Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 67/PMK.02/2017

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67/PMK.02/2017

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.02/2013 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
  

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keua:igan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih, telah diatur ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi benih; 
b.
bahwa untuk memperlancar pelaksanaan subsidi benih, perlu dilakukan penyesuaian terhadap kuasa pengguna anggaran kegiatan subsidi benih dan penghapusan kebijakan mengenai penempatan dana subsidi benih pada rekening dana cadangan;
c.
bahwa untuk menyesuaikan kuasa pengguna anggaran kegiatan subsidi benih dan menghapus kebijakan mengenai penempatan dana subsidi benih pada rekening dana cadangan, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih;
 
 

Mengingat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 467);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI 66/PMK.02/2013 TENTANG TATA KEUANGAN NOMOR CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH.
 

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 467), diubah sebagai berikut:
  
1.
Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
  
 

Pasal 6

 (1)Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Subsidi Benih, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Perbenihan Tanaman Pangan pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian selaku KPA.
 (2)KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan:
  a.pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen; dan
  b.pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada Negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar.
 (3)Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
  
2.
Pasal 9 dihapus.
  
3.
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
  
 

Pasal 10

 KPA bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan kegiatan Subsidi Benih. 
  
4.
Pasal 11 dihapus.
 
 

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada. tanggal diundangkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 693
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.