANDANG DISABILITAS DAN INSENTIF BAGI PERUSAHAAN
I. | UMUM | ||||||
Peraturan Pemerintah ini disusun guna menindaklanjuti disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengamanatkan beberapa substansi untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah. Beberapa substansi dimaksud yaitu: | |||||||
a. | bentuk dan tata cara pemberian Insentif yang menjadi kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas; | ||||||
b. | bentuk dan tata cara pemberian Insentif yang menjadi kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah kepada perusahaan pariwisata yang menyelenggarakan jasa perjalanan wisata yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas; | ||||||
c. | besar dan jenis Konsesi yang menjadi kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk Penyandang Disabilitas; dan | ||||||
d. | bentuk dan tata cara pemberian Insentif oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bagi perusahaan swasta yang memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas. | ||||||
Peraturan Pemerintah ini digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada level yang lebih teknis. Semangat penjaminan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan yang digagas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjadi dasar pijakan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah ini. Penyediaan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan mampu mendorong partisipasi Penyandang Disabilitas dalam masyarakat. Konsesi paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta mendorong pihak swasta untuk memberikan Konsesi. Pihak swasta yang memberikan Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dapat diberikan Insentif oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pemberian Konsesi untuk Penyandang Disabilitas diberikan untuk sembilan jenis barang/jasa yang dibutuhkan untuk menunjang kehidupannya. Secara sistematis, Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pemberi dan penerima Konsesi, jenis dan besar Konsesi, pemberian Insentif, pendanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta ketentuan peralihan. | |||||||
II. | PASAL DEMI PASAL | ||||||
Pasal 1 | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Pasal 2 | |||||||
Ayat (1) | |||||||
Pemerintah dan Pemerintah Daerah meliputi penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah termasuk Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Daerah, Unit Pelaksana Teknis Perguruan Tinggi, dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. | |||||||
Ayat (2) | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Ayat (3) | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Pasal 3 | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Pasal 4 | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Pasal 5 | |||||||
Ayat (1) | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Ayat (2) | |||||||
Yang dimaksud dengan "pendamping" adalah orang yang memiliki pengetahuan tentang jenis, tingkat, dan hambatan pada seseorang, serta mampu memberikan pendampingan terhadap Penyandang Disabilitas yang membersamai Penyandang Disabilitas dalam melakukan aktivitasnya. | |||||||
Ayat (3) | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Pasal 6 | |||||||
Huruf a | |||||||
Yang dimaksud dengan "biaya pendidikan" mencakup biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, dan biaya pribadi peserta didik. | |||||||
Huruf b | |||||||
Yang dimaksud dengan "biaya pendidikan" mencakup biaya satuan pendidikan dan biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan. | |||||||
Huruf c | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Pasal 7 | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Pasal 8 | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Pasal 9 | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Pasal 10 | |||||||
Huruf a | |||||||
Tarif pelayanan kesehatan memperhitungkan biaya satuan pembiayaan (unit cost), jasa pelayanan, dan biaya pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan. | |||||||
Huruf b | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Pasal 11 | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Pasal 12 | |||||||
Ayat (1) | |||||||
Huruf a | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Huruf b | |||||||
Yang dimaksud dengan "perangkat lunak" adalah satu atau sekumpulan program komputer yang dapat membantu kemandirian Penyandang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari. | |||||||
Ayat (2) | |||||||
Huruf a | |||||||
Yang dimaksud dengan "Alat Bantu untuk mobilitas" antara lain kursi roda adaptif, kruk, prostesis dan orthosis, walker, standing frame, dan kursi roda elektrik. | |||||||
Huruf b | |||||||
Yang dimaksud dengan "Alat Bantu untuk pendengaran" antara lain Alat Bantu dengar, cochlear implant, jam getar. | |||||||
Huruf c | |||||||
Yang dimaksud dengan "Alat Bantu untuk penglihatan" antara lain Alat Bantu low-vision, aplikasi pembaca layar, aplikasi pembaca foto/image description, tongkat putih, jam braille, magnifier, dan layar penampil braille. | |||||||
Huruf d | |||||||
Yang dimaksud dengan "Alat Bantu untuk intelektual" antara lain perangkat lunak pendidikan adaptif dan Alat Bantu monitoring jarak jauh (location detector). | |||||||
Huruf e | |||||||
Yang dimaksud dengan "Alat Bantu untuk komunikasi" antara lain aplikasi transcriber, video relay service (VRS), augmentative and alternative communication (AAC), speech recognition software, speech output software dan voice amplification system. | |||||||
Huruf f | |||||||
Yang dimaksud dengan "Alat Bantu untuk mental" antara lain noise cancelling. | |||||||
Huruf g | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Pasal 13 | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Pasal 14 | |||||||
Huruf a | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Huruf b | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Huruf c | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Huruf d | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Huruf e | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Huruf f | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Huruf g | |||||||
Yang dimaksud dengan "biaya kepemilikan tempat tinggal" adalah biaya provisi, biaya notaris, biaya penilaian (appraisal), dan biaya kredit perumahan rakyat lainnya. | |||||||
Huruf h | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Pasal 15 | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Pasal 16 | |||||||
Huruf a | |||||||
Yang dimaksud dengan "pelatihan kerja" adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja, produktivitas, disiplin, pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. | |||||||
Huruf b | |||||||
Yang dimaksud dengan "sertifikasi kompetensi kerja" adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus. | |||||||
Pasal 17 | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Pasal 18 | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Pasal 19 | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Pasal 20 | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Pasal 21 | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Pasal 22 | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Pasal 23 | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Pasal 24 | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Pasal 25 | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Pasal 26 | |||||||
Huruf a | |||||||
Apresiasi diberikan dalam bentuk antara lain lencana, trofi, dan/atau piagam. | |||||||
Huruf b | |||||||
Promosi dan publikasi diberikan dalam bentuk antara lain penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil, fasilitasi pameran, fasilitasi pendampingan produk dan promosi, serta kemudahan pembuatan, publikasi, dan penyebarluasan iklan elektronik untuk kepentingan pemasaran atau promosi. | |||||||
Huruf c | |||||||
Kemudahan perizinan diberikan dalam bentuk antara lain pemberian bantuan teknis, pemberian bantuan sarana dan prasarana, penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu, serta kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. | |||||||
Huruf d | |||||||
Bantuan fasilitas kerja yang mudah diakses diberikan dalam bentuk antara lain ketersediaan aksesibilitas untuk menuju tempat yang lebih tinggi dalam bentuk bidang miring dan/atau lift, kamar mandi atau toilet yang mudah digunakan bagi Penyandang Disabilitas, juru bahasa isyarat, juru ketik, dan/atau juru gambar dalam rapat atau pertemuan kerja, serta komputer yang dilengkapi dengan perangkat lunak pembaca layar. | |||||||
Huruf e | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Pasal 27 | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Pasal 28 | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Pasal 29 | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Pasal 30 | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Pasal 31 | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Pasal 32 | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7188 | |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.