Peraturan Pemerintah Nomor: 16 Tahun 2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka simplifikasi untuk efektivitas dan efisiensi serta mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5A ayat (2), Pasal 26 ayat (3) huruf d, Pasal 31 ayat (3), Pasal 34A ayat (5), Pasal 40 ayat (4), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (2), Pasal 50A huruf c, Pasal 53 ayat (4), Pasal 53A, Pasal 62 huruf g, Pasal 66 ayat (5), Pasal 72 ayat (8), Pasal 75 ayat (3), Pasal 77 ayat (3), Pasal 79 ayat (5), dan Pasal 118 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.
Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Wali Kota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.
Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
7.
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
8.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun.
9.
Rencana Kerja Pemerintah Desa selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
11.
Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
12.
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah pendapatan Desa yang bersumber dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
13.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
14.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati/Wali Kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
15.
Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa dalam 1 (satu) rekening pada bank yang ditetapkan.
16.
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
17.
Hari adalah hari kerja.
18.
Tunjangan Purnatugas adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah berakhir masa jabatannya dalam bentuk uang atau setara dengan itu.
19.
Dana Konservasi adalah dana yang dianggarkan untuk melaksanakan kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana dan berkesinambungan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
20.
Dana Rehabilitasi adalah dana yang dianggarkan untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dan kegiatan pendukungnya guna memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga meningkatkan daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan.
21.
Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan/atau kesamaan tern pat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum, dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.
22.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
23.
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
24.
Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
25.
Sistem Informasi Desa adalah kebijakan tata kelola data Desa untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26.
Penatalaksanaan Pemerintah Desa adalah serangkaian proses pengaturan, pengelolaan, pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
27.
Penegasan Batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survei di lapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas Desa.
28.
Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
29.
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
30.
Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya menguatkan masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan yang mandiri, merdeka, berdaulat, dan berdaya saing melalui peningkatan kapasitas, keterampilan, dan kompetensi, termasuk pengetahuan, sikap, dan perilaku, yang dilaksanakan melalui kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan sesuai prioritas kebutuhan masyarakat Desa, sehingga masyarakat Desa mampu mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi aktif dalam memanfaatkan potensi dan Aset Desa untuk mewujudkan kesejahteraan bersama yang dikelola secara mandiri, transparan, partisipatif, akuntabel, dan berkelanjutan.
31.
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
32.
Masyarakat Desa adalah sekelompok orang yang tinggal di wilayah Desa dan memiliki kesamaan nilai-nilai, norma, adat istiadat, dan hubungan sosial yang erat, serta terlibat aktif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Pembinaan Kemasyarakatan Desa.
33.
Pembinaan Kemasyarakatan Desa adalah upaya memperkuat Desa sebagai kebaikan bersama yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, dengan cara membudayakan nilai-nilai Pancasila, mengaktualisasikan keswadayaan dan gotong royong, memajukan kebudayaan Desa, memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial, mencegah serta menangani konflik sosial, menegakkan hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional warga negara di Desa, serta membudayakan dan menegakkan hukum di Desa, guna membangun ketahanan nasional yang berkelanjutan.
34.
Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah perpaduan pembangunan antardesa dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
35.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
36.
Badan layanan umum di bidang pengelolaan dana lingkungan hidup dan/atau kehutanan yang selanjutnya disingkat BLU adalah unit organisasi noneselon di bidang pengelolaan dana lingkungan hidup dan/atau kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PENATAAN DESA
 

Pasal 2

Pembentukan Desa dapat diprakarsai oleh:
a.
Pemerintah; atau
b.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.
(2)
Prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh kementerian/lembaga Pemerintah nonkementerian terkait.
(3)
Usul prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Pembentukan Desa oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berupa:
a.
pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih;
b.
penggabungan bagian Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa baru; atau
c.
penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Usul prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dibahas oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri bersama-sama dengan menteri/pimpinan lembaga Pemerintah nonkementerian pemrakarsa serta Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2)
Dalam melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dapat meminta pertimbangan dari menteri/pimpinan lembaga Pemerintah nonkementerian terkait.
(3)
Dalam hal hasil pembahasan usul prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati untuk membentuk Desa, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri menerbitkan keputusan persetujuan pembentukan Desa.
(4)
Keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 2 (dua) tahun wajib ditindaklanjuti oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota dengan menetapkan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang pembentukan Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam memprakarsai pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berdasarkan atas hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa di wilayahnya.
(2)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam memprakarsai pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan prakarsa Masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya Masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Pembentukan Desa oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat berupa:
a.
pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih;
b.
penggabungan bagian Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa baru; atau
c.
penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam melakukan pembentukan Desa melalui pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a wajib menyosialisasikan rencana pemekaran Desa kepada Pemerintah Desa induk dan Masyarakat Desa yang bersangkutan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Rencana pemekaran Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibahas oleh BPD induk dalam Musyawarah Desa untuk mendapatkan kesepakatan.
(2)
Hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Bupati/Wali Kota sebagai bahan pertimbangan dan masukan dalam melakukan pemekaran Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Bupati/Wali Kota setelah menerima hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) membentuk tim penataan Desa.
(2)
Tim penataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
 
a.
unsur Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang membidangi Pemerintahan Desa, pemberdayaan masyarakat, perencanaan pembangunan daerah, dan peraturan perundang-undangan;
 
b.
camat atau sebutan lain; dan
 
c.
unsur akademisi di bidang pemerintahan, perencanaan pengembangan wilayah, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan.
(3)
Tim penataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan kajian dan verifikasi persyaratan pembentukan Desa persiapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Tim penataan Desa menyampaikan hasil atas kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bupati/Wali Kota dalam bentuk rekomendasi yang menyatakan kelayakan dibentuknya Desa persiapan.
(5)
Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan layak, Bupati/Wali Kota menetapkan Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pembentukan Desa persiapan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

Desa persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan sebagai Desa persiapan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Bupati/Wali Kota menyampaikan Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) kepada Gubernur.
(2)
Gubernur menerbitkan surat yang memuat kode register Desa persiapan berdasarkan Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pembentukan Desa persiapan.
(3)
Kode register Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari kode Desa induknya.
(4)
Surat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar Bupati/Wali Kota untuk mengangkat penjabat Kepala Desa persiapan.
(5)
Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari unsur pegawai negeri sipil Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dalam masa jabatan yang sama.
(6)
Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertanggungjawab kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain.
(7)
Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempunyai tugas melaksanakan pembentukan Desa persiapan meliputi:
 
a.
membantu proses penetapan batas wilayah Desa persiapan sesuai dengan kaidah kartografis;
 
b.
pengelolaan anggaran operasional Desa persiapan yang bersumber dari APB Desa induk;
 
c.
pembentukan struktur organisasi;
 
d.
pengangkatan Perangkat Desa persiapan;
 
e.
penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk Desa persiapan;
 
f.
pembangunan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa persiapan;
 
g.
pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan serta pengembangan sarana ekonomi, pendidikan, dan kesehatan; dan
 
h.
pembukaan akses perhubungan antardesa.
(8)
Penjabat Kepala Desa persiapan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengikutsertakan partisipasi Masyarakat Desa persiapan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Penjabat Kepala Desa persiapan melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas pembentukan Desa persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain.
(2)
Penjabat Kepala Desa persiapan menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan belanja operasional Desa persiapan kepada Kepala Desa induk.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi Bupati/Wali Kota.
(5)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Bupati/Wali Kota kepada tim penataan Desa untuk dikaji dan diverifikasi.
(6)
Dalam hal hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyatakan Desa persiapan tersebut layak menjadi Desa, Bupati/Wali Kota menyusun Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang pembentukan Desa persiapan menjadi Desa.
(7)
Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibahas dan disetujui bersama dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dan selanjutnya disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) berdasarkan urgensi, kepentingan nasional, kepentingan daerah, kepentingan Masyarakat Desa, dan/atau peraturan perundang-undangan.
(2)
Gubernur menyatakan persetujuan atau penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) Hari setelah menerima Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota.
(3)
Dalam hal Gubernur memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan penyempurnaan dan penetapan menjadi Peraturan Daerah dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari.
(4)
Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rancangan Peraturan Daerah tersebut tidak dapat disahkan dan tidak dapat diajukan kembali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah penolakan oleh Gubernur.
(5)
Dalam hal Gubernur tidak memberikan persetujuan atau tidak memberikan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati/Wali Kota dapat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tersebut serta sekretaris daerah mengundangkannya dalam lembaran daerah.
(6)
Dalam hal Bupati/Wali Kota tidak menetapkan Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui oleh Gubernur, Rancangan Peraturan Daerah tersebut dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari setelah tanggal persetujuan Gubernur dinyatakan berlaku dengan sendirinya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Peraturan Daerah kabupaten/kota mengenai pembentukan Desa diundangkan setelah mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode Desa dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(2)
Peraturan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai lampiran peta batas wilayah Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Dalam hal hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) menyatakan Desa persiapan tersebut tidak layak menjadi Desa, Desa persiapan dihapus dan wilayahnya kembali ke Desa induk.
(2)
Penghapusan dan pengembalian Desa persiapan ke Desa induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

Ketentuan mengenai pembentukan Desa melalui pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembentukan Desa melalui penggabungan bagian Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Pembentukan Desa melalui penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan.
(2)
Kesepakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan melalui mekanisme:
 
a.
BPD yang bersangkutan menyelenggarakan Musyawarah Desa;
 
b.
hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a dituangkan dalam bentuk berita acara kesepakatan penggabungan Desa yang ditanda tangani oleh Kepala Desa dan BPD;
 
c.
berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf b ditindaklanjuti dengan peraturan bersama Kepala Desa mengenai penggabungan Desa; dan
 
d.
para Kepala Desa secara bersama-sama mengusulkan penggabungan Desa kepada Bupati/Wali Kota dalam 1 (satu) usulan tertulis dengan melampirkan peraturan bersama Kepala Desa mengenai penggabungan Desa.
(3)
Penggabungan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Penghapusan Desa dilakukan dalam hal terdapat program nasional yang strategis, bencana alam, bencana nonalam, dan/atau hasil evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2)
Penghapusan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi wewenang Pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

Perubahan status Desa meliputi:
a.
Desa menjadi kelurahan;
b.
kelurahan menjadi Desa;
c.
Desa adat menjadi Desa; dan
d.
Desa menjadi Desa adat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

