Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 19 Tahun 2019

Beberapa Kali Diubah
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan mempermudah pelaksanaan penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam rangka ekspor serta untuk menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2018 tentang Pengesahan First Protocol to Amend the Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN­-Australia-Selandia Baru), perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
2.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
3.
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90);
4.
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol on the Legal Framework to Implement the ASEAN Single Window (Protokol Mengenai Kerangka Hukum Untuk Melaksanakan ASEAN Single Window) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 99);
5.
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2018 tentang Pengesahan First Protocol to Amend the Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN­-Australia-Selandia Baru) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 202);
6.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202);
7.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2019.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2019
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 224
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.