Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 39/PMK.03/2016
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39/PMK.03/2016 TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2013 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | ||||||||
|
|
| |||||||
Menimbang | ||||||||
|
a.
|
bahwa ketentuan mengenai rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2014;
| |||||||
|
b.
|
bahwa terhadap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang diwajibkan menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana tersebut dalam huruf a terdapat perubahan jenis data dan informasi yang harus disampaikan dan penambahan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain;
| |||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2014, penambahan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, serta rincian jenis data dan informasi dilakukan dengan mengubah Peraturan Menteri Keuangan dimaksud;
| |||||||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan;
| |||||||
|
| ||||||||
Mengingat | ||||||||
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 191/PMK.03/2014;
| ||||||||
|
| ||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||
Menetapkan | ||||||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2013 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN.
| ||||||||
|
| ||||||||
Pasal I | ||||||||
|
Mengubah angka 2, 28, 30, 37, 38, 40, 41, 54, 55, dan 59 serta menambah 6 (enam) angka yaitu angka 62 sampai dengan angka 67 pada kolom 1 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan:
| ||||||||
|
1.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2013;
| |||||||
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.03/2013;
| |||||||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.03/2013; dan
| |||||||
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2014,
| |||||||
|
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| ||||||||
|
| ||||||||
Pasal II | ||||||||
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||
|
| ||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||||||||
|
| ||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA | ||||||||
|
| ||||||||
|
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 442
| ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.