Perubahan status Desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
luas wilayah tidak berubah;
b.
jumlah minimal penduduk atau kepala keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
sarana dan prasarana pemerintahan bagi terselenggaranya pemerintahan kelurahan;
d.
potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa dan produksi, serta keanekaragaman mata pencaharian;
e.
kondisi sosial budaya masyarakat berupa keanekaragaman status penduduk dan perubahan dari masyarakat agraris ke masyarakat industri dan jasa; dan
f.
meningkatnya kuantitas dan kualitas pelayanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Perubahan status Desa menjadi kelurahan dilakukan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat Masyarakat Desa setempat.
(2)
Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa.
(3)
Kesepakatan hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara kesepakatan.
(4)
Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh BPD melalui Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota sebagai usulan perubahan status Desa menjadi kelurahan.
(5)
Bupati/Wali Kota membentuk tim penataan Desa untuk melakukan kajian dan verifikasi usulan perubahan status Desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi masukan bagi Bupati/Wali Kota untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan perubahan status Desa menjadi kelurahan.
(7)
Dalam hal Bupati/Wali Kota menyetujui usulan perubahan status Desa menjadi kelurahan, Bupati/Wali Kota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota mengenai perubahan status Desa menjadi kelurahan kepada dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota untuk dibahas dan disetujui bersama.
(8)
Pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota mengenai perubahan status Desa menjadi kelurahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD dari Desa yang diubah statusnya menjadi kelurahan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
(2)
Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi penghargaan dan/atau pesangon sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3)
Pengisian jabatan lurah dan perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Perubahan status kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b hanya dapat dilakukan bagi kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan.
(2)
Kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai karakteristik:
 
a.
kondisi masyarakat homogen;
 
b.
mata pencaharian masyarakat sebagian besar di bidang agraris atau nelayan; dan
 
c.
akses transportasi dan komunikasi masih terbatas.
(3)
Perubahan status kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat seluruhnya menjadi Desa atau sebagian menjadi Desa dan sebagian tetap menjadi kelurahan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 25

Perubahan status Desa adat menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
adanya usulan Masyarakat Desa adat;
b.
luas wilayah tidak berubah;
c.
jumlah penduduk dan kepala keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai syarat pembentukan Desa; dan
d.
tersedia sarana dan prasarana Pemerintahan Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Perubahan status Desa adat menjadi Desa dilakukan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat Masyarakat Desa setempat.
(2)
Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa adat.
(3)
Kesepakatan hasil Musyawarah Desa adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara Musyawarah Desa adat.
(4)
Berita acara Musyawarah Desa adat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh BPD kepada Bupati/Wali Kota melalui Kepala Desa sebagai usulan perubahan status Desa adat menjadi Desa.
(5)
Bupati/Wali Kota membentuk tim penataan Desa untuk melakukan kajian dan verifikasi usulan perubahan status Desa adat menjadi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi masukan bagi Bupati/Wali Kota untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan perubahan status Desa adat menjadi Desa.
(7)
Dalam hal Bupati/Wali Kota menyetujui usulan perubahan status Desa adat menjadi Desa, Bupati/Wali Kota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota mengenai perubahan status Desa adat menjadi Desa kepada dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota untuk dibahas dan disetujui bersama.
(8)
Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disetujui bersama oleh Bupati/Wali Kota dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota, Bupati/Wali Kota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota kepada Gubernur untuk dievaluasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 27

Ketentuan mengenai evaluasi Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota mengenai pembentukan Desa, pemberian namar register, dan pemberian kode Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota mengenai perubahan status Desa adat menjadi Desa, pemberian namar register, dan pemberian kode Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

(1)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat memprakarsai perubahan status Desa menjadi Desa adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d.
(2)
Kepala daerah kabupaten/kota memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat di wilayah Desa yang akan berubah status menjadi Desa adat.
(3)
Pemerintah Daerah provinsi menetapkan Peraturan Daerah terkait susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa adat berdasarkan hukum adat.
(4)
Peraturan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pedaman bagi Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam menyusun Peraturan Daerah kabupaten/kota mengenai perubahan status Desa menjadi Desa adat dan penyelenggaraan Desa adat.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara pengubahan status Desa menjadi Desa adat diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 30

(1)
Bupati/Wali Kota melakukan penetapan dan Penegasan Batas Desa yang disahkan melalui Peraturan Bupati/Wali Kota untuk menjamin kepastian hukum batas wilayah administrasi Pemerintahan Desa.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penetapan dan Penegasan Batas Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
KEWENANGAN DESA
 

Pasal 31

Kewenangan Desa merupakan kewenangan yang dimiliki Desa meliputi:
a.
kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b.
kewenangan lokal berskala Desa;
c.
kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
d.
kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 32

(1)
Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a paling sedikit terdiri atas:
 
a.
sistem organisasi masyarakat adat;
 
b.
pembinaan kelembagaan masyarakat;
 
c.
pembinaan lembaga dan hukum adat;
 
d.
pengelolaan tanah kas Desa; dan
 
e.
pengembangan peran Masyarakat Desa.
(2)
Kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b paling sedikit terdiri atas:
 
a.
pengelolaan tambatan perahu;
 
b.
pengelolaan pasar Desa;
 
c.
pengelolaan tempat pemandian umum;
 
d.
pengelolaan jaringan irigasi;
 
e.
pengelolaan lingkungan permukiman Masyarakat Desa;
 
f.
pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
 
g.
pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
 
h.
pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
 
i.
pengelolaan embung Desa;
 
j.
pengelolaan air minum berskala Desa; dan
 
k.
pembuatan jalan Desa antarpermukiman ke wilayah pertanian.
(3)
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri menetapkan jenis kewenangan Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 33

Kewenangan Desa adat berdasarkan hak asal usul meliputi:
a.
pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli;
b.
pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat;
c.
pelestarian nilai sosial budaya Desa adat;
d.
penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah;
e.
penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban Masyarakat Desa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa adat; dan
g.
pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial budaya Masyarakat Desa adat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 34

(1)
Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.
(2)
Ketentuan mengenai kewenangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berlaku secara mutatis mutandis terhadap kewenangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa adat, pelaksanaan Pembangunan Desa adat, Pembinaan Kemasyarakatan Desa adat, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa adat.
(3)
Dalam menyelenggarakan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 serta fungsi dan kewenangan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Desa adat membentuk kelembagaan yang mewadahi kedua fungsi tersebut.
(4)
Dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan pemerintahan, Kepala Desa adat atau sebutan lain dapat mendelegasikan kewenangan pelaksanaannya kepada Perangkat Desa adat atau sebutan lain.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 35

(1)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan melibatkan Desa.
(2)
Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Wali Kota menetapkan Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dengan menetapkan Peraturan Desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 36

Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 37

(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kewenangan Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(2)
Dalam menetapkan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan suburusan Pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PEMERINTAHAN DESA
 
Bagian Kesatu
Kepala Desa
 
Paragraf 1
Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
 

Pasal 38

(1)
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota.
(2)
Pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bergelombang paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun.
(3)
Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa serentak, Bupati/Wali Kota menunjuk penjabat Kepala Desa.
(4)
Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(5)
Biaya pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.
(6)
Biaya pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium panitia, dan biaya pelantikan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 39

(1)
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:
 
a.
persiapan;
 
b.
pencalonan;
 
c.
pemungutan suara; dan
 
d.
penetapan.
(2)
Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas kegiatan:
 
a.
pemberitahuan BPD kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
 
b.
pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa oleh BPD ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
 
c.
laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
 
d.
perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari setelah terbentuknya panitia pemilihan; dan
 
e.
persetujuan biaya pemilihan dari Bupati/Wali Kota dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak diajukan oleh panitia.
(3)
Tahapan pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas kegiatan:
 
a.
pengumuman dan pendaftaran bakal calon dalam jangka waktu 9 (sembilan) Hari;
 
b.
verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, serta penetapan dan pengumuman nama calon paling lama 25 (dua puluh lima) Hari;
 
c.
penetapan calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 5 (lima) orang calon;
 
d.
penetapan daftar pemilih tetap untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
 
e.
pelaksanaan kampanye calon Kepala Desa paling lama 3 (tiga) Hari; dan
 
f.
masa tenang paling lama 3 (tiga) Hari.
(4)
Tahapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas kegiatan:
 
a.
pelaksanaan pemungutan baik secara langsung maupun secara elektronik dan penghitungan suara; dan
 
b.
penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(5)
Dalam hal calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.
(6)
Tahapan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas kegiatan:
 
a.
laporan panitia pemilihan mengenai calon Kepala Desa terpilih kepada BPD paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah pemungutan suara;
 
b.
laporan BPD mengenai calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati/Wali Kota paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah menerima laporan panitia;
 
c.
Bupati/Wali Kota menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterima laporan dari BPD;dan
 
d.
Bupati/Wali Kota atau pejabat lain yang ditunjuk melantik calon Kepala Desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa dengan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d adalah wakil Bupati/wakil Wali Kota atau camat atau sebutan lain.
(8)
Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Wali Kota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 40

(1)
Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali wajib mengajukan cuti kepada Bupati/Wali Kota melalui camat.
(2)
Bupati/Wali Kota melalui camat memberikan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak calon Kepala Desa ditetapkan sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon Kepala Desa terpilih.
(3)
Dalam hal Kepala Desa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 41

(1)
Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa wajib mendapatkan izin tertulis dan mengajukan cuti karena alasan penting dari pejabat pembina kepegawaian.
(2)
Dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 42

(1)
Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa wajib mengajukan cuti kepada Kepala Desa.
(2)
Kepala Desa memberikan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa.
(3)
Dalam hal Perangkat Desa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tugas Perangkat Desa dirangkap oleh Perangkat Desa lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(4)
Perangkat Desa yang telah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa wajib mengundurkan diri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu melalui Musyawarah Desa
 

Pasal 43

(1)
Dalam hal Kepala Desa berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun, penjabat Kepala Desa memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui Musyawarah Desa.
(2)
Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BPD paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Kepala Desa berhenti dengan tata cara sebagai berikut:
 
a.
sebelum penyelenggaraan Musyawarah Desa, dilakukan kegiatan yang meliputi:
 
 
1.
pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu oleh BPD paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak Kepala Desa berhenti;
 
 
2.
pengajuan dan persetujuan biaya pemilihan dengan beban APB Desa oleh panitia pemilihan kepada penjabat Kepala Desa paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak panitia pemilihan terbentuk;
 
 
3.
pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kepala Desa antarwaktu oleh panitia pemilihan paling lama 15 (lima belas) Hari;
 
 
4.
verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan paling lama 7 (tujuh) Hari; dan
 
 
5.
penetapan calon Kepala Desa antarwaktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan dalam Musyawarah Desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam Musyawarah Desa.
 
b.
BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa yang meliputi kegiatan:
 
 
1.
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antarwaktu yang secara teknis dilakukan oleh panitia pemilihan;
 
 
2.
pengesahan calon Kepala Desa antarwaktu yang berhak dipilih oleh Musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;
 
 
3.
pelaksanaan pemilihan calon Kepala Desa antarwaktu oleh panitia pemilihan melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa; dan
 
 
4.
panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu menyampaikan laporan hasil pemilihan dalam Musyawarah Desa untuk selanjutnya dilakukan pengesahan calon terpilih.
 
