Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 68/PMK.02/2016

Perubahan atau Penyempurnaan
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68/PMK.02/2016

TENTANG

TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI PUPUK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, telah dialokasikan dana subsidi pupuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran bagian anggaran bendahara umum negara untuk belanja subsidi;
c.
bahwa dalam rangka mengatur ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi pupuk, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk;
d.
bahwa dalam rangka penyempurnaan pengaturan penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi pupuk, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi pupuk yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2013;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk;
 
 
 
 

Mengingat

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI PUPUK.
 
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Subsidi Pupuk adalah subsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada kelompok tani untuk memperoleh pupuk dalam rangka meridukung ketahanan pangan yang besarannya dihitung berdasarkan selisih antara harga pokok penjualan dengan harga eceran tertinggi.
2.
Pelaksana Subsidi Pupuk adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditetapkan sebagai pelaksana penugasan/Public Service Obligation (PSO) untuk Subsidi Pupuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
3.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran.
4.
Rekening Dana Cadangan adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan Dana Cadangan.
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, disediakan dana Subsidi Pupuk.
(2)
Tata cara penyediaan dana Subsidi Pupuk mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Dana Subsidi Pupuk dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
(2)
Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan DIPA BUN sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
(3)
DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran dana Subsidi Pupuk.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menunjuk Direktur Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian-Kementerian Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Pupuk, yang selanjutnya disebut dengan KPA.
(2)
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan:
 
a.
pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; dan
 
b.
pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
(3)
Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
 
 
 
 

Pasal 5

Subsidi Pupuk disalurkan kepada kelompok tani melalui Pelaksana Subsidi Pupuk.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Direksi Pelaksana Subsidi Pupuk mengajukan tagihan pembayaran kepada KPA.
(2)
Berdasarkan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA melakukan pengujian terhadap dokumen tagihan.
(3)
Hasil pengujian terhadap dokumen tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pembayaran Subsidi Pupuk.
 
 
 
 

Pasal 7

Tata cara pencairan dana dalam rangka pelaksanaan kegiatan Subsidi Pupuk mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara bagian atas beban anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Subsidi Pupuk yang belum dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat dari belum dipenuhinya persyaratan administrasi pencairan Subsidi Pupuk, disimpan pada Rekening Dana Cadangan.
(2)
Penyimpanan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar nilai tagihan dan paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA BUN untuk belanja Subsidi Pupuk.
(3)
Penyimpanan dan pencairan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyimpanan dan pencairan dana cadangan.
 
 
 
 

Pasal 9

KPA bertanggung jawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan kegiatan Subsidi Pupuk.
 
 
 
 

Pasal 10

KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi.
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Terhadap pelaksanaan kegiatan Subsidi Pupuk dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA, Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan.
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan bahwa jumlah dana pelaksanaan kegiatan Subsidi Pupuk lebih besar dari jumlah dana yang telah dibayarkan Pemerintah kepada Pelaksana Subsidi Pupuk, kekurangan pembayaran tersebut dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan bahwa jumlah dana pelaksanaan kegiatan Subidi Pupuk lebih kecil dari jumlah dana yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada Pelaksana Subsidi Pupuk, kelebihan pembayaran tersebut harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 12

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Subsidi Pupuk, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
 
 
 
 

Pasal 13

Ketentuan mengenai penghitungan dan penyaluran Subsidi Pupuk diatur oleh Menteri Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 14

Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana Subsidi Pupuk masih dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
 
 
 
 

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
 
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 27 April 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 641
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.