Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
TATA KELOLA EKSPOR KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sumber daya alam merupakan kekayaan alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan dan pengendalian ekspor;
c.
bahwa untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi nasional, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan pembangunan nasional, dan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, perlu dilakukan pengaturan tata kelola ekspor terhadap komoditas sumber daya alam strategis;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis;
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7142);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA KELOLA EKSPOR KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS.
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia.
2.
Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang selanjutnya disebut Komoditas SDA Strategis adalah komoditas sumber daya alam yang ditetapkan Pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/atau pengelolaan sumber daya alam strategis nasional.
3.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
 
a.
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
 
b.
terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.
4.
Badan Usaha Milik Negara Ekspor yang selanjutnya disebut BUMN Ekspor adalah BUMN yang mendapatkan penugasan khusus oleh Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan Ekspor Komoditas SDA Strategis.
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PENETAPAN KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS
 

Pasal 2

(1)
Pemerintah mengatur tata kelola Ekspor seluruh Komoditas SDA Strategis.
(2)
Penetapan Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
(3)
Untuk tahap awal, Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
batubara;
 
b.
kelapa sawit; dan
 
c.
ferro alloy (paduan besi).
(4)
Untuk tahap selanjutnya, Pemerintah menetapkan Komoditas SDA Strategis lainnya melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh:
 
a.
menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, untuk Komoditas SDA Strategis nonpangan; atau
 
b.
menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan, untuk Komoditas SDA Strategis pangan,
 
dan dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(5)
Jenis Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(6)
Jenis Komoditas SDA Strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
TATA KELOLA EKSPOR
 

Pasal 3

(1)
Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal.
(2)
Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor.
(3)
BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.
(4)
BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Tata kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui:
 
a.
pengendalian Ekspor, termasuk pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis;
 
b.
pengaturan pengangkutan dan asuransi Ekspor; dan/atau
 
c.
mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dikecualikan untuk pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah yang memuat ketentuan paling sedikit:
 
a.
investasi;
 
b.
divestasi; dan
 
c.
pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri.
(3)
Pemberian pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh:
 
a.
menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, untuk Komoditas SDA Strategis nonpangan; atau
 
b.
menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan, untuk Komoditas SDA Strategis pangan,
 
dan dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangannya.
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 6

Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis dilakukan oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangannya.
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
b.
Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan evaluasi melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dan dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
c.
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dapat menetapkan batas waktu yang baru Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026.
d.
Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf c, hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.
e.
Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf c, Ekspor Komoditas SDA Strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan masih berlaku, dilakukan evaluasi oleh BUMN Ekspor.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2026.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2026
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 58
 
 
 
 
 
 
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
TATA KELOLA EKSPOR KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS
 
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan". Ekonomi Indonesia dibangun atas dasar kebersamaan dimana negara dan masyarakat harus bekerjasama untuk menciptakan kesejahteraan bersama. Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara". Oleh karena itu negara perlu mengatur, mengurus, mengelola, menyelenggarakan, dan mengawasi sektor penting yang menyangkut kebutuhan masyarakat luas. Selanjutnya Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Dalam hal ini negara harus memanfaatkan sumber daya alam Indonesia untuk kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan dan pengawasan pemanfaatannya agar tidak merugikan masyarakat. Pemanfaatan sumber daya alam Indonesia yang dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 termasuk Komoditas SDA Strategis.
 
Dalam rangka mewujudkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang negara memiliki kemampuan baik modal, teknologi, dan manajemen dalam mengelola Komoditas SDA Strategis maka negara seyogianya melakukan pengelolaan secara langsung atas Komoditas SDA Strategis. Dengan melakukan pengelolaan secara langsung, seluruh hasil dan keuntungan yang diperoleh akan menjadi keuntungan negara yang membawa manfaat lebih optimal bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
 
Dalam hal ini, pengelolaan langsung yang dimaksud adalah pengelolaan atas pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis dilakukan oleh BUMN yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah. Penugasan ditujukan untuk memastikan pengelolaan Komoditas SDA Strategis dilakukan secara optimal dengan tetap menjaga stabilitas pasokan dan keberlanjutan pembangunan nasional.
 
Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mendukung penyusunan kebijakan dan pengendalian Ekspor terutama untuk mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri dan perluasan akses pasar di luar negeri.
 
Adapun lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi penetapan Komoditas SDA Strategis, tata kelola Ekspor, dan pembinaan dan pengawasan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 2
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Komoditas SDA Strategis merupakan komoditas yang menguasai hajat hidup orang banyak yang memiliki fungsi:
 
 
 
a.
alokasi, yang ditujukan pada barang atau jasa yang berasal dari sumber daya alam yang dikuasai negara untuk dimanfaatkan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat;
 
 
 
b.
distribusi, yang diarahkan pada barang dan/jasa yang dibutuhkan secara pokok oleh masyarakat, tetapi pada suatu waktu tertentu atau terus menerus tidak dapat dipenuhi pasar; dan/atau
 
 
 
c.
stabilisasi, yang berkaitan dengan barang dan/atau jasa yang harus disediakan untuk kepentingan umum, seperti barang dan/atau jasa dalam bidang pertahanan keamanan, moneter, dan fiskal, yang mengharuskan pengaturan dan pengawasan bersifat khusus.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (3)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (4)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (5)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (6)
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 3
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 4
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 5
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 6
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 7
 
 
Huruf a
 
 
 
Yang dimaksud dengan "Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN Ekspor" meliputi antara lain pelaporan dan penyampaian dokumen Ekspor, kontrak penjualan, dan dokumen terkait lainnya oleh pelaku usaha kepada BUMN Ekspor dan pemberian data dan informasi tambahan yang dibutuhkan oleh BUMN Ekspor dari pelaku usaha melalui sistem yang terintegrasi dengan BUMN Ekspor yang meliputi antara lain Customs Excise Information System and Automation (CEISA), Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), Sistem Informasi Perdagangan (INATRADE), Sistem Informasi Monitoring Devisa terintegrasi Seketika (SiMoDIS), dan/atau Minerba Online Monitoring System (MOMS).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pemberian data dan informasi tambahan oleh pelaku usaha kepada BUMN Ekspor melalui sistem yang terintegrasi dapat dilakukan secara otomatis.
 
 
Huruf b
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf c
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf d
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf e
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 8
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 9
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 10
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7178
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.