c.
panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu menyampaikan laporan hasil pemilihan Kepala Desa antarwaktu kepada BPD paling lama 7 (tujub) Hari setelah Musyawarah Desa mengesabkan calon Kepala Desa antarwaktu terpilih;
 
d.
BPD menyampaikan laporan hasil pemilihan Kepala Desa antarwaktu kepada Bupati/Wali Kota melalui penjabat Kepala Desa paling lama 7 (tujub) Hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan;
 
e.
Bupati/Wali Kota menetapkan keputusan tentang pengesahan pengangkatan calon Kepala Desa antarwaktu terpilih paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan dari BPD; dan
 
f.
Bupati/Wali Kota melantik Kepala Desa antarwaktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak penetapan keputusan pengesahan pengangkatan calon Kepala Desa antarwaktu terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Satu Calon Pada Pemilihan Kepala Desa
 

Pasal 44

(1)
Dalam hal jumlah calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c tidak terpenuhi dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang masa pendaftaran calon Kepala Desa selama 15 (lima belas) Hari.
(2)
Dalam hal tidak bertambahnya calon Kepala Desa terdaftar setelah perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang kembali masa pendaftaran selama 10 (sepuluh) Hari berikutnya.
(3)
Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan BPD menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat.
(4)
Dalam hal tercapai mufakat antara panitia pemilihan Kepala Desa dan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilanjutkan dengan pemilihan 1 (satu) calon Kepala Desa.
(5)
Dalam hal tidak tercapai mufakat antara panitia pemilihan Kepala Desa dan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemilihan Kepala Desa dianggap batal dan selanjutnya Bupati/Wali Kota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai penjabat Kepala Desa.
(6)
Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa sampai dengan dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan Kepala Desa gelombang terdekat berikutnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 45

Dalam hal terdapat calon Kepala Desa yang telah ditetapkan meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri atau dikenai sanksi pembatalan sebagai calon yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa, dilanjutkan dengan pemilihan 1 (satu) calon Kepala Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 46

(1)
Pemilihan 1 (satu) calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.
(2)
Pemilihan 1 (satu) calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan menggunakan surat suara, dengan ketentuan:
 
a.
dalam hal terdapat calon Kepala Desa yang telah ditetapkan meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri atau dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon sebelum dilakukan pencetakan surat suara, surat suara memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar;
 
b.
dalam hal terdapat calon Kepala Desa yang telah ditetapkan meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri atau dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon setelah dilakukan pencetakan surat suara, tahapan pemilihan Kepala Desa dilanjutkan; dan
 
c.
dalam hal salah satu calon meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri atau dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon sebagaimana dimaksud pada huruf b, panitia pemilihan wajib mengumumkan kepada masyarakat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 47

Ketentuan mengenai penetapan daftar pemilih tetap, pelaksanaan kampanye calon Kepala Desa, dan masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf d sampai dengan huruf f, serta ketentuan mengenai tahapan pemungutan suara dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) dan ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemilihan Kepala Desa 1 (satu) calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 4
Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Satu Calon Pada Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu melalui Musyawarah Desa
 

Pasal 48

(1)
Dalam hal jumlah calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c tidak terpenuhi dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang masa pendaftaran calon Kepala Desa selama 15 (lima belas) Hari.
(2)
Dalam hal tidak bertambahnya calon Kepala Desa terdaftar setelah perpanJangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang kembali masa pendaftaran selama 10 (sepuluh) Hari berikutnya.
(3)
Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu bersama-sama dengan BPD menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat.
(4)
Dalam hal tercapai mufakat antara panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu dan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilanjutkan dengan pemilihan Kepala Desa antarwaktu 1 (satu) calon melalui Musyawarah Desa.
(5)
Dalam hal tidak tercapai mufakat antara panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu dan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemilihan Kepala Desa antarwaktu dianggap batal dan selanjutnya penjabat Kepala Desa tetap melaksanakan tugas sampai dengan terpilihnya Kepala Desa melalui pemilihan Kepala Desa serentak berikutnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Kepala Desa diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 5
Masa Jabatan Kepala Desa
 

Pasal 50

(1)
Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2)
Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
(3)
Ketentuan periodisasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk masa jabatan Kepala Desa antarwaktu yang dipilih melalui Musyawarah Desa.
(4)
Dalam hal Kepala Desa berhenti, Kepala Desa tersebut dianggap telah menjabat 1 (satu) periode masa jabatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 6
Laporan Kepala Desa
 

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, Kepala Desa wajib:
a.
memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada Masyarakat Desa setempat setiap akhir tahun anggaran;
b.
menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan dalam forum Musyawarah Desa;
c.
memberikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara horizontal dalam bentuk lisan dan tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran;
d.
menjadi pengayom semua golongan masyarakat;
e.
menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran secara vertikal kepada Bupati/Wali Kota; dan
f.
menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Wali Kota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 52

Pemberian dan/atau penyebaran informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dilaksanakan melalui media informasi yang mudah diakses oleh Masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 53

(1)
Penyampaian laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b dilaksanakan melalui forum Musyawarah Desa.
(2)
Laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
(3)
Laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
 
a.
ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya;
 
b.
rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam jangka waktu untuk 5 (lima) bulan sisa masa jabatan; dan
 
c.
hasil yang memerlukan perbaikan, hasil yang dicapai, dan hasil yang belum dicapai.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 54

(1)
Penyampaian laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada BPD secara lisan dan tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
(2)
Laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pelaksanaan Peraturan Desa paling sedikit meliputi:
 
a.
penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
 
b.
pelaksanaan Pembangunan Desa;
 
c.
pemberdayaan masyarakat; dan
 
d.
pembinaan kemasyarakatan.
(3)
Laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh BPD dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja Kepala Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 55

(1)
Penyampaian laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e secara tertulis setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
(2)
laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan Peraturan Desa dan pelaksanaan RKP Desa.
(3)
laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Bupati/Wali Kota dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan kinerja Kepala Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 56

(1)
Penyampaian laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf f kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain.
(2)
laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
(3)
laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
 
a.
ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya;
 
b.
rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam jangka waktu untuk 5 (lima) bulan sisa masa jabatan;
 
c.
hasil yang dicapai dan yang belum dicapai; dan
 
d.
hal yang dianggap perlu perbaikan.
(4)
Pelaksanaan atas rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota dalam memori serah terima jabatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 57

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 disampaikan oleh Bupati/Wali Kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melalui Gubernur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 58

Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 7
Pemberhentian Kepala Desa
 

Pasal 59

(1)
Kepala Desa berhenti karena:
 
a.
meninggal dunia;
 
b.
permintaan sendiri; atau
 
c.
diberhentikan.
(2)
Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
 
a.
berakhir masa jabatannya;
 
b.
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
 
c.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa;
 
d.
melanggar larangan sebagai Kepala Desa;
 
e.
tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa; dan
 
f.
dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3)
Dalam hal Kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPD melaporkan kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain.
(4)
Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 60

(1)
Dalam hal Kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, Bupati/Wali Kota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai penjabat Kepala Desa.
(2)
Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih dari 1 (satu) tahun, penjabat Kepala Desa menjabat sampai terpilihnya Kepala Desa yang baru.
(3)
Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 1 (satu) tahun, penjabat Kepala Desa menjabat sampai terpilihnya Kepala Desa hasil Musyawarah Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 61

(1)
Dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati/Wali Kota mengangkat penjabat Kepala Desa.
(2)
Kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(3)
Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari pegawai negeri sipil Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 62

(1)
Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), Pasal 44 ayat (5), Pasal 60 ayat (1), dan Pasal 61 ayat (3) paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan.
(2)
Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa.
(3)
Masa jabatan penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 63

(1)
Kepala Desa yang berstatus pegawai negeri sipil jika berhenti sebagai Kepala Desa diangkat kembali dalam jabatan sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kepala Desa yang berstatus pegawai negeri sipil jika telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dengan memperoleh hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 64

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Kepala Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Perangkat Desa
 

Pasal 65

(1)
Perangkat Desa terdiri atas:
 
a.
sekretariat Desa;
 
b.
pelaksana kewilayahan; dan
 
c.
pelaksana teknis.
(2)
Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 66

(1)
Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a dipimpin sekretaris Desa dibantu paling banyak oleh 3 (tiga) kepala urusan yang bertugas dalam bidang administrasi pemerintahan.
(2)
Ketentuan mengenai urusan yang bertugas dalam bidang administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 67

(1)
Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
(2)
Jumlah untuk pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dan kemampuan keuangan Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 68

(1)
Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
(2)
Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi.
(3)
Ketentuan mengenai pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 69

(1)
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:
 
a.
bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa;
 
b.
berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
 
c.
berusia 20 (dua puluh) tahun sampa1 dengan 42 (empat puluh dua) tahun; dan
 
d.
syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota.
(2)
Syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat.
(3)
Persyaratan pengangkatan Perangkat Desa bagi daerah yang memiliki kekhususan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 70

(1)
Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
 
a.
Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa;
 
b.
Kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain atas nama Bupati/Wali Kota mengenai pengangkatan Perangkat Desa;
 
c.
hasil konsultasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b menjadi dasar Kepala Desa dalam mengusulkan pengangkatan Perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota;
 
d.
Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan tertulis mengenai pengangkatan Perangkat Desa kepada Kepala Desa; dan
 
e.
persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf d, menjadi dasar Kepala Desa dalam mengangkat Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa.
(2)
Dalam hal pengangkatan Perangkat Desa tidak dilaksanakan sesuai tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka:
 
a.
Keputusan Kepala Desa mengenai pengangkatan Perangkat Desa dicabut oleh Bupati/Wali Kota; dan
 
b.
Kepala Desa diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 71

(1)
Pegawai negeri sipil yang akan diangkat menjadi Perangkat Desa wajib mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil.
(2)
Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 72

(1)
Perangkat Desa berhenti karena:
 
a.
meninggal dunia;
 
b.
permintaan sendiri; atau
 
c.
diberhentikan.
(2)
Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
 
a.
usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
 
b.
berhalangan tetap;
 
c.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa; atau
 
d.
melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 73

(1)
Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
 
a.
Kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain atas nama Bupati/Wali Kota mengenai pemberhentian Perangkat Desa;
 
b.
camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai pemberhentian Perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan Kepala Desa;
 
c.
rekomendasi tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf b, menjadi dasar Kepala Desa dalam mengusulkan pemberhentian Perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota;
 
d.
Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan tertulis yang memuat mengenai pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa; dan
 
e.
persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf d, menjadi dasar Kepala Desa dalam memberhentikan Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa.
(2)
Dalam hal pemberhentian Perangkat Desa tidak dilaksanakan sesuai tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka:
 
a.
Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian Perangkat Desa dicabut oleh Bupati/Wali Kota; dan
 
b.
Kepala Desa diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 74

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pakaian Dinas dan Atribut
 

Pasal 75

(1)
Kepala Desa dan Perangkat Desa mengenakan pakaian dinas dan atribut.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
BPD
 

