Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 22 Tahun 2026

Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PERCEPATAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA ALAM DI PROVINSI ACEH, PROVINSI SUMATERA UTARA, DAN PROVINSI SUMATERA BARAT PADA SEKTOR PERDAGANGAN TAHUN ANGGARAN 2026-2028
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan percepatan rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, perlu dilakukan pemulihan fungsi pelayanan perdagangan dan aktivitas ekonomi masyarakat pada wilayah terdampak bencana;
b.
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, Kementerian Perdagangan perlu melaksanakan rencana aksi di bidang perdagangan yang selaras dengan arah kebijakan, prioritas, dan tahapan penanganan pascabencana;
c.
bahwa untuk menjamin pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasar rakyat, pembinaan tata kelola pasar rakyat, pemberian bantuan sarana perdagangan, dan sarana dan prasarana serta dukungan operasional metrologi legal secara tepat sasaran, terukur, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu mengatur pedoman pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat pada sektor perdagangan yang didanai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat pada Sektor Perdagangan Tahun Anggaran 2026-2028;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
6.
Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364);
7.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERCEPATAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA ALAM DI PROVINSI ACEH, PROVINSI SUMATERA UTARA, DAN PROVINSI SUMATERA BARAT PADA SEKTOR PERDAGANGAN TAHUN ANGGARAN 2026-2028.
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan longsor.
2.
Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
3.
Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial, dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
4.
Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan proses jual beli barang melalui tawar menawar.
5.
Pengelola Pasar Rakyat adalah organisasi yang melaksanakan pengelolaan pasar rakyat dapat berupa pemerintah, swasta, BUMD, koperasi dan/atau pihak lain yang berwenang.
6.
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
7.
Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat yang selanjutnya disebut Rencana Induk PRRP Sumatera adalah rencana induk sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
8.
Kaji Cepat Kerusakan Infrastruktur (Quick Assessment) adalah suatu usaha sistematis dalam memperoleh informasi secara cepat mengenai kerusakan pada infrastruktur Perdagangan akibat Bencana dan perkiraan kerugian yang ditimbulkan.
9.
Standar Nasional Indonesia tentang Pasar Rakyat yang selanjutnya disebut SNI Pasar Rakyat adalah Standar yang diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional.
10.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
11.
Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
12.
Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian/lembaga, perangkat daerah, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
13.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
14.
Sistem Informasi Sarana Perdagangan yang selanjutnya disebut SISP adalah sistem informasi berbasis website yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri bagi calon penerima dan penerima Dana Tugas Pembantuan untuk mengajukan permohonan, melaporkan pelaksanaan pembangunan/revitalisasi fisik, serta pemanfaatan Pasar Rakyat berupa aspek administrasi, teknis, dan manajerial.
15.
Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
16.
Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
17.
Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
18.
Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
19.
Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat ukur, alat takar, atau alat timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan.
20.
Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan.
21.
Satuan Ukuran adalah suatu acuan yang digunakan sebagai pembanding dari suatu besaran.
22.
Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai berhak berdasarkan pengujian yang dijalankan atas Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang belum dipakai.
23.
Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai berhak berdasarkan pengujian yang dijalankan atas Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah ditera.
24.
Sidang Tera Ulang adalah pelaksanaan kegiatan Tera Ulang terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang dikumpulkan di suatu tempat tertentu atau kegiatan layanan Tera Ulang keliling yang dikelola oleh unit metrologi legal.
25.
Pengawasan Metrologi Legal adalah serangkaian kegiatan termasuk pengamatan untuk memastikan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, BDKT, dan Satuan Ukuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26.
Standar Satuan Ukuran Metrologi Legal yang selanjutnya disebut SUML adalah standar satuan besaran fisik berupa alat dan perlengkapannya atau bahan acuan dari ukuran yang sah dipakai sebagai dasar pembanding dalam kegiatan metrologi legal.
27.
Unit Metrologi Legal yang selanjutnya disingkat UML adalah satuan kerja yang melaksanakan kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dan pengawasan di bidang metrologi legal pada dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
28.
Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang selanjutnya disebut SKKPTTU adalah dokumen yang menerangkan kemampuan pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sesuai ruang lingkup.
29.
Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat yang terdampak Bencana Alam sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
30.
Bupati/Wali Kota adalah bupati/wali kota di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat yang terdampak Bencana Alam sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
31.
Dinas adalah Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
32.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a.
memberikan pedoman bagi pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasar Rakyat, sarana dan prasarana Metrologi Legal, pembinaan tata kelola Pasar Rakyat, pemberian bantuan sarana perdagangan dan dukungan operasional Metrologi Legal pascabencana alam;
b.
memulihkan fungsi pelayanan perdagangan dan aktivitas ekonomi masyarakat pada wilayah terdampak bencana melalui kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tepat sasaran, terukur, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan;
c.
memastikan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan berdasarkan kebutuhan pemulihan akibat bencana, dokumen perencanaan penanganan pascabencana alam, hasil verifikasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
mendukung pembangunan kembali sarana perdagangan yang lebih baik, lebih aman, dan lebih tangguh terhadap risiko bencana dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kehati-hatian dalam penggunaan anggaran negara;
e.
memperkuat koordinasi, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pertanggungjawaban pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana perdagangan pascabencana alam;
f.
perbaikan prasarana perdagangan, penguatan distribusi bahan pokok dan penting untuk menurunkan biaya logistik dan menjaga stabilitas harga; dan
g.
perbaikan prasarana perdagangan dan metrologi legal untuk memastikan masyarakat terdampak kembali mengakses pasar, memenuhi kebutuhan dasar, dan menggerakkan ekonomi lokal.
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat pada sektor Perdagangan terdiri dari:
 
