Peraturan Pemerintah Nomor: 117 Tahun 2021

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 117 TAHUN 2021
 
TENTANG

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional termasuk Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
 
 

Mengingat

1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA.
 
 

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
 
 

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah; yang terdiri atas:
 
a.
Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan
 
b.
Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) digunakan untuk melaksanakan Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 273
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.