Pasal 76

(1)
Keanggotaan BPD ditetapkan:
 
a.
berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang; dan
 
b.
memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan keuangan Desa.
(2)
Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pimpinan dan anggota.
(3)
Unsur pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
 
a.
1 (satu) orang ketua;
 
b.
1 (satu) orang wakil ketua; dan
 
c.
1 (satu) orang sekretaris.
(4)
Masa keanggotaan BPD selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
(5)
Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 77

(1)
Pengisian untuk keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilaksanakan secara demokratis.
(2)
Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
(3)
Pengisian keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 78

(1)
Kepala Desa membentuk panitia untuk pengisian keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1).
(2)
Panitia pengisian keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Musyawarah Desa.
(3)
Panitia pengisian keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.
(4)
Panitia pengisian keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menetapkan calon anggota BPD yang jumlahnya sama atau lebih dari anggota BPD yang dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.
(5)
Dalam hal tata cara pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses pemilihan langsung, panitia pengisian menyelenggarakan pemilihan langsung calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Dalam hal tata cara pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses musyawarah perwakilan, calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih.
(7)
Hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan oleh panitia pengisian anggota BPD kepada Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) Hari sejak ditetapkannya hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan.
(8)
Hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat dan/atau sebutan lainnya paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari panitia pengisian untuk diresmikan oleh Bupati/Wali Kota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 79

(1)
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dari Kepala Desa.
(2)
Pengucapan sumpah janji anggota BPD dilaksanakan bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkannya Keputusan Bupati/Wali Kota mengenai peresmian anggota BPD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 80

Pengisian keanggotaan BPD antarwaktu diusulkan oleh pimpinan BPD kepada Bupati/Wali Kota melalui Kepala Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 81

(1)
Anggota BPD berhenti karena:
 
a.
meninggal dunia;
 
b.
permintaan sendiri; atau
 
c.
diberhentikan.
(2)
Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
 
a.
berakhir masa keanggotaan;
 
b.
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
 
c.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;
 
d.
dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai terpidana;
 
e.
tidak lagi berdomisili di Desa setempat; atau
 
f.
melanggar larangan sebagai anggota BPD.
(3)
Pimpinan BPD mengusulkan pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Kepala Desa yang selanjutnya disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atas dasar hasil musyawarah BPD.
(4)
Dalam hal pimpinan BPD tidak mengusulkan pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain dapat memberhentikan anggota BPD.
(5)
Peresmian pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 82

Peraturan tata tertib BPD paling sedikit memuat:
a.
waktu musyawarah BPD;
b.
pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD;
c.
tata cara musyawarah BPD;
d.
tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD; dan
e.
tata cara pembuatan berita acara musyawarah BPD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 83

BPD berhak:
a.
mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
b.
menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
c.
mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari APB Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 84

(1)
Pimpinan dan anggota BPD berhak atas tunjangan.
(2)
Tunjangan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tunjangan lain.
(3)
Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan dan anggota BPD memperoleh peningkatan kompetensi berdasarkan hasil pengukuran akuntabilitas kinerja melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dan/atau kunjungan lapangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 85

(1)
Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tunjangan lain bagi pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.
(2)
Tunjangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
tunjangan istri/suami;
 
b.
tunjangan anak; dan
 
c.
tunjangan kinerja.
(3)
Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tunjangan lain bagi pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa dengan memperhatikan kemampuan keuangan Desa.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan tata cara pembayaran tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tunjangan lain bagi pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 86

(1)
Selain tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) pimpinan dan anggota BPD berhak mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang kesehatan bagi pimpinan dan anggota BPD menjadi bagian peserta pekerja penerima upah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang ketenagakerjaan bagi pimpinan dan anggota BPD menjadi bagian peserta penerima upah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 87

(1)
Pimpinan dan anggota BPD berhak mendapatkan Tunjangan Purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang bersumber dari APB Desa selain Dana Desa.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Purnatugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 88

Ketentuan lebih lanjut mengenai BPD diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Musyawarah Desa
 

Pasal 89

(1)
Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
(2)
Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat.
(3)
Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
 
a.
tokoh adat;
 
b.
tokoh agama;
 
c.
tokoh masyarakat;
 
d.
tokoh pendidikan;
 
e.
perwakilan kelompok tani;
 
f.
perwakilan kelompok nelayan;
 
g.
perwakilan kelompok perajin;
 
h.
perwakilan kelompok perempuan;
 
i.
perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan/atau
 
j.
perwakilan kelompok masyarakat miskin.
(4)
Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
(5)
Ketentuan mengenai tahapan, tata cara, dan mekanisme penyelenggaraan Musyawarah Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan Pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Penghasilan Tetap Pemerintah Desa
 

Pasal 90

(1)
Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dibayarkan setiap bulan dan dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.
(2)
Bupati/Wali Kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
 
a.
besaran penghasilan tetap Kepala Desa 120% (seratus dua puluh persen) dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a masa kerja 0 (nol) tahun;
 
b.
besaran penghasilan tetap sekretaris Desa 110% (seratus sepuluh persen) dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a masa kerja 0 (nol) tahun; dan
 
c.
besaran penghasilan tetap Perangkat Desa lainnya 100% (seratus persen) dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a masa kerja 0 (nol) tahun.
(3)
Dalam hal terdapat kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bupati/Wali Kota dapat melakukan penyesuaian penetapan besaran penghasilan tetap bagi Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.
(4)
Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa.
(5)
Dalam hal ADD dan sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dalam APB Desa tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, Bupati/Wali Kota dapat menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dibawah besaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6)
Dalam hal terdapat penggantian Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya penghasilan tetap yang diberikan sama dengan penerimaan penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebelumnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 91

(1)
Penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dapat diberikan kenaikan secara berkala.
(2)
Kenaikan besaran penghasilan tetap secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sebesar 2% (dua persen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 92

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) serta periode dan besaran kenaikan berkala penghasilan tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ditetapkan dalam tabel kenaikan berkala dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 93

(1)
Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya berhak mendapatkan tunjangan, penerimaan lain yang sah, dan Tunjangan Purnatugas.
(2)
Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
tunjangan istri/suami;
 
b.
tunjangan anak;
 
c.
tunjangan kinerja; dan
 
d.
tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau yang sejenis dengan itu.
(3)
Penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari APB Desa dan sumber lain selain Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Tunjangan Purnatugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan Desa, bersumber dari APB Desa selain Dana Desa yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
(5)
Selain tunjangan, penerimaan lain yang sah, dan Tunjangan Purnatugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya berhak mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PENATALAKSANAAN PEMERINTAH DESA
 
Bagian Kesatu
Tujuan dan Ruang Lingkup Penatalaksanaan Pemerintah Desa
 

Pasal 94

Penatalaksanaan Pemerintah Desa bertujuan untuk membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab, berdasarkan asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 95

Ruang lingkup Penatalaksanaan Pemerintah Desa meliputi:
a.
penyusunan pedoman dan standar Penatalaksanaan Pemerintah Desa;
b.
penyusunan strategi peningkatan kompetensi dan peningkatan kapasitas kelembagaan Desa; dan
c.
pengukuran akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penyusunan Pedoman dan Standar Penatalaksanaan Pemerintah Desa
 

Pasal 96

(1)
Pedoman Penatalaksanaan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a disusun untuk meningkatkan kompetensi dan mengukur akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa.
(2)
Standar Penatalaksanaan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a merupakan kriteria yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa.
(3)
Pedoman dan standar Penatalaksanaan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi bidang:
 
a.
penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
 
b.
pelaksanaan Pembangunan Desa;
 
c.
Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan
 
d.
Pemberdayaan Masyarakat Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penyusunan Strategi Peningkatan Kompetensi dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Desa
 

Pasal 97

(1)
Penyusunan strategi peningkatan kompetensi Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf b dilakukan melalui:
 
a.
penguatan pengetahuan, sikap, dan keterampilan;
 
b.
penguatan organisasi;
 
c.
penguatan sistem dan prosedur pendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
 
d.
penguatan koordinasi pembinaan peningkatan kapasitas dengan mengutamakan pemanfaatan sistem informasi secara terpadu.
(2)
Setiap bentuk dan jenis kegiatan untuk peningkatan kompetensi Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar kompetensi jabatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 98

(1)
Peningkatan kapasitas kelembagaan Desa dapat dilakukan secara tatap muka dan/atau dalam jaringan.
(2)
Peningkatan kapasitas kelembagaan Desa bersifat menyeluruh dan mendalam, terstruktur, terstandardisasi, dan berkelanjutan.
(3)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan peningkatan kapasitas kelembagaan Desa sesuai dengan kebutuhan secara terpadu dan berjenjang.
(4)
Pelaksanaan peningkatan kapasitas kelembagaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan perguruan tinggi dan lembaga non Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pengukuran Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Desa
 

Pasal 99

(1)
Pengukuran akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf c paling sedikit meliputi:
 
a.
aspek teknis;
 
b.
aspek manajerial; dan
 
c.
aspek kepatuhan administrasi.
(2)
Setiap bentuk dan jenis kegiatan untuk akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pengukuran akuntabilitas kinerja.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 100

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penatalaksanaan Pemerintah Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA
 
Bagian Kesatu
Peraturan Desa
 

Pasal 101

(1)
Rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa.
(2)
BPD dapat mengusulkan Rancangan Peraturan Desa kepada Pemerintah Desa.
(3)
Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dikonsultasikan kepada Masyarakat Desa untuk mendapatkan masukan.
(4)
Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 102

(1)
Rancangan Peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.
(2)
Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh Kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa dari pimpinan BPD.
(3)
Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan dalam lembaran Desa dan berita Desa oleh sekretaris Desa.
(4)
Peraturan Desa yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bupati/Wali Kota sebagai bahan pembinaan dan pengawasan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah diundangkan.
(5)
Peraturan Desa wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Peraturan Kepala Desa
 

Pasal 103

Peraturan Kepala Desa merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 104

(1)
Peraturan Kepala Desa ditandatangani oleh Kepala Desa.
(2)
Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diundangkan oleh sekretaris Desa dalam lembaran Desa dan berita Desa.
(3)
Peraturan Kepala Desa wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pembatalan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
 

Pasal 105

Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dibatalkan oleh Bupati/Wali Kota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Peraturan Bersama Kepala Desa
 

Pasal 106

(1)
Peraturan bersama Kepala Desa merupakan Peraturan Kepala Desa dalam rangka kerja sama antardesa.
(2)
Peraturan bersama Kepala Desa ditandatangani oleh Kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang melakukan kerja sama antardesa.
(3)
Peraturan bersama Kepala Desa disebarluaskan kepada Masyarakat Desa masing-masing.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 107

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis peraturan di Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
KEUANGAN DAN ASET DESA
 