a.
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasar Rakyat;
 
b.
pembinaan tata kelola Pasar Rakyat;
 
c.
bantuan sarana perdagangan; dan
 
d.
bantuan sarana dan prasarana serta dukungan operasional Metrologi Legal.
(2)
Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2026 sampai dengan tahun anggaran 2028 sesuai dengan direktif Presiden untuk pembiayaan percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca bencana Sumatera.
(3)
Penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui mekanisme:
 
a.
Dana Tugas Pembantuan; atau
 
b.
Swakelola,
 
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
BAB II
PENETAPAN DAERAH PENERIMA DANA TUGAS PEMBANTUAN
 

Pasal 4

(1)
Menteri menetapkan Pemerintah Daerah penerima Dana Tugas Pembantuan.
(2)
Penetapan Pemerintah Daerah penerima Dana Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
 
a.
Pemerintah Daerah penerima Dana Tugas Pembantuan;
 
b.
lokasi kegiatan;
 
c.
jenis kegiatan atau jenis bantuan; dan
 
d.
alokasi anggaran.
(3)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
 
a.
lokasi dan kebutuhan yang tercantum dalam Rencana Induk PRRP Sumatera, Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna), rencana aksi kementerian/lembaga, dan/atau dokumen resmi penanganan pascabencana lainnya;
 
b.
hasil verifikasi dan/atau identifikasi lapangan;
 
c.
kesiapan awal Pemerintah Daerah dan kondisi terkini daerah; dan
 
d.
ketersediaan pagu anggaran.
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Dalam rangka mendukung percepatan pemulihan aktivitas perdagangan masyarakat, Menteri menugaskan:
 
a.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; dan
 
b.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga,
 
untuk melaksanakan verifikasi dan/atau identifikasi lapangan terhadap usulan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana alam dari pemerintah daerah sesuai tugas dan kewenangannya.
(2)
Pelaksanaan verifikasi dan/atau identifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari kegiatan persiapan administratif untuk memperoleh data, informasi, dan dokumen yang diperlukan dalam rangka penetapan pemerintah daerah penerima Dana Tugas Pembantuan.
 
 
 
 
 
 
BAB III
REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASAR RAKYAT
 
Bagian Kesatu
Prinsip, Kriteria, Lokasi, dan Standar Teknis
 

Pasal 6

(1)
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasar Rakyat menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara melalui mekanisme Dana Tugas Pembantuan.
(2)
Rehabilitasi dan Rekonstruksi dilaksanakan untuk memulihkan fungsi Pasar Rakyat akibat Bencana Alam sesuai kebutuhan penanganan pascabencana alam dengan tetap memperhatikan prinsip efektifitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran negara.
(3)
Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
 
a.
kebutuhan pemulihan fungsi Pasar Rakyat akibat Bencana Alam;
 
b.
kondisi kerusakan, gangguan fungsi, dan kebutuhan penanganan;
 
c.
keselamatan, keandalan, aksesibilitas, dan mitigasi risiko Bencana Alam;
 
d.
kesesuaian dengan dokumen perencanaan penanganan pascabencana alam;
 
e.
kesiapan teknis dan administratif pemerintah daerah; dan
 
f.
efisiensi, efektivitas, kewajaran, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
(4)
Dana Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diperuntukkan bagi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasar Rakyat yang berkaitan dengan kebutuhan pemulihan akibat Bencana Alam.
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Pasar Rakyat yang direhabilitasi dan direkonstruksi terdiri atas Pasar Rakyat dengan tingkat kerusakan:
 
a.
ringan;
 
b.
sedang; dan
 
c.
berat.
(2)
Rincian klasifikasi kerusakan ringan, sedang, dan berat, termasuk persentase tingkat kerusakan, ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Pasar Rakyat yang direhabilitasi dan direkonstruksi wajib memenuhi standar bangunan yang aman, andal, mudah diakses, dan tangguh terhadap risiko Bencana Alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemenuhan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional berdasarkan tingkat kerusakan, kebutuhan pemulihan fungsi, karakteristik pasar, kondisi saat ini, ketersediaan anggaran, dan ketentuan teknis yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Permohonan, Dokumen Awal, Verifikasi, dan Penetapan Daerah
 

