Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 80/PMK.05/2018
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80/PMK.05/2018 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 124/PMK.05/2012 TENTANG MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| ||||
|
| ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa agar pengelolaan dana hibah Millennium Challenge Corporation kepada Pemerintah Republik Indonesia dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation;
| |||
|
b.
|
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan dan pertanggungjawaban hibah Millennium Challenge Corporation kepada penerima hibah, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation;
| |||
|
|
| |||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
| |||
|
2.
|
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang Dana Perwalian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 109);
| |||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 746);
| |||
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Sarang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1977) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.05/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2137);
| |||
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
| |||
|
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1018);
| |||
|
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 124/PMK.05/2012 TENTANG MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION.
| ||||
|
|
| |||
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 746), diubah sebagai berikut:
| ||||
|
|
| |||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
| |||
|
|
Pasal 1
| |||
|
|
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
|
1.
|
Millennium Challenge Corporation Amerika Serikat yang selanjutnya disingkat MCC adalah sebuah lembaga yang dibentuk Pemerintah Amerika Serikat untuk menyalurkan hibah dengan misi mengurangi kemiskinan global melalui pendekatan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
| ||
|
|
2.
|
Hibah Millennium Challenge Corporation yang selanjutnya disebut Hibah MCC adalah hibah yang diberikan oleh MCC kepada Pemerintah Indonesia berdasarkan Grant Agreement Millennium Challenge Compact between The United States of America acting through the Millennium Challenge Corporation and The Republic of Indonesia dengan Nomor Register 72200201.
| ||
|
|
3.
|
Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengelola dana Hibah MCC.
| ||
|
|
4.
|
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan kementerian negara/lembaga yang disusun menurut Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga.
| ||
|
|
5.
|
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
| ||
|
|
6.
|
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan fungsi kuasa Bendahara Umum Negara.
| ||
|
|
7.
|
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
| ||
|
|
8.
|
Kuasa PA yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
| ||
|
|
9.
|
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara.
| ||
|
|
10.
|
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara.
| ||
|
|
11.
|
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
| ||
|
|
12.
|
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
| ||
|
|
13.
|
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah suatu dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
| ||
|
|
14.
|
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
| ||
|
|
15.
|
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
| ||
|
|
16.
|
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang selanjutnya disebut SPTB adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang dibuat oleh PA/KPA atas transaksi belanja sampai dengan jumlah tertentu.
| ||
|
|
17.
|
Surat Ketetapan Penggantian di Bidang Pajak dan/atau Kepabeanan yang selanjutnya disebut SKP2K adalah surat yang ditetapkan oleh KPA sebagai dasar pembayaran penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan.
| ||
|
|
18.
|
Kontraktor Utama adalah kontraktor penyedia jasa konsultan dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah yang dibiayai dengan dana Hibah MCC.
| ||
|
|
19.
|
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
| ||
|
|
20.
|
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
|
21.
|
Organisasi Non Pemerintah adalah lembaga swadaya masyarakat yang melaksanakan kegiatan yang bersifat nirlaba dan berkedudukan di Indonesia.
| ||
|
|
|
| ||
|
2.
|
Diantara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
| |||
|
|
Pasal 5
| |||
|
|
(1)
|
Dalam rangka pengalokasian anggaran Hibah MCC, PA mengalokasikan pagu belanja dalam RKA-K/L setiap tahunnya pada Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC.
| ||
|
|
(1a) |
PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
| ||
|
|
(2)
|
Direktur Jenderal Risiko selaku Pengelolaan Pembiayaan dan KPA pendapatan hibah mengalokasikan pagu Pendapatan Hibah dalam DIPA Bagian Anggaran 999.02 berdasarkan rencana penarikan Hibah MCC.
| ||
|
|
(3)
|
Pendanaan untuk alokasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
| ||
|
|
|
a.
|
Hibah MCC; dan
| |
|
|
|
b.
|
Rupiah Murni.
| |
|
|
(4)
|
Pencantuman pagu belanja yang bersumber dari dana Hibah MCC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yaitu sebesar yang direncanakan akan dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan, paling tinggi sebesar perjanjian Hibah MCC atau dokumen lain yang menjadi bagian dari perjanjian Hibah MCC.
| ||
|
|
(5)
|
Pencantuman pagu belanja yang bersumber dari dana Rupiah Murni sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yaitu sebesar perkiraan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan dalam tahun berjalan serta belanja operasional Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC.
| ||
|
|
|
| ||
|
3.