Bagian Kesatu
Keuangan Desa
 
Paragraf 1
Umum
 

Pasal 108

(1)
Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b didanai oleh APB Desa.
(2)
Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain didanai oleh APB Desa juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3)
Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara, serta dialokasikan pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui Pemerintah Daerah kabupaten/kota, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(5)
Anggaran program sektoral, program daerah, dan program lainnya yang merupakan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dicatatkan dalam APB Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 109

Pendapatan Desa bersumber dari:
a.
pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
b.
alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara;
c.
bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
d.
ADD yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
e.
bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
f.
hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
g.
lain-lain pendapatan Desa yang sah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 110

Seluruh pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 diterima dan disalurkan melalui RKD dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 111

Pencairan dana dalam RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ditandatangani oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa yang membidangi urusan keuangan Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 112

(1)
Pengelolaan keuangan Desa meliputi:
 
a.
perencanaan;
 
b.
pelaksanaan;
 
c.
penatausahaan;
 
d.
pelaporan; dan
 
e.
pertanggungjawaban.
(2)
Kepala Desa memegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 113

Pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dilaksanakan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Pengalokasian Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
 

Pasal 114

(1)
Pemerintah mengalokasikan Dana Desa dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi Desa selanjutnya disalurkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
(2)
Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD dan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD pada waktu bersamaan.
(3)
Ketentuan mengenai Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 115

(1)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memiliki Desa wajib menganggarkan ADD setiap tahun anggaran.
(2)
ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil kabupaten/kota yang diterima dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3)
Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikurangi dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya untuk urusan layanan umum meliputi:
 
a.
mendukung penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja daerah;
 
b.
mendukung pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di kelurahan; dan
 
c.
kegiatan lainnya.
(4)
Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikurangi dengan:
 
a.
dana bagi hasil cukai hasil tembakau;
 
b.
dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi;
 
c.
tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus;
 
d.
dana bagi hasil perkebunan sawit; dan
 
e.
dana bagi hasil lainnya yang ditentukan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pembagian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada setiap Desa dengan mempertimbangkan:
 
a.
pemenuhan kebutuhan pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, serta tunjangan BPD; dan
 
b.
jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa.
(6)
Selain mempertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pembagian ADD kepada setiap Desa dapat mempertimbangkan:
 
a.
indikator yang mencerminkan pemenuhan kebutuhan pelayanan Masyarakat Desa; dan/atau
 
b.
indikator kinerja Desa.
(7)
Tata cara untuk pembagian ADD kepada setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
(8)
Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan paling lama tanggal 15 April tahun anggaran berjalan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan suburusan Pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
(9)
Dalam hal kabupaten/kota tidak menganggarkan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil sebesar selisih kurang dari ADD yang wajib dianggarkan.
(10)
Ketentuan mengenai tata cara penundaan dan/atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 116

(1)
Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota.
(2)
Bagian dari hasil pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh realisasi penerimaan pajak daerah dikurangi dengan realisasi penerimaan pajak daerah yang telah ditentukan penggunaannya.
(3)
Bagian dari hasil retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh realisasi penerimaan retribusi daerah dikurangi dengan:
 
a.
realisasi penerimaan retribusi jasa umum; dan
 
b.
realisasi penerimaan retribusi daerah yang bersumber dari badan layanan umum daerah.
(4)
Pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada setiap Desa secara proporsional dengan ketentuan:
 
a.
60% (enam puluh persen) dengan memperhatikan jumlah penduduk; dan
 
b.
40% (empat puluh persen) berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari setiap Desa.
(5)
Pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
(6)
Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 117

(1)
Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota kepada Desa.
(2)
Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
a.
bantuan keuangan yang bersifat umum, peruntukan dan pengelolaannya diserahkan kepada Desa penerima bantuan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pemerintahan di Desa; dan
 
b.
bantuan keuangan yang bersifat khusus, peruntukannya ditetapkan oleh pemberi bantuan dalam rangka percepatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang pengelolaannya diserahkan kepada Desa penerima bantuan.
(3)
Dalam hal Pemerintah Desa sebagai penerima bantuan khusus tidak menggunakan sesuai peruntukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan, Pemerintah Desa sebagai penerima bantuan khusus wajib mengembalikan kepada Pemerintah Daerah pemberi bantuan keuangan khusus.
(4)
Pemerintah Daerah pemberi bantuan keuangan khusus dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APB Desa penerima bantuan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah
 

Pasal 118

Lain-lain pendapatan Desa yang sah bersumber dari:
a.
hasil kerja sama dengan pihak ketiga;
b.
bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa; dan/atau
c.
pendapatan lain Desa yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 4
Penyaluran
 

Pasal 119

(1)
Penyaluran ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ke setiap Desa dilaksanakan oleh:
 
a.
Pemerintah; dan
 
b.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2)
Penyaluran ADD oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara bulanan melalui pemotongan dana alokasi umum.
(3)
Pemotongan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 10% (sepuluh persen) dari dana alokasi umum yang tidak ditentukan penggunaannya yang disalurkan pada bulan berkenaan.
(4)
Hasil pemotongan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan langsung dari RKUN ke RKD setiap Desa yang diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.
(5)
Besaran pemotongan dana alokasi umum yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk setiap kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6)
Dalam rangka penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan daerah, Pemerintah kabupaten/kota melakukan pencatatan pendapatan dan belanja atas pemotongan dana alokasi umum yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan dan penyaluran dana alokasi umum yang tidak ditentukan penggunaannya ke RKD diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 120

(1)
Penyaluran ADD yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) huruf b dilakukan secara bulanan dari RKUD ke RKD.
(2)
Penyaluran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk didalamnya untuk pembayaran tunjangan BPD.
(3)
Penyaluran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) dikurangi ADD yang telah disalurkan langsung dari RKUN ke RKD oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (4).
(4)
Dalam hal ADD yang telah disalurkan langsung dari RKUN ke RKD setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (4) telah melebihi dari pagu ADD setiap Desa, diperhitungkan dengan penyaluran ADD pada bulan atau tahun berikutnya.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 5
Belanja dan Pembiayaan Desa
 

Pasal 121

(1)
Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan:
 
a.
paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:
 
 
1.
penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;
 
 
2.
pelaksanaan Pembangunan Desa;
 
 
3.
Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan
 
 
4.
Pemberdayaan Masyarakat Desa,
 
b.
paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:
 
 
1.
penghasilan tetap, tunjangan, Tunjangan Purnatugas, dan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan
 
 
2.
tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi, tunjangan lain, Tunjangan Purnatugas, jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan pimpinan dan anggota serta operasional BPD.
(2)
Pembiayaan Desa terdiri atas:
 
a.
penerimaan pembiayaan; dan
 
b.
pengeluaran pembiayaan.
(3)
Dalam hal adanya program strategis nasional, porsi belanja paling banyak 30% (tiga puluh persen) sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf b dapat terlampaui dengan persetujuan Bupati/Wali Kota.
(4)
Perhitungan belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.
(5)
Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 6
APB Desa
 

Pasal 122

(1)
Rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.
(2)
Rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) Hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
(3)
Bupati/Wali Kota dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa kepada camat atau sebutan lain.
(4)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk menguji kesesuaian Rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa dengan:
 
a.
ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi;
 
b.
kepentingan umum;
 
c.
RKP Desa; dan
 
d.
RPJM Desa.
(5)
Dalam hal Bupati/Wali Kota melakukan evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Peraturan Desa tentang APB Desa tahun anggaran berikutnya ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.
(7)
Peraturan Desa mengenai APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Bupati/Wali Kota paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berkenaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 123

(1)
Gubernur menginformasikan rencana bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
(2)
Bupati/Wali Kota menginformasikan rencana ADD, bagian bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten/kota untuk Desa, serta bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
(3)
Gubernur dan Bupati/Wali Kota menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Kepala Desa dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari setelah kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara disepakati kepala daerah bersama dewan perwakilan rakyat daerah.
(4)
Informasi dari Gubernur dan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi bahan penyusunan rancangan APB Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 7
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
 

Pasal 124

(1)
Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap bulan sepanjang tahun berjalan.
(2)
Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik paling lambat pada tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya.
(3)
Bupati/Wali Kota mengonsolidasikan dan memvalidasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan secara elektronik kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri setiap bulan paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berikutnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 125

(1)
Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat.
(2)
Laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(3)
Laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain setiap akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e.
(4)
Bupati/Wali Kota mengonsolidasikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan secara elektronik kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri paling lambat minggu kedua bulan April.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 126

Dalam hal Pemerintah Desa tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 127

Pengadaan barang dan/atau Jasa di Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 128

(1)
Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa menggunakan sistem informasi keuangan Desa.
(2)
Dalam pelaksanaan pengawasan keuangan Desa menggunakan sistem pengawasan keuangan Desa.
(3)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 129

(1)
Pemerintah Desa wajib mengelola APB Desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta sesuai dengan prinsip tertib administrasi dan disiplin anggaran.
(2)
Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyediakan informasi yang jelas, terbuka, dan mudah diakses oleh Masyarakat Desa terkait seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan APB Desa.
(3)
Pelaksanaan anggaran untuk kegiatan Desa wajib dilakukan dalam bentuk transaksi nontunai dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi risiko penyalahgunaan anggaran.
(4)
Seluruh transaksi nontunai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelola melalui sistem informasi keuangan desa yang dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(5)
Informasi APB Desa yang wajib diumumkan secara berkala kepada Masyarakat Desa paling sedikit meliputi:
 
a.
rencana dan penetapan APB Desa;
 
b.
sumber-sumber pendapatan Desa;
 
c.
rincian kegiatan dan alokasi anggarannya;
 
d.
realisasi pelaksanaan anggaran, termasuk transaksi nontunai;
 
e.
laporan pertanggungjawaban keuangan Desa; dan
 
f.
laporan perpajakan.
(6)
Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui:
 
a.
papan informasi publik di kantor Desa atau tempat strategis lainnya;
 
b.
forum Musyawarah Desa;
 
c.
media digital resmi milik Pemerintah Desa; dan
 
d.
dokumen cetak atau elektronik yang dapat diakses masyarakat atas permintaan.
(7)
Masyarakat Desa berhak memperoleh informasi mengenai APB Desa dan mengajukan keberatan melalui BPD jika menemukan indikasi penyimpangan sesuai mekanisme yang berlaku.
(8)
Dalam hal Pemerintah Desa tidak melakukan kewajiban transaksi nontunai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9)
Dalam hal Pemerintah Desa menghadapi kendala jaringan belum tersedia infrastruktur, Pemerintah Desa dapat melakukan transaksi tunai.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 130

(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan dan pengesahan terhadap penyaluran langsung Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan penyaluran langsung dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (4) pada anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(3)
Kementerian/lembaga yang mendanai kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa menyusun rancangan anggaran dengan berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Aset Desa
 