Pasal 9

(1)
Bupati/Wali Kota mengajukan permohonan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasar Rakyat kepada Menteri.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen awal, berupa:
 
a.
kerangka acuan kerja atau term of reference yang memuat lokasi Pasar Rakyat yang terdampak Bencana Alam yang akan dilakukan Rehabilitasi dan Rekonstruksi beserta titik koordinatnya, kondisi awal kerusakan dan/atau gangguan fungsi Pasar Rakyat, kebutuhan penanganan, lingkup kegiatan awal, target pelaksanaan, dan perkiraan kebutuhan anggaran;
 
b.
Kaji Cepat Kerusakan Infrastruktur (Quick Assessment);
 
c.
rencana anggaran biaya usulan; dan
 
d.
surat pernyataan atau surat keterangan dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum mengenai hasil penelaahan data teknis awal dan rencana anggaran biaya usulan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(3)
Format dan tata cara penyampaian permohonan dan dokumen awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Menteri berwenang melakukan verifikasi terhadap permohonan dan dokumen awal yang diajukan oleh Bupati/Wali Kota.
(2)
Menteri mendelegasikan kewenangan verifikasi permohonan dan dokumen awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
(3)
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melakukan verifikasi terhadap permohonan dan dokumen awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(4)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai paling sedikit:
 
a.
kelengkapan dokumen;
 
b.
kesesuaian usulan dengan Rencana Induk PRRP Sumatera dan/atau dokumen resmi penanganan pascabencana lainnya; dan
 
c.
kesesuaian rencana anggaran biaya dengan:
 
 
1.
kerangka acuan kerja atau term of reference;
 
 
2.
Rencana Induk PRRP Sumatera dan/atau dokumen resmi penanganan pascabencana lainnya; dan
 
 
3.
ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai harga kewajaran suatu pekerjaan.
(5)
Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap atau tidak sesuai, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mengembalikan permohonan dan dokumen awal kepada Pemerintah Daerah untuk melengkapi atau menyesuaikan dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja.
(6)
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak melengkapi atau menyesuaikan dokumen, Pemerintah Daerah harus menyampaikan surat pengunduran diri paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir.
(7)
Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan surat pengunduran diri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dianggap telah mengundurkan diri.
(8)
Hasil verifikasi yang dinyatakan lengkap dan sesuai menjadi dasar penetapan Pemerintah Daerah penerima Dana Tugas Pembantuan serta penyusunan dan/atau penyesuaian dokumen anggaran.
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Dokumen Kesiapan Pelaksanaan dan Pelaksanaan Pekerjaan
 

Pasal 11

(1)
Bupati/Wali Kota yang ditetapkan sebagai penerima Dana Tugas Pembantuan, melaksanakan penugasan setelah DIPA diterbitkan.
(2)
Sebelum melaksanakan penugasan, Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyiapkan dokumen kesiapan pelaksanaan, berupa:
 
a.
surat pernyataan kepala daerah dalam bentuk surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan pakta integritas;
 
b.
penetapan pejabat pengelola keuangan Dana Tugas Pembantuan;
 
c.
dokumen legalitas lahan;
 
d.
dokumen perencanaan teknis final berupa detail engineering design dan/atau dokumen desain teknis lainnya;
 
e.
rencana anggaran biaya rinci sebagai dasar pengadaan barang/jasa; dan
 
f.
hasil penyelidikan tanah, kajian geoteknik, dan/atau dokumen teknis lain apabila diperlukan berdasarkan jenis kegiatan, kondisi lokasi, dan standar teknis.
(3)
Pemerintah Daerah penerima Dana Tugas Pembantuan bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan dokumen kesiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Tata cara pemenuhan, penyampaian, dan format dokumen kesiapan pelaksanaan ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Pemerintah Daerah penerima Dana Tugas Pembantuan melaksanakan pengadaan barang/jasa Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasar Rakyat setelah memenuhi dokumen kesiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2)
Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan:
 
a.
DIPA;
 
b.
dokumen perencanaan teknis final; dan
 
c.
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Dalam melaksanakan penugasan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasar Rakyat, Bupati/Wali Kota yang ditetapkan sebagai penerima Dana Tugas Pembantuan harus:
 
