Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 30/M-DAG/PER/8/2008
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30/M-DAG/PER/8/2008
NOMOR 30/M-DAG/PER/8/2008
TENTANG
·PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN SURAT PENETAPAN DAN PENCABUTAN SURVEYOR SEBAGAI PELAKSANA VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
| bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada dunia usaha di bidang ekspor dan kelancaran pelaksanaan ekspor produk pertambangan tertentu perlu adanya pendelegasian wewenang penandatanganan surat penetapan dan pencabutan surveyor sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis terhadap ekspor produk pertambangan tertentu; | |
|
b.
| bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan; | |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
| Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); | |
|
2.
| Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri; | |
|
3.
| Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005; | |
|
4.
| Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008; | |
|
5.
| Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I. Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008; | |
|
6.
| Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007; | |
|
7.
| Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007; | |
|
8.
| Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 14/M-DAG/PER/5/2008 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Produk Pertambangan Tertentu; | |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
| PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN SURAT PENETAPAN DAN PENCABUTAN SURVEYOR SEBAGAI PELAKSANA VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN TERTENTU. | ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
| Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: | ||
| 1. | Pendelegasian Wewenang adalah pengalihan sebagian wewenang seorang pejabat yang memiliki kewenangan kepada pejabat lain untuk menandatangani surat penetapan dan pencabutan surveyor sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis terhadap ekspor produk pertambangan tertentu, untuk dan atas nama pejabat pemilik kewenangan. | |
| 2. | Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi dari dan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis atas ekspor produk pertambangan tertentu. | |
Pasal 2 | ||
| Kewenangan Menteri Perdagangan untuk menandatangani Keputusan penetapan dan pencabutan Surveyor sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis terhadap ekspor produk pertambangan tertentu dalam Peraturan Menteri ini meliputi: | ||
| a. | penetapan Surveyor sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis terhadap ekspor produk pertambangan tertentu; | |
| b. | penambahan dan perubahan daerah operasional masing-masing Surveyor dalam melaksanakan verifikasi atau penelusuran teknis terhadap ekspor produk pertambangan tertentu; atau | |
| c. | pencabutan penetapan Surveyor sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis terhadap ekspor produk pertambangan tertentu. | |
Pasal 3 | ||
| Menteri Perdagangan mendelegasikan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. | ||
Pasal 4 | ||
| Pelaksanaan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dilakukan dengan memperhatikan: | ||
| a. | prinsip tata kelola pemerintahan dan tertib administrasi yang baik; dan | |
| b. | ketentuan peraturan perundang-undangan. | |
Pasal 5 | ||
| Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | ||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||
|
|
|
|
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2008 MENTERI PERDAGANGAN R.I., ttd. MARI ELKA PANGESTU | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.