Pasal 131

(1)
Jenis Aset Desa terdiri atas:
 
a.
kekayaan asli Desa;
 
b.
kekayaan milik Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa;
 
c.
kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
 
d.
kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
e.
hasil kerja sama Desa; dan
 
f.
kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
(2)
Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa.
(3)
Kekayaan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah berskala lokal Desa yang ada di Desa dapat dihibahkan kepemilikannya kepada Desa.
(4)
Kekayaan milik Desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dikembalikan kepada Desa kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 132

Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 133

(1)
Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 diberi kode barang dalam rangka tertib administrasi.
(2)
Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahtangankan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemindahtanganan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tanah dan/atau bangunan dapat dilakukan dengan cara tukar menukar.
(4)
Aset Desa dilarang:
 
a.
digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman; dan/atau
 
b.
diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 134

Penatausahaan Aset Desa menggunakan aplikasi pengelolaan Aset Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 135

Ketentuan lebih lanjut mengenai Aset Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
DANA KONSERVASI DAN/ATAU DANA REHABILITASI
 

Pasal 136

(1)
Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan/atau kebun produksi berhak mendapatkan Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi.
(2)
Selain Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan/atau kebun produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi diberikan juga kepada Desa yang berbatasan langsung dengan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan/atau kebun produksi.
(3)
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang berhak memperoleh Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi merupakan Desa yang melaksanakan kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan/atau kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dan kegiatan pendukungnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 137

(1)
Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1) berasal dari:
 
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
 
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
 
c.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam kehutanan.
(3)
Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan meliputi:
 
a.
iuran izin usaha pemanfaatan hutan bagian provinsi;
 
b.
provisi sumber daya hutan bagian provinsi; dan
 
c.
dana reboisasi bagian provinsi dan/atau sisa dana bagi hasil dana reboisasi bagian kabupaten/kota.
(4)
Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bersumber dari:
 
a.
dana lingkungan hidup yang diperuntukkan kepada Desa yang dikelola oleh BLU;
 
b.
dana yang dihimpun dalam bentuk perwalian untuk kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
c.
bantuan perusahaan yang berlokasi di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam; dan/atau
 
d.
hasil kerja sama dengan pihak ketiga.
(5)
Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi yang bersumber dari dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, diberikan sesuai kesepakatan antara Pemerintah, dengan pemberi hibah, donasi, dan fasilitas lain.
(6)
Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d, disalurkan melalui;
 
a.
BLU;
 
b.
pengelola dana perwalian; dan/atau
 
c.
langsung ke Desa.
(7)
Dalam hal disalurkan langsung ke Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pemerintah Desa melaporkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(8)
Tata cara pemberian Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 138

Pemanfaatan Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 oleh Desa digunakan untuk kegiatan:
a.
pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, guna mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat;
b.
penyusunan rancangan kegiatan, persiapan, penyediaan bibit, penanaman, dan/atau pemeliharaan dalam kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan; dan/atau
c.
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan/atau rehabilitasi hutan dan lahan sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pemerintah dengan pemberi hibah, donasi, dan fasilitas lain.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 139

Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi kepada:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan;
b.
Gubernur/Bupati/Wali Kota;
c.
pimpinan BLU; dan/atau
d.
pimpinan lembaga sebagai wali amanat untuk kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 140

Pemantauan dan evaluasi atas penggunaan Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi dilakukan oleh:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan;
b.
Gubernur/Bupati/Wali Kota;
c.
pimpinan BLU; dan/atau
d.
pimpinan lembaga sebagai wali amanat untuk kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 141

Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi diatur dengan:
a.
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan dana yang dikelola dalam bentuk perwalian;
b.
peraturan kepala daerah untuk Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan mempedomani peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan/atau
c.
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi yang bersumber dari sumber lain yang sah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
 
Bagian Kesatu
Pembangunan Desa
 
Paragraf 1
Perencanaan Pembangunan Desa
 

Pasal 142

(1)
Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
(2)
Dalam penyusunan perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Desa juga memperhatikan:
 
a.
perencanaan pembangunan provinsi dan nasional; dan
 
b.
data Desa, data Pembangunan Desa, dan informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa.
(3)
Perencanaan Pembangunan Desa sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang:
 
a.
penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
 
b.
pelaksanaan Pembangunan Desa;
 
c.
Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan
 
d.
Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(4)
Perencanaan Pembangunan Desa sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam Musyawarah Desa yang dituangkan dalam berita acara hasil Musyawarah Desa.
(5)
Perencanaan Pembangunan Desa melibatkan LKD dan/atau LAD serta unsur Masyarakat Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 143

(1)
Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RPJM Desa, RKP Desa, dan daftar usulan RKP Desa.
(2)
Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:
 
a.
RPJM Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun; dan
 
b.
RKP Desa yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 144

(1)
Dalam menyusun RPJM Desa dan RKP Desa, Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan Pembangunan Desa secara partisipatif.
(2)
Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2).
(3)
Rancangan RPJM Desa dan rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan Pembangunan Desa.
(4)
Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat penjabaran visi dan misi Kepala Desa terpilih dan arah kebijakan perencanaan Pembangunan Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 145

(1)
RPJM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a memuat visi dan misi Kepala Desa, rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(2)
RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa, kearifan lokal, dan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.
(3)
Pertimbangan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
 
a.
arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
 
b.
sasaran pokok arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota;
 
c.
rencana strategis Perangkat Daerah;
 
d.
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan/atau
 
e.
rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan.
(4)
RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 146

(1)
RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(2)
RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi uraian:
 
a.
evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
 
b.
prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
 
c.
prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antardesa dan pihak ketiga;
 
d.
rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
 
e.
pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur Perangkat Desa dan/atau unsur Masyarakat Desa.
(3)
RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4)
Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan RKP Desa dilaksanakan secara partisipatif dan inklusif paling lambat pada bulan Juni.
(5)
RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juni untuk digunakan pada tahun berikutnya.
(6)
RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan paling lambat akhir bulan September dengan Peraturan Desa.
(7)
RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 147

(1)
Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2)
Dalam hal tertentu, Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan Pembangunan Desa kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah provinsi.
(3)
Usulan kebutuhan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan persetujuan Bupati/Wali Kota.
(4)
Dalam hal Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Bupati/Wali Kota kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah provinsi.
(5)
Usulan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihasilkan dalam musyawarah perencanaan Pembangunan Desa.
(6)
Dalam hal Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyetujui usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), usulan tersebut dimuat dalam RKP Desa tahun berikutnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 148

(1)
RPJM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 dan/atau RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 diubah dalam hal:
 
a.
terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
 
b.
terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota di dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(2)
Perubahan RPJM Desa dan/atau RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan Pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 149

(1)
Kepala Desa melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan Pembangunan Desa lingkup Desa.
(2)
Pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan Pembangunan Desa;
 
b.
pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana Pembangunan Desa; dan
 
c.
evaluasi terhadap hasil rencana Pembangunan Desa.
(3)
Pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan pada tahap penyusunan perencanaan Pembangunan Desa.
(4)
Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, memastikan bahwa dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah Desa dijabarkan ke dalam dokumen perencanaan tahunan Desa.
(5)
Evaluasi terhadap hasil perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dengan melakukan penilaian rata-rata capaian kinerja dan predikat kinerja perencanaan Pembangunan Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Pelaksanaan Pembangunan Desa
 

Pasal 150

(1)
Kepala Desa mengoordinasikan kegiatan Pembangunan Desa yang dilaksanakan oleh Perangkat Desa dan/atau unsur Masyarakat Desa.
(2)
Pelaksana kegiatan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan keadilan gender.
(3)
Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat.
(4)
Pelaksana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan kepada Kepala Desa dalam forum Musyawarah Desa.
(5)
Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 151

(1)
Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyelenggarakan program sektoral dan program daerah yang masuk ke Desa.
(2)
Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan ke dalam Pembangunan Desa.
(3)
Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berskala lokal Desa dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa.
(4)
Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam lampiran APB Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa
 

Pasal 152

Kepala Desa menyiapkan layanan informasi kepada umum terkait pelaksanaan pemantauan dan pengawasan Pembangunan Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pembangunan Kawasan Perdesaan
 

Pasal 153

(1)
Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antardesa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif.
(2)
Pembangunan Kawasan Perdesaan terdiri atas:
 
a.
penyusunan rencana tata ruang Kawasan Perdesaan secara partisipatif;
 
b.
pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi antardesa secara terpadu;
 
c.
penguatan kapasitas masyarakat;
 
d.
kelembagaan dan kemitraan ekonomi; dan
 
e.
pembangunan infrastruktur antarperdesaan.
(3)
Pembangunan Kawasan Perdesaan memperhatikan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa serta pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial melalui pencegahan dampak sosial dan lingkungan yang merugikan sebagian dan/atau seluruh Desa di Kawasan Perdesaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 154

(1)
Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 dilaksanakan di lokasi yang telah ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.
(2)
Penetapan lokasi Pembangunan Kawasan Perdesaan dilaksanakan dengan mekanisme:
 
a.
Pemerintah Desa melakukan inventarisasi dan identifikasi mengenai wilayah, potensi ekonomi, mobilitas penduduk, serta sarana dan prasarana Desa sebagai usulan penetapan Desa sebagai lokasi Pembangunan Kawasan Perdesaan;
 
b.
usulan penetapan Desa sebagai lokasi Pembangunan Kawasan Perdesaan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota;
 
c.
Bupati/Wali Kota melakukan kajian atas usulan untuk disesuaikan dengan rencana dan program pembangunan kabupaten/kota; dan
 
d.
berdasarkan hasil kajian atas usulan, Bupati/Wali Kota menetapkan lokasi Pembangunan Kawasan Perdesaan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
(3)
Bupati/Wali Kota dapat mengusulkan program Pembangunan Kawasan Perdesaan di lokasi yang telah ditetapkannya kepada Gubernur dan kepada Pemerintah melalui Gubernur.
(4)
Program Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berasal dari kementerian/lembaga Pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah provinsi dibahas bersama Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai program Pembangunan Kawasan Perdesaan.
(5)
Program Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berasal dari Pemerintah dicantumkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana kerja Pemerintah.
(6)
Program Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berasal dari Pemerintah Daerah provinsi dicantumkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dan rencana kerja Pemerintah Daerah provinsi.
(7)
Program Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berasal dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota dicantumkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota dan rencana kerja Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(8)
Bupati/Wali Kota melakukan sosialisasi program Pembangunan Kawasan Perdesaan kepada Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat.
(9)
Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berskala lokal Desa ditugaskan pelaksanaannya kepada Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 155

(1)
Perencanaan, pemanfaatan, serta pendayagunaan Aset Desa dan tata ruang dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan dilakukan berdasarkan hasil Musyawarah Desa yang selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(2)
Pembangunan Kawasan Perdesaan yang memanfaatkan Aset Desa dan tata ruang Desa wajib melibatkan Pemerintah Desa.
(3)
Pelibatan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal:
 
a.
memberikan informasi mengenai rencana program dan kegiatan Pembangunan Kawasan Perdesaan;
 
b.
memfasilitasi Musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati pendayagunaan Aset Desa dan tata ruang Desa; dan
 
c.
mengembangkan mekanisme penanganan perselisihan sosial.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 156