a.
melakukan sinkronisasi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan menjamin kegiatan Tugas Pembantuan bidang perdagangan dilaksanakan secara efektif dan efisien; dan
 
b.
menjamin terwujudnya koordinasi, pengendalian, pembinaan, pemantauan, dan pelaporan.
(2)
Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan pelaksanaan penugasan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasar Rakyat kepada gubernur.
(3)
Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan penugasan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasar Rakyat berpedoman pada norma, standar, pedoman, kriteria dan kebijakan pemerintah serta keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Dalam hal terjadi perubahan kontrak setelah pelaksanaan pengadaan barang/jasa, Bupati/Wali Kota yang ditetapkan sebagai penerima Dana Tugas Pembantuan wajib melaporkan perubahan kontrak beserta penjelasan teknis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melalui SISP.
(2)
Dalam hal terjadi pemutusan kontrak dalam pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasar Rakyat, Bupati/Wali Kota yang ditetapkan sebagai penerima Dana Tugas Pembantuan harus melanjutkan penyelesaian kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasar Rakyat melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah atau sumber dana lainnya dan menyampaikan perkembangan penyelesaian kepada Menteri melalui SISP.
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pelaporan
 

Pasal 15

(1)
Pemerintah Daerah penerima Dana Tugas Pembantuan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasar Rakyat kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan ditembuskan kepada pemerintah daerah provinsi.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
 
b.
pemanfaatan hasil kegiatan.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SISP dan/atau sarana lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
(4)
Tata cara, waktu penyampaian, dokumen pendukung, dan format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PEMBINAAN TATA KELOLA PASAR RAKYAT
 

Pasal 16

(1)
Menteri melaksanakan kegiatan pembinaan tata kelola Pasar Rakyat sebagai upaya Rehabilitasi nonfisik dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Pengelola Pasar Rakyat dan aparatur Pemerintah Daerah guna mewujudkan pengelolaan Pasar Rakyat yang profesional, terukur, berdaya saing dan berkelanjutan.
(2)
Pembinaan tata kelola Pasar Rakyat bertujuan untuk mendorong implementasi manajemen pengelolaan Pasar Rakyat yang profesional di daerah terdampak Bencana Alam.
(3)
Pembinaan tata kelola Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan:
 
a.
kebutuhan pemulihan fungsi Pasar Rakyat;
 
b.
kondisi Pasar Rakyat terdampak;
 
c.
kapasitas Pemerintah Daerah; dan
 
d.
keberlanjutan operasional Pasar Rakyat.
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Pembinaan tata kelola Pasar Rakyat pascabencana alam dilaksanakan dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara melalui mekanisme Swakelola.
(2)
Pembinaan tata kelola Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Rehabilitasi nonfisik untuk mendukung pemulihan fungsi Pasar Rakyat, pemulihan aktivitas perdagangan masyarakat, dan keberlanjutan pengelolaan Pasar Rakyat pada wilayah terdampak Bencana Alam.
(3)
Pembinaan tata kelola Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan:
 
a.
pelaksanaan tata kelola, data, pelayanan, ketertiban, kebersihan, keamanan, dan mitigasi risiko Bencana Alam di Pasar Rakyat; dan
 
b.
pelaksanaan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Pelaksanaan pembinaan tata kelola Pasar Rakyat dapat dilaksanakan sebelum, bersamaan dengan, dan/atau setelah tahapan Rehabilitasi dan Rekonstruksi fisik Pasar Rakyat.
(2)
Pelaksanaan pembinaan tata kelola Pasar Rakyat mengacu pada standar pengelolaan Pasar Rakyat yang tercantum dalam SNI Pasar Rakyat.
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Pembinaan tata kelola Pasar Rakyat dilakukan kepada:
 
a.
Pengelola Pasar Rakyat;
 
b.
aparatur Dinas atau dinas yang membidangi pasar di daerah kabupaten/kota yang terdampak Bencana Alam; dan/atau
 
c.
pihak lain yang terkait dengan pengelolaan Pasar Rakyat sesuai kebutuhan.
(2)
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa perwakilan pedagang, paguyuban pedagang, koperasi, atau komunitas Pasar Rakyat.
(3)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
 
a.
bimbingan teknis penerapan manajemen pengelolaan yang profesional;
 
b.
pengembangan kapasitas pengelola dalam penyusunan standar operasional prosedur pengelolaan Pasar Rakyat;
 
c.
komparasi dan studi tiru praktik baik pengelolaan Pasar Rakyat;
 
d.
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan Pasar Rakyat; dan/atau
 
e.
bentuk pembinaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pengetahuan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Pembinaan kepada Pengelola Pasar Rakyat di daerah terdampak Bencana Alam dilakukan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(2)
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1) berkoordinasi dengan Menteri melalui dukungan:
 