|
Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
| |||
|
|
Pasal 17
| |||
|
|
(1)
|
Barang yang dihasilkan dari pengadaan yang dananya bersumber dari Hibah MCC dicatat oleh Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC sebagai Barang Milik Negara.
| ||
|
|
(2)
|
Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahterimakan dari kuasa Pengguna Barang Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC kepada penerima hibah sesuai dengan perjanjian hibah yang terdiri atas:
| ||
|
|
|
a.
|
Kementerian Negara/Lembaga;
| |
|
|
|
b.
|
Pemerintah Daerah;
| |
|
|
|
c.
|
Organisasi Non Pemerintah, termasuk masyarakat baik perorangan atau kelompok; atau
| |
|
|
|
d.
|
lembaga swasta.
| |
|
|
(3)
|
Tata cara serah terima Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
Alih status penggunaan Barang Milik Negara kepada Kementerian Negara/Lembaga, atau
| |
|
|
|
b.
|
Hibah Barang Milik Negara kepada Pemerintah Daerah, Organisasi Non Pemerintah, atau lembaga swasta.
| |
|
|
|
|
| |
|
4.
|
Diantara ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 6 (enam) Pasal, yakni Pasal 17A, Pasal 17B, Pasal 17C, Pasal 17D, Pasal 17E, dan Pasal 17F, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
| |||
|
|
Pasal 17A
| |||
|
|
(1)
|
Pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara kepada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a dilakukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
| ||
|
|
(2)
|
Pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
| ||
|
|
|
a.
|
Pengguna Barang mengajukan permohonan pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara kepada Pengelola Barang; dan
| |
|
|
|
b.
|
pelaksanaan pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.
| |
|
|
(3)
|
Dalam hal Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diserahoperasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga, kuasa Pengguna Barang Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC membuat berita acara serah terima operasi yang ditandatangani oleh kuasa Pengguna Barang Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC dengan penerima hibah sesuai dengan perjanjian hibah.
| ||
|
|
(4)
|
Berita acara serah terima operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sebagai bukti kesediaan menerima pengalihan Barang Milik Negara.
| ||
|
|
|
|
| |
|
|
Pasal 17B
| |||
|
|
(1)
|
Hibah Barang Milik Negara kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, Organisasi Non Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c, atau lembaga swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d, untuk:
| ||
|
|
|
a.
|
tanah dan/atau bangunan; atau
| |
|
|
|
b.
|
selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki nilai lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
| |
|
|
|
dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
| ||
|
|
(2)
|
Pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk hibah Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat dilaksanakan tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
| ||
|
|
(3)
|
Pengajuan permohonan untuk memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengelola Barang.
| ||
|
|
|
|
| |
|
|
Pasal 17C
| |||
|
|
(1)
|
Hibah Barang Milik Negara kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, Organisasi Non Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c, atau lembaga swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d, untuk:
| ||
|
|
|
a.
|
tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (2) dengan nilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); atau
| |
|
|
|
b.
|
selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
| |
|
|
|
dilakukan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Presiden.
| ||
|
|
(2)
|
Pengajuan permohonan untuk memperoleh persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengelola Barang.
| ||
|
|
|
|
| |
|
|
Pasal 17D
| |||
|
|
(1)
|
Hibah Barang Milik Negara kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, Organisasi Non Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c, atau lembaga swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d, untuk:
| ||
|
|
|
a.
|
tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (2); atau
| |
|
|
|
b.
|
selain tanah dan/atau bangunan,
| |
|
|
|
dengan nilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
| ||
|
|
(2)
|
Pengelola Barang dapat mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan izin hibah Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengguna Barang.
| ||
|
|
(3)
|
Pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang.
| ||
|
|
|
|
| |
|
|
Pasal 17E
| |||
|
|
(1)
|
Dalam hal Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1), Pasal 17C ayat (1), dan/atau Pasal 17D ayat (1) telah diserahoperasikan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, Organisasi Non Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c, atau lembaga swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d, kuasa Pengguna Barang Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC membuat berita acara serah terima operasi yang ditandatangani oleh kuasa Pengguna Barang Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC dengan penerima hibah sesuai dengan perjanjian hibah.
| ||
|
|
(2)
|
Berita acara serah terima operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai bukti kesediaan menerima hibah Barang Milik Negara.
| ||
|
|
|
|
| |
|
|
Pasal 17F
| |||
|
|
Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Hibah MCC, sepanjang tidak diatur khusus dalam Peraturan Menteri ini, mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan Barang Milik Negara.
| |||
|
|
|
|
| |
Pasal II | ||||
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
| ||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||||
|
|
|
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 994
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.