Peraturan Pemerintah Nomor: 23 Tahun 2025
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2025
NOMOR 23 TAHUN 2025
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN MILITER I-03 PEKANBARU, PENGADILAN MILITER V-18 KENDARI, DAN PENGADILAN MILITER V-21 MANOKWARI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa untuk memenuhi akses terhadap keadilan yang merata serta meningkatkan pelayanan peradilan yang efektif dan efisien kepada pencari keadilan berdasarkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang sejalan dengan reformasi kelembagaan dan tuntutan modernisasi peradilan, perlu adanya keseimbangan beban kerja dan struktur organisasi;
| ||||
|
b.
|
bahwa dengan tingginya beban kerja pada Pengadilan Militer Padang, Pengadilan Militer Makassar, dan Pengadilan Militer Jayapura yang saat ini menangani wilayah yang sangat luas dan jumlah perkara yang banyak, dan adanya pengembangan organisasi militer, perlu membentuk Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari;
| ||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dapat dibentuk pengadilan militer di lingkungan peradilan militer;
| ||||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari;
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713);
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN MILITER I-03 PEKANBARU, PENGADILAN MILITER V-18 KENDARI, DAN PENGADILAN MILITER V-21 MANOKWARI.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | |||||
|
Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk:
| |||||
|
a.
|
Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru yang berkedudukan di Kota Pekanbaru;
| ||||
|
b.
|
Pengadilan Militer V-18 Kendari yang berkedudukan di Kota Kendari; dan
| ||||
|
c.
|
Pengadilan Militer V-21 Manokwari yang berkedudukan di Kota Manokwari.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||||
|
(1)
|
Daerah hukum Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru meliputi wilayah Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.
| ||||
|
(2)
|
Daerah hukum Pengadilan Militer V-18 Kendari meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Sulawesi Tengah.
| ||||
|
(3)
|
Daerah hukum Pengadilan Militer V-21 Manokwari meliputi wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||||
|
Dengan dibentuknya Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari, susunan nama Pengadilan Militer di lingkungan Peradilan Militer menjadi:
| |||||
|
a.
|
Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh;
| ||||
|
b.
|
Pengadilan Militer I-02 Medan;
| ||||
|
c.
|
Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru;
| ||||
|
d.
|
Pengadilan Militer I-04 Padang;
| ||||
|
e.
|
Pengadilan Militer I-05 Palembang;
| ||||
|
f.
|
Pengadilan Militer II-06 Jakarta;
| ||||
|
g.
|
Pengadilan Militer II-07 Bandung;
| ||||
|
h.
|
Pengadilan Militer II-08 Semarang;
| ||||
|
i.
|
Pengadilan Militer II-09 Yogyakarta;
| ||||
|
j.
|
Pengadilan Militer III-10 Surabaya;
| ||||
|
k.
|
Pengadilan Militer III-11 Madiun;
| ||||
|
l.
|
Pengadilan Militer III-12 Denpasar;
| ||||
|
m.
|
Pengadilan Militer III-13 Kupang;
| ||||
|
n.
|
Pengadilan Militer IV-14 Pontianak;
| ||||
|
o.
|
Pengadilan Militer IV-15 Banjarmasin;
| ||||
|
p.
|
Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan;
| ||||
|
q.
|
Pengadilan Militer V-17 Makassar;
| ||||
|
r.
|
Pengadilan Militer V-18 Kendari;
| ||||
|
s.
|
Pengadilan Militer V-19 Manado;
| ||||
|
t.
|
Pengadilan Militer V-20 Ambon;
| ||||
|
u.
|
Pengadilan Militer V-21 Manokwari; dan
| ||||
|
v.
|
Pengadilan Militer V-22 Jayapura.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||||
|
(1)
|
Dengan terbentuknya Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Padang dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
| ||||
|
(2)
|
Dengan terbentuknya Pengadilan Militer V-18 Kendari, daerah hukum Pengadilan Militer V-17 Makassar dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Militer V-18 Kendari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
| ||||
|
(3)
|
Dengan terbentuknya Pengadilan Militer V-21 Manokwari, daerah hukum Pengadilan Militer V-22 Jayapura dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Militer V-21 Manokwari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||||
|
(1)
|
Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru masuk dalam daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
| ||||
|
(2)
|
Pengadilan Militer V-18 Kendari masuk dalam daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi V Makassar.
| ||||
|
(3)
|
Pengadilan Militer V-21 Manokwari masuk dalam daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi V Makassar.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||||
|
(1)
|
Pada saat terbentuknya Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru berlaku ketentuan:
| ||||
|
|
a.
|
perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Militer I-04 Padang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer I-04 Padang; dan
| |||
|
|
b.