a.
fasilitasi pelaksanaan kegiatan;
 
b.
pengusulan data dan informasi peserta kegiatan; dan
 
c.
tindak lanjut hasil pembinaan.
(3)
Pembinaan kepada Pengelola Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan:
 
a.
pemanfaatan ruang dagang secara tertib dan tepat sasaran;
 
b.
profesionalisme Pengelola Pasar Rakyat;
 
c.
kemampuan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik Pengelola Pasar Rakyat;
 
d.
pelayanan Pengelola Pasar Rakyat dalam aspek keamanan, ketertiban, dan kebersihan; dan
 
e.
kemampuan Pengelola Pasar Rakyat dalam aspek penataan, digitalisasi, keuangan, dan pengelolaan sumber daya manusia dan komunitas di Pasar Rakyat.
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menyampaikan laporan pelaksanaan pembinaan tata kelola Pasar Rakyat kepada Menteri.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) bulan sekali.
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

Petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembinaan tata kelola Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 21 ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
 
 
 
 
 
 
BAB V
BANTUAN SARANA PERDAGANGAN
 

Pasal 23

(1)
Pemberian bantuan sarana perdagangan merupakan bantuan pemerintah pusat yang diberikan dalam rangka pemulihan kegiatan perdagangan pascabencana alam.
(2)
Bantuan sarana perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui mekanisme Dana Tugas Pembantuan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(3)
Bantuan sarana perdagangan diberikan kepada Pemerintah Daerah dan/atau pedagang Pasar Rakyat yang terdampak Bencana Alam agar dapat kembali melakukan kegiatan perdagangan.
(4)
Pemberian bantuan sarana perdagangan dilaksanakan secara tepat sasaran, terukur, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Bupati/Wali Kota mengajukan permohonan bantuan sarana perdagangan kepada Menteri.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen awal untuk dilakukan penilaian kebutuhan, verifikasi, penetapan daerah penerima Dana Tugas Pembantuan, serta penerbitan DIPA.
(3)
Dokumen awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
 
a.
surat pernyataan kebenaran data;
 
b.
kerangka acuan kerja atau term of reference; dan
 
c.
rencana anggaran biaya yang dilengkapi dengan referensi harga.
(4)
Tata cara penyampaian dan format permohonan dan dokumen awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
 
 
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Menteri berwenang melakukan verifikasi terhadap permohonan dan dokumen awal yang diajukan oleh Bupati/Wali Kota.
(2)
Menteri mendelegasikan kewenangan verifikasi permohonan dan dokumen awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
(3)
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melakukan verifikasi terhadap permohonan dan dokumen awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(4)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai paling sedikit:
 
a.
kelengkapan dokumen;
 
b.
kesesuaian rencana anggaran biaya dengan:
 
 
1.
kerangka acuan kerja atau term of reference;
 
 
2.
Rencana Induk PRRP Sumatera dan/atau dokumen resmi penanganan pascabencana lainnya; dan
 
 
3.
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai harga kewajaran suatu pekerjaan yang berlaku dan referensi harga.
(5)
Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap atau tidak sesuai, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mengembalikan permohonan dan dokumen awal kepada Pemerintah Daerah untuk melengkapi atau menyesuaikan dokumen paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(6)
Dalam hal pemerintah daerah tidak melengkapi atau menyesuaikan dokumen, Pemerintah Daerah harus menyampaikan surat pengunduran diri paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir.
(7)
Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan surat pengunduran diri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dianggap telah mengundurkan diri.
(8)
Hasil verifikasi yang dinyatakan lengkap dan sesuai menjadi dasar penetapan Pemerintah Daerah penerima Dana Tugas Pembantuan serta penyusunan dan/atau penyesuaian dokumen anggaran.
 
 
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Jenis Bantuan sarana perdagangan terdiri atas:
 
a.
tenda berdagang; dan
 
b.
peralatan berdagang.
(2)
Rincian jenis barang dan spesifikasi teknis bantuan sarana perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
 
 
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
Bupati/Wali Kota yang ditetapkan sebagai penerima Dana Tugas Pembantuan wajib melakukan validasi atas hasil verifikasi calon penerima bantuan sarana perdagangan sebelum menetapkan penerima bantuan.
(2)
Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah DIPA diterbitkan.
(3)
Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan identitas calon penerima.
(4)
Petunjuk teknis validasi dan pelaksanaan penetapan penerima bantuan ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

