Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: 2 Tahun 2012

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.03/MEN/I/2010 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TAHUN 2010-2014
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
 

Menimbang

a.
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014, perlu disusun Rencana Strategis Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2010-2014;
b.
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi, yang berimplikasi pada perubahan nomenklatur unit kerja, maka perlu melakukan perubahan Lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.03/MEN/I/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2010-2014;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Menteri tentang perubahan atas Lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.03/MEN/I/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2010-2014;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Uap Tahun 1930 (stoom ordonnantie);
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia;
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918):
4.
Undang-Undang nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
5.
Undang-Undang nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5050);
7.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
8.
Undang-Undang nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Di Industri dan Perdagangan;
9.
Undang-Undang nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);
10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
13.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
14.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
15.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
16.
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
17.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 

KESATU

Merubah Lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.03/MEN/I/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2010-2014, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
 

KEDUA

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2012
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Drs. H. A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDDIN
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 50
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.