Peraturan Pemerintah Nomor: 23 Tahun 2023
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG
KAWASAN EKONOMI KHUSUS KURA KURA BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
| bahwa dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja dan pengemb€rngan wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus; | |||
|
b.
| bahwa wilayah Serangan sebagai bagian wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus; | |||
|
c.
| bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; | |||
| d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali; | |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1
| Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | |||
|
2
| Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); | |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
| PERATURAN PEMERINTAH TENTANG EKONOMI KHUSUS KURA KURA BALI. | ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | ||||
| Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali. | ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | ||||
| Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 498 ha (empat ratus sembilan puluh delapan hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. | ||||
Pasal 3 | ||||
|
(1)
| Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut: | |||
|
|
a.
| sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan Selat Badung; | ||
|
|
b.
| sebelah timur berbatasan dengan Selat Badung; | ||
|
|
c.
| sebelah selatan berbatasan dengan Selat Badung; dan | ||
|
|
d.
| sebelah barat berbatasan dengan Selat Badung. | ||
|
(2)
| Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. | |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
| Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: | ||||
| a. | pariwisata; dan | |||
| b. | industri kreatif. | |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||
|
(1)
| Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. | |||
|
(2)
| Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali. | |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||
|
(1)
| Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. | |||
| (2) | Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali, meliputi kesiapan: | |||
| a. | prasarana dan sarana; | |||
| b. | sumber daya manusia; dan | |||
| c. | perangkat pengendalian administrasi. | |||
| (3) | Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||
| (4) | Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali belum siap beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus: | |||
| a. | melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan; | |||
| c. | melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau | |||
| c. | memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun. | |||
| (5) | Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun | |||
| (6) | Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali belum siap juga beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali. | |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||
| Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. | ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 APril 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 49
| ||||
PENJELASANATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2023
TENTANG
KAWASAN EKONOMI KHUSUS KURA KURA BALI
| ||
|
|
| |
|
I.
|
UMUM
| |
|
Dalam rangka mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pembangunan perekonomian di wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, perlu mengembangkan sebagian wilayah Kota Denpasar sebagai kawasan ekonomi khusus. Wilayah Serangan memiliki potensi dan keunggulan di bidang pariwisata dan industri kreatif, sehingga dapat menarik investasi yang bernilai tinggi dan menciptakan lapangan pekerjaan.
Wilayah Serangan telah memiliki kesiapan untuk dikembangkan sebagai kawasan ekonomi khusus dan terintegrasi dengan infrastruktur pendukung kawasan dalam pengembangan pariwisata bertaraf internasional dan pengembangan industri kreatif yang diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara yang berkualitas, sehingga dapat meningkatkan lamanya waktu kunjungan, meningkatkan rata-rata pengeluaran, dan meningkatkan efek pengganda kepada masyarakat dan daerah setempat.
Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, PT Bali Turtle Island Development mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus. Lokasi yang diusulkan untuk Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali telah memenuhi kriteria lokasi kawasan ekonomi khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali oleh PT Bali Turtle Island Development kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan telah memperoleh persetujuan tertulis dari Gubernur Bali dan Wali Kota Denpasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan ekonomi khusus.
| ||
|
|
| |
|
II.
| PASAL DEMI PASAL | |
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pariwisata" adalah kegiatan usaha yang meliputi, antara lain kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, perjalanan insentif dan pameran, serta kegiatan yang terkait.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "industri kreatif' adalah kegiatan usaha untuk meningkatkan nilai tambah hasil dari eksploitasi kekayaan intelektual berupa kreativitas, keahlian, dan bakat individu menjadi suatu produk komersial. Kegiatan usaha industri kreatif, antara lain industri content multimedia, industri teknologi komunikasi, industri kerajinan dan barang seni, serta industri fashion.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali disusun oleh badan usaha bersama dengan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Bali, dan Pemerintah Daerah Kota Denpasar.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas.
| |
| TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6862 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.