(1)
Bupati/Wali Kota yang ditetapkan sebagai penerima Dana Tugas Pembantuan, melaksanakan penugasan setelah DIPA diterbitkan.
(2)
Sebelum melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Wali Kota harus menyiapkan dokumen kesiapan pelaksanaan, berupa:
 
a.
surat pernyataan kepala daerah dalam bentuk surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan pakta integritas;
 
b.
penetapan pedagang penerima bantuan sarana perdagangan; dan
 
c.
penetapan pejabat pengelola keuangan Dana Tugas Pembantuan.
(3)
Tata cara pemenuhan, penyampaian, dan format dokumen kesiapan pelaksanaan ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
 
 
 
 
 
 

Pasal 29

(1)
Pemerintah Daerah penerima Dana Tugas Pembantuan melaksanakan pengadaan bantuan sarana perdagangan setelah:
 
a.
DIPA diterbitkan;
 
b.
dokumen pelaksanaan kegiatan dipenuhi; dan
 
c.
penerima bantuan ditetapkan,
 
sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2)
Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
 
a.
DIPA;
 
b.
Keputusan Menteri Perdagangan mengenai penetapan Pemerintah Daerah penerima Dana Tugas Pembantuan; dan
 
c.
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
(3)
Bupati/Wali Kota yang ditetapkan sebagai penerima Dana Tugas Pembantuan bertanggung jawab atas kesesuaian penerima, jenis, jumlah, spesifikasi, mutu, harga, dan waktu penyediaan bantuan sarana perdagangan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 30

(1)
Penyaluran bantuan sarana perdagangan dilakukan oleh Pemerintah Daerah penerima Dana Tugas Pembantuan setelah barang diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan kontrak atau dokumen pengadaan.
(2)
Petunjuk teknis penyaluran bantuan sarana perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
 
 
 
 
 
 

Pasal 31

(1)
Bupati/Wali Kota yang ditetapkan sebagai penerima Dana Tugas Pembantuan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Bantuan Sarana Perdagangan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan ditembuskan kepada pemerintah daerah provinsi.
(2)
Tata cara, waktu penyampaian, dokumen pendukung, dan format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
 
 
 
 
 
 
BAB VI
BANTUAN SARANA DAN PRASARANA SERTA DUKUNGAN OPERASIONAL METROLOGI LEGAL
 
Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 32

(1)
Bantuan sarana dan prasarana serta dukungan operasional metrologi legal dilaksanakan untuk memulihkan dan mengoptimalkan pelayanan Tera, Tera Ulang, dan Pengawasan Metrologi Legal pada wilayah terdampak Bencana Alam.
(2)
Bantuan sarana dan prasarana serta dukungan operasional metrologi legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
 
a.
memulihkan fungsi sarana dan prasarana metrologi legal yang rusak, hilang, atau tidak dapat digunakan akibat Bencana Alam;
 
b.
mendukung keberlanjutan pelayanan Tera dan Tera Ulang;
 
c.
mendukung pelaksanaan Pengawasan Metrologi Legal; dan
 
d.
mendukung ketersediaan SUML, peralatan pendukung, tempat pelayanan, dan sarana mobilisasi.
 
 
 
 
 
 

Pasal 33

Bantuan sarana dan prasarana metrologi legal serta dukungan operasional Metrologi Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, meliputi:
a.
renovasi gedung unit metrologi legal;
b.
penyediaan peralatan standar;
c.
kendaraan operasional pelayanan metrologi legal; dan/atau
d.
dukungan operasional untuk pelayanan tera, tera ulang, dan pengawasan.
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Sarana dan prasarana Metrologi Legal
 
Paragraf 1
Ruang Penyimpanan SUML dan Ruang Pelayanan Tera dan Tera Ulang
 

Pasal 34

Renovasi gedung unit metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilakukan melalui renovasi atau perbaikan ruang penyimpanan SUML dan ruang pelayanan Tera dan Tera Ulang sebagaimana yang dinilai saat pendirian UML.
 
 
 
 
 
 

Pasal 35

(1)
Ruang penyimpanan SUML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 harus memenuhi persyaratan:
 
a.
aman dari risiko banjir, genangan, longsor, kebakaran, getaran, kelembaban, suhu ekstrem, dan/atau risiko kerusakan lainnya;
 
b.
memiliki ruang yang memadai untuk penyimpanan SUML dan peralatan pendukung;
 
c.
memiliki pengamanan terhadap kehilangan, kerusakan, dan penggunaan yang tidak sesuai peruntukan;
 
d.
mendukung pemeliharaan SUML; dan
 
e.
memenuhi ketentuan teknis metrologi legal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ruang pelayanan Tera dan Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 harus mendukung pelaksanaan:
 
a.
pelayanan Tera dan Tera Ulang di kantor;
 
b.
penerimaan dan pemeriksaan awal Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan;
 
c.
administrasi pelayanan Tera dan Tera Ulang;
 
d.
penyimpanan sementara Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan; dan
 
e.
pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
SUML dan Peralatan Pendukung
 