(1)
Perencanaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan tata ruang Desa dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) dilaksanakan bagi Desa yang telah menetapkan batas wilayah administratif Desa yang disahkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota.
(2)
Perencanaan tata ruang Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang Desa dengan berpedoman pada dokumen rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan rencana detail tata ruang kabupaten/kota.
(3)
Tata ruang Desa berprinsip memberikan nilai tambah sesuai dengan potensi sumber daya alam dan karakteristik budaya lokal Desa.
(4)
Proses penyusunan rencana tata ruang Desa dilakukan oleh Masyarakat Desa setempat melalui Musyawarah Desa.
(5)
Proses penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan bersama pendamping desa dan dapat didampingi oleh akademisi/lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pembangunan spasial.
(6)
Rencana tata ruang Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa setelah mendapatkan evaluasi dari Bupati/Wali Kota.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan tata ruang Desa diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan Pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 157

(1)
Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 dilakukan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi berdasarkan indeks Pembangunan Kawasan Perdesaan.
(2)
Indeks Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan Pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar perbaikan perencanaan dan penyesuaian program Pembangunan Kawasan Perdesaan.
(4)
Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan tindak lanjut hasil evaluasi Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan suburusan Pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pemberdayaan Masyarakat dan Pendampingan Masyarakat Desa
 
Paragraf 1
Pemberdayaan Masyarakat
 

Pasal 158

(1)
Pemberdayaan Masyarakat Desa bertujuan memampukan Desa dalam melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola Pemerintahan Desa, kesatuan tata kelola LKD dan LAD, serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan.
(2)
Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, dan pihak ketiga.
(3)
Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
 
a.
Pemerintah Desa;
 
b.
BPD;
 
c.
forum Musyawarah Desa;
 
d.
LKD;
 
e.
LAD;
 
f.
Badan Usaha Milik Desa;
 
g.
badan kerja sama antardesa;
 
h.
forum kerja sama Desa; dan
 
i.
kelompok kegiatan masyarakat lain yang dibentuk untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada umumnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 159

(1)
Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melakukan upaya Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(2)
Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
 
a.
mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan Pembangunan Desa yang dilaksanakan secara swakelola oleh Desa;
 
b.
mengembangkan program dan kegiatan Pembangunan Desa secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa;
 
c.
menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal;
 
d.
menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal;
 
e.
mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa;
 
f.
mendayagunakan LKD dan LAD;
 
g.
mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan Desa yang dilakukan melalui Musyawarah Desa;
 
h.
menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia Masyarakat Desa;
 
i.
melakukan pendampingan Masyarakat Desa yang berkelanjutan; dan
 
j.
melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh Masyarakat Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Pendampingan Masyarakat Desa
 

Pasal 160

(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.
(3)
Camat atau sebutan lain melakukan koordinasi pendampingan Masyarakat Desa di wilayahnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 161

(1)
Tenaga pendamping profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (2) terdiri atas:
 
a.
tenaga pendamping lokal Desa yang bertugas di Desa untuk mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa;
 
b.
tenaga pendamping Desa yang bertugas di kecamatan untuk mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa;
 
c.
tenaga pendamping teknis yang bertugas di kecamatan untuk mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral; dan
 
d.
tenaga ahli pemberdayaan masyarakat yang bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(2)
Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi dan kualifikasi pendampingan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, hukum, tata kelola/manajemen, dan/atau teknik.
(3)
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (2) berasal dari unsur masyarakat yang dipilih oleh Desa untuk menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 162

(1)
Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mengadakan sumber daya manusia pendamping untuk Desa melalui perjanjian kerja yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemerintah Desa dapat mengadakan kader Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui mekanisme Musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 163

(1)
Menteri yang menyelenggarakan suburusan Pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal menetapkan pedoman umum Pembangunan Desa, Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan pendampingan Masyarakat Desa berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(2)
Menteri/pimpinan lembaga Pemerintah nonkementerian teknis terkait dapat menetapkan pedoman teknis pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan sesuai dengan kewenangannya, pedoman teknis kawasan desa dan Kawasan Perdesaan dengan berpedoman pada pedoman umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Sistem Informasi Desa
 

Pasal 164

(1)
Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan Sistem Informasi Desa yang saling terhubung sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pengembangan Sistem Informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
perencanaan;
 
b.
pengumpulan;
 
c.
pemeriksaan;
 
d.
pemanfaatan; dan
 
e.
evaluasi.
(3)
Pemanfaatan Sistem Informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d digunakan untuk menghasilkan informasi yang mendukung peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, mengukur tingkat kemajuan kemandirian Desa serta menjadi dasar bagi perumusan kebijakan.
(4)
Sistem Informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
a.
data Desa;
 
b.
data Pembangunan Desa;
 
c.
data Kawasan Perdesaan; dan
 
d.
informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan.
(5)
Data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kumpulan informasi mencakup kondisi, potensi, dan perkembangan suatu Desa yang berasal dari data:
 
a.
Pemerintahan Desa;
 
b.
Pembangunan Desa;
 
c.
Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
 
d.
kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
(6)
Data Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling sedikit memuat data terkait Pemerintah Desa, BPD, LKD, LAD, administrasi Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, data terkait standar pelayanan minimal di Desa, evaluasi perkembangan Desa serta data dan informasi lainnya sesuai kebutuhan yang dimuat dalam laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(7)
Data Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(8)
Data kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dikelola oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
(9)
Sistem Informasi Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh Masyarakat Desa setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam rangka penggunaan dan pengelolaan Sistem Informasi Desa.
(11)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi Sistem Informasi Desa.
(12)
Penyelenggaraan Sistem Informasi Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
KERJA SAMA DESA
 

Pasal 165

(1)
Kerja sama Desa dilakukan antardesa dan/atau dengan pihak ketiga.
(2)
Pelaksanaan kerja sama antardesa diatur dengan peraturan bersama Kepala Desa melalui kesepakatan musyawarah antardesa.
(3)
Pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga diatur dengan perjanjian bersama yang dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa.
(4)
Pelaksanaan kerja sama beberapa Desa dengan pihak ketiga diatur dengan perjanjian bersama yang dibahas dan disepakati melalui musyawarah antardesa.
(5)
Kerja sama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) melibatkan camat atau sebutan lain atas nama Bupati/Wali Kota.
(6)
Kepala Desa melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 166

(1)
Pemerintah Desa yang melaksanakan kerja sama membentuk badan kerja sama antardesa melalui musyawarah antardesa.
(2)
Pemerintah Desa yang melaksanakan kerja sama Desa dengan Desa lain dan/atau pihak ketiga yang melibatkan lebih dari satu Desa membentuk badan kerja sama antardesa melalui musyawarah antardesa.
(3)
Badan kerja sama antardesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas mengelola penyelenggaraan kerja sama Desa.
(4)
Badan kerja sama antardesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
 
a.
Perangkat Desa;
 
b.
BPD;
 
c.
LKD;
 
d.
lembaga Desa lainnya; dan
 
e.
tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
(5)
Susunan organisasi, tata kerja, dan pembentukan badan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan bersama Kepala Desa.
(6)
Badan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 167

Perubahan atau berakhirnya kerja sama Desa wajib dimusyawarahkan dengan menyertakan para pihak yang terikat dalam kerja sama Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 168

(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(2)
Dalam menetapkan kerja sama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan suburusan Pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pem bangunan daerah tertinggal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA Bagian Kesatu LKD
 

Pasal 169

(1)
LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa.
(2)
Bentuk LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
 
a.
rukun tetangga;
 
b.
rukun warga;
 
c.
pemberdayaan kesejahteraan keluarga;
 
d.
karang taruna;
 
e.
pos pelayanan terpadu; dan
 
f.
lembaga pemberdayaan masyarakat atau yang disebut dengan nama lain.
(3)
Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa dapat membentuk LKD selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.
(4)
LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
 
a.
melakukan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
 
b.
ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
 
c.
meningkatkan pelayanan Masyarakat Desa.
(5)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), LKD memiliki fungsi:
 
a.
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
 
b.
menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
 
c.
meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada Masyarakat Desa;
 
d.
menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
 
e.
menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
 
f.
meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
 
g.
meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
(6)
Untuk mendukung tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), LKD memperoleh peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dan/atau kunjungan lapangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 170

(1)
Pembentukan LKD harus memenuhi persyaratan paling sedikit mengenai:
 
a.
keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan Masyarakat Desa;
 
b.
berkedudukan di Desa;
 
c.
memiliki kepengurusan yang tetap;
 
d.
memiliki sekretariat, tempat pelayanan, dan sarana pendukung lainnya yang bersifat tetap; dan
 
e.
tidak berafiliasi kepada partai politik.
(2)
Pembentukan LKD ditetapkan dengan Peraturan Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pembina dan Kepengurusan LKD
 

Pasal 171

(1)
Kepengurusan LKD terdiri dari pembina dan pengurus.
(2)
Dalam menjalankan tugas, pengurus LKD didukung oleh tim pembina LKD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 172

Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga non Pemerintah dalam melaksanakan programnya di Desa wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
LAD
 

Pasal 173

(1)
Pembentukan LAD ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(2)
Pembentukan LAD dapat dikembangkan di Desa adat untuk menampung kepentingan kelompok adat yang lain.
(3)
LAD memperoleh peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dan/atau kunjungan lapangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 174

LKD dan LAD yang dibentuk oleh Pemerintah Desa mengacu pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri mengenai LKD dan LAD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pembinaan dan Pengawasan LKD dan LAD
 

Pasal 175

(1)
Pemerintah melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan pembinaan dan pengawasan meliputi pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi, penghargaan atas prestasi, dan/atau pendidikan dan pelatihan kepada LKD dan LAD.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh direktur jenderal pada direktorat jenderal yang mempunyai tugas di bidang bina Pemerintahan Desa.
(3)
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan peningkatan kapasitas LKD dan LAD.
(4)
Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan meliputi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, dan/atau pemberian penghargaan atas prestasi LKD dan LAD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
KETENTUAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
 

Pasal 176

(1)
Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
(2)
Dalam hal pengakuan hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat diwadahi dalam entitas Desa adat dan/atau LAD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 177

(1)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota menetapkan pengakuan Masyarakat Hukum Adat yang berada dalam satu wilayah kabupaten/kota.
(2)
Pemerintah Daerah provinsi menetapkan pengakuan Masyarakat Hukum Adat yang wilayah adatnya berada lintas kabupaten/kota.
(3)
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan penetapan pengakuan Masyarakat Hukum Adat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk mendapatkan nomor register.
(4)
Pemerintah menetapkan pengakuan Masyarakat Hukum Adat yang wilayah adatnya berada lintas provinsi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 178

