Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 67/PMK.02/2017
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67/PMK.02/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.02/2013 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | |||||
Menimbang | |||||
|
a.
| bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keua:igan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih, telah diatur ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi benih; | ||||
|
b.
| bahwa untuk memperlancar pelaksanaan subsidi benih, perlu dilakukan penyesuaian terhadap kuasa pengguna anggaran kegiatan subsidi benih dan penghapusan kebijakan mengenai penempatan dana subsidi benih pada rekening dana cadangan; | ||||
|
c.
| bahwa untuk menyesuaikan kuasa pengguna anggaran kegiatan subsidi benih dan menghapus kebijakan mengenai penempatan dana subsidi benih pada rekening dana cadangan, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih; | ||||
|
d.
| bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih; | ||||
|
|
| ||||
Mengingat | |||||
| Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 467); | |||||
|
|
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
| PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI 66/PMK.02/2013 TENTANG TATA KEUANGAN NOMOR CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH. | |||||
|
| |||||
Pasal 1 | |||||
| Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 467), diubah sebagai berikut: | |||||
|
1.
| Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: | ||||
Pasal 6 | |||||
| (1) | Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Subsidi Benih, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Perbenihan Tanaman Pangan pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian selaku KPA. | ||||
| (2) | KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan: | ||||
| a. | pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen; dan | ||||
| b. | pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada Negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar. | ||||
| (3) | Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku Kuasa Bendahara Umum Negara. | ||||
|
2.
| Pasal 9 dihapus. | ||||
|
3.
| Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: | ||||
Pasal 10 | |||||
| KPA bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan kegiatan Subsidi Benih. | |||||
|
4.
| Pasal 11 dihapus. | ||||
|
|
| ||||
Pasal II | |||||
| Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | |||||
|
| |||||
| Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada. tanggal diundangkan. | |||||
|
| |||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 693
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.