Pasal 36

(1)
Penyediaan peralatan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan melalui perbaikan dan/atau penggantian SUML dan peralatan pendukung yang rusak, hilang, atau tidak berfungsi akibat Bencana Alam.
(2)
SUML dan peralatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendukung pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal.
(3)
Jenis dan jumlah SUML dan peralatan pendukung ditetapkan berdasarkan ruang lingkup pelayanan UML yang tercantum pada SKKPTTU.
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Sarana Mobilisasi Layanan Tera dan Tera Ulang serta Pengawasan Metrologi Legal
 

Pasal 37

(1)
Kendaraan operasional pelayanan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dilakukan melalui perbaikan dan/atau penggantian sarana mobilisasi layanan Tera dan Tera Ulang serta Pengawasan Metrologi Legal yang rusak, hilang, atau tidak berfungsi akibat Bencana Alam.
(2)
Sarana mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sarana mobilisasi yang berasal dari bantuan dana alokasi khusus bidang Metrologi Legal.
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Dukungan Operasional Pelayanan Tera, Tera Ulang, dan Pengawasan Metrologi Legal
 

Pasal 38

Dukungan operasional untuk pelayanan tera, tera ulang, dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d digunakan untuk:
a.
identifikasi dan pemutakhiran data potensi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, Alat Perlengkapan, BDKT, dan Satuan Ukuran;
b.
verifikasi, kalibrasi, perawatan awal, pengondisian, dan/atau penjaminan ketertelusuran SUML sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
pelaksanaan kegiatan Tera dan Tera Ulang;
d.
pelaksanaan pelayanan Sidang Tera Ulang;
e.
pelaksanaan kegiatan Pengawasan Metrologi Legal; dan/atau
f.
penyusunan laporan, dokumentasi, dan evaluasi kegiatan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 39

(1)
Dukungan operasional untuk pelayanan tera, tera ulang, dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara, pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan keuangan daerah.
(2)
Pemerintah Daerah memastikan agar dukungan operasional tidak tumpang tindih dengan kegiatan operasional yang dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Kriteria, Usulan, Verifikasi, dan Penetapan
 

Pasal 40

(1)
Rehabilitasi dan Rekonstruksi sarana dan prasarana Metrologi Legal dilakukan berdasarkan kriteria kerusakan, kehilangan, gangguan fungsi, kelayakan teknis, dan kebutuhan pemulihan pelayanan Tera, Tera Ulang, dan Pengawasan Metrologi Legal.
(2)
Rehabilitasi ruang penyimpanan SUML dan ruang pelayanan Tera dan Tera Ulang dilakukan terhadap bangunan, ruang, atau fasilitas yang mengalami kerusakan ringan atau sedang dan masih dapat dipulihkan fungsinya, berdasarkan dokumen dari instansi yang membidangi pekerjaan umum atau perangkat daerah yang membidangi pekerjaan umum.
(3)
Perbaikan SUML dan peralatan pendukung dilakukan terhadap SUML atau peralatan yang masih dapat diperbaiki, diverifikasi, dikalibrasi, dikondisikan, atau digunakan kembali sesuai dengan ketentuan teknis Metrologi Legal.
(4)
Penggantian SUML dan peralatan pendukung dilakukan apabila SUML atau peralatan pendukung hilang, rusak berat, tidak berfungsi, tidak memenuhi ketentuan teknis, tidak dapat dijamin ketertelusurannya, atau tidak ekonomis untuk diperbaiki.
(5)
Perbaikan sarana mobilisasi layanan Tera, Tera Ulang, dan Pengawasan Metrologi Legal dilakukan terhadap sarana mobilisasi yang mengalami kerusakan ringan atau sedang dan masih dapat dipulihkan kelayakan operasionalnya dan dilakukan oleh bengkel resmi sesuai dengan merek kendaraan yang diperbaiki.
(6)
Penggantian sarana mobilisasi layanan Tera, Tera Ulang, dan Pengawasan Metrologi Legal dilakukan apabila sarana mobilisasi hilang, rusak berat, tidak laik operasional, tidak aman digunakan, atau tidak ekonomis untuk diperbaiki.
(7)
Dukungan operasional diberikan berdasarkan kebutuhan pemulihan dan percepatan pelayanan Tera, Tera Ulang, dan Pengawasan Metrologi Legal pada wilayah terdampak Bencana Alam.
 