|
perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Militer I-04 Padang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru untuk diperiksa dan diputus.
| |||
|
(2)
|
Pada saat terbentuknya Pengadilan Militer V-18 Kendari, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Militer V-18 Kendari berlaku ketentuan:
| ||||
|
|
a.
|
perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Militer V-17 Makassar, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer V-17 Makassar; dan
| |||
|
|
b.
|
perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Militer V-17 Makassar tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Militer V-18 Kendari untuk diperiksa dan diputus.
| |||
|
(3)
|
Pada saat terbentuknya Pengadilan Militer V-21 Manokwari, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Militer V-21 Manokwari berlaku ketentuan:
| ||||
|
|
a.
|
perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Militer V-22 Jayapura, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer V-22 Jayapura; dan
| |||
|
|
b.
|
perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Militer V-22 Jayapura tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Militer V-21 Manokwari untuk diperiksa dan diputus.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||||
|
(1)
|
Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan setelah:
| ||||
|
|
a.
|
Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan
| |||
|
|
b.
|
pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana pengadilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
| |||
|
(2)
|
Ketentuan mengenai operasional, pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana Pengadilan Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||||
|
(1)
|
Dengan terbentuknya Pengadilan Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintah Daerah Provinsi Riau, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat harus menyediakan lahan sesuai standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
| ||||
|
(2)
|
Penyediaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||||
|
Pendanaan yang diperlukan dalam pembentukan, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta fungsi Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Mahkamah Agung.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||||
|
Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat dan Kepaniteraan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||||
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 72
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2025
NOMOR 23 TAHUN 2025
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN MILITER I-03 PEKANBARU, PENGADILAN MILITER V-18 KENDARI, DAN PENGADILAN MILITER V-21 MANOKWARI
|
|
|
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| ||||
|
|
Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum". Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang, termasuk prajurit Tentara Nasional Indonesia, memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Prinsip penting dalam negara hukum salah satunya adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan ini menegaskan bahwa penyelenggaraan kekuasaan kehakiman bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya. Independensi lembaga kekuasaan kehakiman telah diwujudkan melalui reformasi peradilan, salah satunya adalah pemberlakuan sistem satu atap.
Pemberlakuan sistem satu atap mengakibatkan organisasi, administrasi, dan finansial peradilan tidak lagi berada di bawah kekuasaan pemerintah, melainkan beralih menjadi berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung yang membawahi 4 (empat) lingkungan peradilan.
Pengalihan kekuasaan di lingkungan Peradilan Militer dilakukan dengan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Agung.
Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan hukum bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia serta masyarakat yang membutuhkan keadilan. Pembentukan 3 (tiga) Pengadilan Militer ini bertujuan untuk mengatasi tantangan geografis dan memastikan keadilan dapat diakses dengan mudah dan lebih merata.
Berdasarkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, pembentukan 3 (tiga) Pengadilan Militer yang baru ini penting untuk mengatasi beban kerja Pengadilan Militer yang sudah ada di wilayah Padang, Makassar, dan Jayapura, yang memiliki wilayah hukum yang sangat luas dan beban perkara yang tinggi. Dengan adanya pembagian wilayah ini, Pengadilan Militer di Padang, Makassar, dan Jayapura akan mengalami pengurangan beban kerja dan dapat fokus pada wilayah lain yang masih berada dalam yurisdiksinya. Pembentukan Pengadilan Militer yang baru diharapkan dapat meminimalisir jarak tempuh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan masyarakat untuk menghadiri proses peradilan sebagai salah satu bentuk peningkatan akses dan kualitas pelayanan hukum bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia serta masyarakat yang membutuhkan keadilan.
Adapun materi muatan dalam Peraturan Pemerintah ini, antara lain:
| ||||
|
| |||||
|
| |||||
|
| |||||
|
| |||||
|
| |||||
|
| |||||
|
|
a.
|
kedudukan dan daerah hukum Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari;
| |||
|
|
b.
|
pelimpahan perkara dari Pengadilan Militer I-04 Padang ke Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, dari Pengadilan Militer V-17 Makassar ke Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan dari Pengadilan Militer V-22 Jayapura ke Pengadilan Militer V-21 Manokwari;
| |||
|
|
c.
|
penyediaan lahan oleh Pemerintah Daerah; dan
| |||
|
|
d.
|
pendanaan pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Mahkamah Agung.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| ||||
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus" adalah perkara yang mulai disidangkan tetapi belum selesai perkara tersebut diputuskan.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Lihat penjelasan ayat (1) huruf a.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Lihat penjelasan ayat (1) huruf a.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
| ||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7110
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.