(1)
Dalam memberikan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat, Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan penataan dalam bentuk Desa adat.
(2)
Dalam hal Masyarakat Hukum Adat tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan dalam bentuk Desa adat, Pemerintah Daerah melakukan inventarisasi untuk dilakukan penataan dalam pembentukan LAD.
(3)
Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi kepada Pemerintah Desa untuk penataan Masyarakat Hukum Adat dalam bentuk LAD.
(4)
LAD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 179

Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DESA OLEH CAMAT ATAU SEBUTAN LAIN
 

Pasal 180

(1)
Camat atau sebutan lain melakukan tugas pembinaan dan pengawasan Desa.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
 
a.
fasilitasi penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
 
b.
fasilitasi administrasi tata Pemerintahan Desa;
 
c.
fasilitasi pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan Aset Desa;
 
d.
fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
 
e.
fasilitasi pelaksanaan tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa;
 
f.
fasilitasi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
 
g.
fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPD;
 
h.
rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
 
i.
fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan Pembangunan Desa;
 
j.
fasilitasi penetapan lokasi Pembangunan Kawasan Perdesaan;
 
k.
fasilitasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
 
l.
fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban LKD atau LAD;
 
m.
fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
 
n.
fasilitasi kerja sama antardesa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga;
 
o.
fasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang Desa serta penetapan dan Penegasan Batas Desa;
 
p.
fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
 
q.
koordinasi pendampingan Desa di wilayahnya; dan
 
r.
koordinasi pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan di wilayahnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
SARANA DAN PRASARANA DESA
 

Pasal 181

(1)
Dalam rangka menyelenggarakan Pemerintahan Desa dan pelayanan publik, diperlukan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa.
(2)
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kantor Desa, balai Desa, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.
(3)
Pembangunan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari:
 
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
 
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
 
c.
anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
 
d.
APB Desa; dan/atau
 
e.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana Pemerintahan Desa diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 182

(1)
Dalam rangka tersedianya fasilitas Masyarakat Desa dibutuhkan sarana prasarana di bidang ekonomi, sosial budaya, permukiman, konektivitas, lingkungan, serta informasi teknologi sesuai kewenangan Desa.
(2)
Pembangunan sarana dan prasarana untuk memfasilitasi Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, APB Desa, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan Pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 183

(1)
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, Perangkat Desa yang berstatus pegawai negeri sipil dapat memilih untuk tetap sebagai Perangkat Desa.
(2)
Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya Perangkat Desa yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal Perangkat Desa yang berstatus pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil.
(4)
Perangkat Desa yang tidak berstatus pegawai negeri sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 184

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya tetap berlaku dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 185

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kerja sama antardesa atau kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya kerja sama tersebut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 186

Pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) untuk pertama kali dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 187

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 188

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2026
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 36
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
 
 
 
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Peraturan Pemerintah ini merupakan pengaturan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dibentuk dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Peraturan Pemerintah ini menjadi pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni terwujudnya Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
 
Secara umum, Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penataan Desa, kewenangan Desa, Pemerintahan Desa, penatalaksanaan Pemerintahan Desa, tata cara penyusunan peraturan di Desa, keuangan dan Aset Desa, Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, kerja sama Desa, LKD dan LAD, ketentuan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat, pembinaan dan pengawasan Desa oleh camat atau sebutan lain, serta sarana dan prasarana Desa. Selain itu, adanya penambahan pengaturan yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu mengenai Dana Konservasi dan Dana Rehabilitasi, Tunjangan Purnatugas Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Purnatugas BPD, tata cara pemilihan Kepala Desa 1 (satu) calon, peningkatan kompetensi dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa, pendapatan Desa, penyaluran dana alokasi umum, RPJM Desa dan RKP Desa, serta Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
 
Peraturan Pemerintah ini juga mengatur beberapa kebutuhan lainnya yaitu penghasilan tetap yang dibayarkan setiap bulan, adanya kenaikan penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya secara berkala setiap 2 (dua) tahun, Penegasan Batas Desa, Sistem Informasi Desa, kerja sama Desa, pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta sarana dan prasarana Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 2
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 3
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 4
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 5
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 6
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 7
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 8
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 9
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 10
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 11
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 12
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 13
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 14
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 15
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 16
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 17
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 18
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 19
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 20
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 21
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 22
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 23
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 24
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 25
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 26
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 27
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 28
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 29
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 30
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 31
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 32
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 33
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 34
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 35
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 36
 
 
Kriteria kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota antara lain:
 
 
a.
sesuai kebutuhan dan kemampuan sumber daya manusia di Desa;
 
 
b.
memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas;
 
 
c.
pelayanan publik bagi masyarakat;
 
 
d.
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
 
 
e.
mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat; dan
 
 
f.
meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh Pemerintah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dana anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dialokasikan pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui organisasi Perangkat Daerah provinsi ke organisasi Perangkat Daerah kabupaten/kota.
 
Pasal 37
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 38
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Yang dimaksud dengan "pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak" adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan pada Hari yang sama dengan mempertimbangkan pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah kabupaten/kota, kemampuan keuangan daerah, dan/atau ketersediaan pegawai negeri sipil di lingkungan kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (3)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (4)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (5)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (6)
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 39
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (3)
 
 
 
Huruf a
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf b
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "kelengkapan persyaratan administrasi" adalah dokumen mengenai persyaratan administrasi bakal calon, antara lain:
 
 
 
 
1.
surat keterangan sebagai bukti sebagai Warga Negara Indonesia dari pejabat tingkat kabupaten/kota;
 
 
 
 
2.
surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
 
 
 
 
3.
surat pemyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
 
 
 
 
4.
ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
 
 
 
 
5.
akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
 
 
 
 
6.
surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
 
 
 
 
7.
kartu tanda penduduk;
 
 
 
 
8.
surat keterangan dari ketua pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
 
 
 
 
9.
surat keterangan dari ketua pengadilan negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap;
 
 
 
 
10.
surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit umum daerah; dan
 
 
 
 
11.
surat keterangan dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan.
 
 
 
Huruf c
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf d
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf e
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf f
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
Ayat (4)
 
 
Cukup jelas.
 
Ayat (5)
 
 
Cukup jelas.
 
Ayat (6)
 
 
Cukup jelas.
 
Ayat (7)
 
 
Cukup jelas.
 
Ayat (8)
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 40
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 41
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 42
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 43
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 44
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 45
 
 
Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap" diantaranya jika calon Kepala Desa menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya, dan lain-lain sehingga tidak dimungkinkan untuk mengikuti proses lebih lanjut dalam tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "dikenai sanksi pembatalan sebagai calon" diantaranya tertangkap tangan kasus pidana (korupsi, narkoba, dan lain sebagainya) dan/atau politik uang sehingga tidak dapat mengikuti proses lebih lanjut dalam tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
 
Pasal 46
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 47
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 48
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 49
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 50
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 51
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 52
 
 
Yang dimaksud dengan "media informasi" an tara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya.
 
Pasal 53
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 54
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 55
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 56
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 57
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 58
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 59
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 60
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 61
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 62
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 63
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 64
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 65
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 66
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 67
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 68
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 69
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 70
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 71
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 72
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 73
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 74
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 75
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 76
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 77
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 78
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 79
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 80
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 81
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 82
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 83
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 84
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 85
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 86
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 87
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 88
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 89
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 90
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Perangkat Desa lainnya meliputi kepala urusan, kepala seksi, dan kepala kewilayahan/kepala dusun.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (3)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (4)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (5)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (6)
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 91
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 92
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 93
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 94
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 95
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 96
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 97
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Yang dimaksud dengan "standar kompetensi" adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 98
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 99
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 100
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 101
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 102
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 103
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 104
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 105
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 106
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 107
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 108
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 109
 
 
Huruf a
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf b
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf c
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf d
 
 
 
Yang dimaksud dengan "dana perimbangan" adalah dana alokasi umum dan dana bagi basil yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
 
 
Huruf e
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf f
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf g
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 110
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 111
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 112
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 113
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 114
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 115
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (3)
 
 
 
Huruf a
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf b
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf c
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "kegiatan lainnya" antara lain kegiatan sesuai arahan Presiden yang harus dilakukan oleh seluruh daerah dalam urusan layanan umum.
 
 
Ayat (4)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (5)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (6)
 
 
 
Huruf a
 
 
 
 
Indikator yang mencerminkan pemenuhan kebutuhan pelayanan Masyarakat Desa meliputi, antara lain:
 
 
 
 
1.
penyelenggaraan layanan kependudukan;
 
 
 
 
2.
penyelenggaraan pendidikan anak usia dini;
 
 
 
 
3.
penyelenggaraan layanan kesehatan Desa (puskesmas pembantu/pondok bersalin Desa/ambulans);
 
 
 
 
4.
penyelenggaraan layanan transportasi Desa; dan
 
 
 
 
5.
penyelenggaraan layanan jaringan telekomunikasi Desa. Huruf b
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Indikator kinerja Desa meliputi, antara lain:
 
 
 
 
1.
pemenuhan/ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan/Pembangunan Desa;
 
 
 
 
2.
rasio pelunasan pajak daerah dan retribusi daerah;
 
 
 
 
3.
capaian angka rata-rata lama sekolah;
 
 
 
 
4.
capaian persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan;
 
 
 
 
5.
capaian imunisasi dasar lengkap; dan
 
 
 
 
6.
capaian penurunan prevalensi stunting.
 
 
Ayat (7)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (8)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (9)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (10)
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 116
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Jenis pajak daerah kabupaten/kota yang hasil penerimaannya telah ditentukan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah yaitu paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari opsen pajak kendaraan bermotor, pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik, dan pajak air tanah.
 
 
Ayat (3)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (4)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (5)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (6)
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 117
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 118
 
 
Huruf a
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf b
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf c
 
 
 
Pendapatan lain Desa yang sah termasuk anggaran pendapatan dan belanja negara non-Dana Desa.
 
Pasal 119
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 120
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 121
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (3)
 
 
 
Yang dimaksud dengan "program strategis nasional" adalah program yang ditetapkan Presiden sebagai program yang memiliki sifat strategis secara nasional dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 
 
Ayat (4)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (5)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (6)
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 122
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 123
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 124
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 125
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 126
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 127
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 128
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 129
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 130
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 131
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 132
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 133
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 134
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 135
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 136
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 137
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 138
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 139
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 140
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 141
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 142
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 143
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 144
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 145
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 146
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 147
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 148
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 149
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 150
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 151
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 152
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 153
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 154
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 155
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 156
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 157
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 158
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" antara lain lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, atau perusahaan, yang sumber keuangan dan kegiatannya tidak berasal dari anggaran Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau Desa.
 
 
Ayat (3)
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 159
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 160
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 161
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 162
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 163
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 164
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 165
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 166
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 167
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 168
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 169
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 170
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 171
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 172
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 173
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 174
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 175
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 176
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 177
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 178
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 179
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 180
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 181
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 182
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 183
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 184
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 185
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 186
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 187
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 188
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7169
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.