 
 
 
 
 

Pasal 41

(1)
Bupati/Wali Kota mengajukan permohonan bantuan sarana dan prasarana serta dukungan operasional Metrologi Legal kepada Menteri.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
 
a.
proposal kebutuhan sarana dan prasarana dan dukungan operasional Metrologi Legal;
 
b.
kerangka acuan kerja atau term of reference dan rencana anggaran biaya yang sudah ditandatangani dan distempel basah oleh kepala Dinas;
 
c.
dokumen penilaian teknis kerusakan, kehilangan, atau gangguan fungsi sarana dan prasarana Metrologi Legal;
 
d.
surat pernyataan tidak menerima bantuan sejenis dari sumber pendanaan lain atau tidak terjadi duplikasi pembiayaan; dan
 
e.
surat pernyataan kesanggupan untuk mengoperasikan, memelihara, mengamankan, dan mengalokasikan dukungan operasional lanjutan.
(3)
Tata cara penyampaian dan format dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
 
 
 
 
 
 

Pasal 42

(1)
Menteri berwenang melakukan verifikasi terhadap permohonan bantuan sarana dan prasarana serta dukungan operasional Metrologi Legal yang diajukan oleh Bupati/Wali Kota.
(2)
Menteri mendelegasikan kewenangan verifikasi permohonan Bupati/Wali Kota kepada Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
(3)
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan verifikasi administratif dan verifikasi teknis terhadap dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
(4)
Verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian dokumen permohonan, termasuk dokumen penilaian teknis kerusakan, kehilangan, atau gangguan fungsi sarana dan prasarana Metrologi Legal.
(5)
Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk menilai kesesuaian antara dokumen penilaian teknis dengan kondisi fisik, tingkat kerusakan, gangguan fungsi, kelayakan teknis, kebutuhan pemulihan pelayanan, dan kebutuhan bantuan.
(6)
Dalam melakukan verifikasi teknis, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dapat melakukan peninjauan lapangan, meminta klarifikasi kepada Pemerintah Daerah, dan/atau meminta pendapat instansi teknis atau tenaga ahli yang kompeten.
(7)
Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap atau tidak sesuai, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mengembalikan dokumen permohonan kepada Pemerintah Daerah untuk melengkapi atau menyesuaikan dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja.
(8)
Dalam hal pemerintah daerah tidak melengkapi atau menyesuaikan dokumen, Pemerintah Daerah harus menyampaikan surat pengunduran diri paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berakhir.
(9)
Pemerintah daerah yang tidak menyampaikan surat pengunduran diri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dianggap telah mengundurkan diri.
(10)
Hasil verifikasi administratif dan verifikasi teknis yang dinyatakan lengkap dan sesuai menjadi dasar penetapan Pemerintah Daerah penerima Dana Tugas Pembantuan serta penyusunan dan/atau penyesuaian dokumen anggaran.
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pelaporan
 

Pasal 43

(1)
Bupati/wali kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan bantuan sarana dan prasarana serta dukungan operasional Metrologi Legal kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, dan ditembuskan kepada pemerintah daerah provinsi.
(2)
Tata cara, waktu penyampaian, dokumen pendukung, dan format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
 
 
 
 
 
 
BAB VII
TANGGUNG JAWAB BUPATI/WALI KOTA
 

Pasal 44

Bupati/Wali Kota yang ditetapkan sebagai penerima Dana Tugas Pembantuan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan:
a.
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasar Rakyat;
b.
bantuan sarana perdagangan; dan
c.
bantuan sarana dan prasarana serta dukungan operasional Metrologi Legal.
 
 
 
 
 
 

Pasal 45

Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 meliputi pertanggungjawaban atas:
a.
kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan data dan/atau dokumen;
b.
kesiapan lahan;
c.
kelayakan dokumen teknis;
d.
paket pekerjaan;
e.
spesifikasi teknis;
f.
pelaksanaan pengadaan barang/jasa; dan/atau
g.
pelaksanaan pekerjaan, pemantauan, pelaporan, pemanfaatan hasil kegiatan, dan pertanggungjawaban,
sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 46

Dalam melaksanakan percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana alam sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, Bupati/Wali Kota wajib melakukan penatausahaan, pencatatan, penyaluran, serah terima, dan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara, barang milik negara, barang milik daerah, dan akuntansi pemerintahan.
 
 
 
 
 
 
BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
 

Pasal 47

(1)
Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan:
 
a.
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasar Rakyat;
 
b.
pembinaan tata kelola Pasar Rakyat;
 
c.
bantuan sarana perdagangan; dan
 
d.
bantuan sarana dan prasarana metrologi legal serta dukungan operasional Metrologi Legal.
(2)
Menteri mendelegasikan kewenangan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
(3)
Menteri mendelegasikan kewenangan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
(4)
Petunjuk teknis terhadap pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 48

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2026
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 539
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.