Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 102 Tahun 2018

Perubahan dan Kondisi Terakhir Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 102 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 94 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN PENGGUNAAN LETTER OF CREDIT UNTUK EKSPOR BARANG TERTENTU
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu dan memperhatikan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 3034/12/MEM.M/2018 tanggal 26 September 2018 hal Penggunaan L/C untuk Ekspor Minyak dan Gas Bumi, perlu mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
2.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
3.
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90);
4.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/7/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202);
5.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1251);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 94 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN PENGGUNAAN LETTER OF CREDIT UNTUK EKSPOR BARANG TERTENTU.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1251) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan ayat (5) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Ekspor Barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis oleh Surveyor.
 
(2)
Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap data dan/atau keterangan dalam surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan dokumen cara pembayaran L/C.
 
(3)
Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada saat Verifikasi atau penelusuran teknis Barang.
 
(4)
Dalam hal pembayaran Ekspor Barang tertentu telah menggunakan cara pembayaran L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surveyor dapat menerbitkan laporan surveyor.
 
(5)
Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
 
 
a.
Menteri untuk ekspor Mineral dan Batubara; dan
 
 
b.
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk ekspor Kelapa Sawit.
 
(6)
Penetapan oleh Menteri dan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
2.
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1251) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 7 Oktober 2018.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2018
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1389
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.