Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2025

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2025
 
TENTANG
 
KAWASAN EKONOMI KHUSUS INDUSTROPOLIS BATANG
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus;
b.
bahwa sebagian wilayah Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS INDUSTROPOLIS BATANG.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 2.886,87 Ha (dua ribu delapan ratus delapan puluh enam koma delapan tujuh hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Subah, Kecamatan Banyuputih, dan Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
 
a.
sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa, Desa Kuripan dan Desa Kemiri Timur, Kecamatan Subah, Desa Kedawung, Kecamatan Banyuputih, serta Desa Ketanggan dan Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang;
 
b.
sebelah timur berbatasan dengan Desa Kemiri Timur, Kecamatan Subah, Desa Kedawung, Kecamatan Banyuputih, serta Desa Ketanggan, Desa Sawangan, Desa Plelen, Desa Krengseng, dan Desa Sidorejo, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang;
 
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kuripan, Desa Kemiri Barat, dan Desa Kemiri Timur, Kecamatan Subah, Desa Banyuputih, Desa Kalibalik, dan Desa Kedawung, Kecamatan Banyuputih, serta Desa Ketanggan, Desa Sawangan, dan Desa Plelen,
 
d.
sebelah barat berbatasan dengan Desa Kuripan, Desa Kemiri Barat, dan Desa Kemiri Timur, Kecamatan Subah, Desa Kedawung, Kecamatan Banyuputih, serta Desa Ketanggan dan Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
(2)
Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang; dan
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a.
produksi dan pengolahan;
b.
logistik dan distribusi; dan
c.
pariwisata.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menerbitkan surat keputusan kepada badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(2)
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(2)
Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang, meliputi kesiapan:
 
a.
prasarana dan sarana;
 
b.
sumber daya manusia; dan
 
c.
perangkat pengendalian administrasi.
(3)
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang belum siap beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
 
a.
melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan;
 
b.
melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau
 
c.
memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(5)
Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(6)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang belum siap juga beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA 
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 30
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2025
 
TENTANG
 
KAWASAN EKONOMI KHUSUS INDUSTROPOLIS BATANG
 
 
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, perlu mengembangkan sebagian wilayah Kabupaten Batang sebagai kawasan ekonomi khusus. Sebagian wilayah Kabupaten Batang memiliki potensi dan keunggulan di bidang ketersediaan infrastruktur (jalan tol, energi listrik, air, pelabuhan, dan rel kereta api) dan sumber daya manusia sehingga dapat menarik investasi yang bernilai tinggi dan menciptakan lapangan pekerjaan.
 
Sebagian wilayah Kabupaten Batang telah memiliki kesiapan untuk dikembangkan sebagai kawasan ekonomi khusus yang berdekatan dengan akses jalan tol trans jawa, jalur kereta api, dan memiliki pelabuhan. Kegiatan produksi dan pengolahan yang dikembangkan antara lain diesel nabati, furnitur premium, panel surya, produk pendukung kendaraan listrik (electric vehicle), dan industri turunan baja. Kegiatan logistik dan distribusi antara lain akan dibangun pusat logistik dan pengembangan dry port. Kegiatan pariwisata yang dikembangkan antara lain perhotelan dan area komersial.
 
Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, PT Kawasan Industri Terpadu Batang mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus. Lokasi yang diusulkan untuk Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang telah memenuhi kriteria lokasi kawasan ekonomi khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­ Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
 
Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang oleh PT Kawasan Industri Terpadu Batang kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan telah memperoleh persetujuan tertulis dari Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Batang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden.
 
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan ekonomi khusus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Huruf a
Yang dimaksud dengan "produksi dan pengolahan" adalah kegiatan usaha industri manufaktur dan industri pengolahan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "logistik dan distribusi" adalah kegiatan usaha yang meliputi antara lain kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan dan perekondisian permesinan dari dalam negeri dan dari luar negeri.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pariwisata" adalah kegiatan usaha yang meliputi antara lain kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, perjalanan insentif dan pameran, serta kegiatan yang terkait.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang disusun oleh badan usaha bersama dengan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7101
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.