Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 27/PMK.04/2008
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 27/PMK.04/2008 TENTANG
IMPOR ATAU EKSPOR TENAGA LISTRIK, BARANG CAIR, ATAU GAS MELALUI TRANSMISI ATAU SALURAN PIPA
MENTERI KEUANGAN, | ||
Menimbang | ||
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8B ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor Atau Ekspor Tenaga Listrik, Barang Cair, Atau Gas Melalui Transmisi Atau Saluran Pipa;
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
| |
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P tahun 2005;
| |
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG IMPOR ATAU EKSPOR, TENAGA LISTRIK, BARANG CAIR, ATAU GAS MELALUI TRANSMISI ATAU SALURAN PIPA.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
| |
|
2.
|
Impor melalui transmisi atau saluran pipa adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean yang dilakukan dengan menggunakan transmisi atau saluran pipa.
| |
|
3.
|
Ekspor melalui transmisi atau saluran pipa adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean yang dilakukan dengan menggunakan transmisi atau saluran pipa.
| |
|
4.
|
Transmisi adalah sistem pengiriman dari suatu tempat ke tempat lain melalui jaringan.
| |
|
5.
|
Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
| |
|
6.
|
Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
| |
|
7.
|
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
| |
|
8.
|
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
| |
|
|
| |
|
BAB II
EKSPOR TENAGA LISTRIK, BARANG CAIR, ATAU GAS Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Ekspor barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas dapat dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa.
| |
|
(2)
|
Eksportir yang melakukan kegiatan ekspor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan alat ukur yang terpasang pada transmisi atau saluran pipa.
| |
|
|
| |
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib diberitahukan oleh eksportir dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor ke kantor pabean yang mengawasi alat ukur.
| |
|
(2)
|
Pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
| |
|
(3)
|
Pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara berkala ke kantor pabean.
| |
|
(4)
|
Jumlah barang yang dicantumkan dalam pemberitahuan pabean ekspor didasarkan pada data alat ukur terakhir dalam daerah pabean sebelum pengiriman ke luar daerah pabean.
| |
|
|
| |
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Dalam hal terjadi kesalahan, eksportir dapat melakukan pembetulan data pemberitahuan pabean ekspor yang telah didaftarkan, setelah mendapat persetujuan dari kepala kantor pabean atau pejabat yang ditunjuk.
| |
|
(2)
|
Pembetulan data pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dapat dilakukan sebelum penyampaian pemberitahuan pabean ekspor berikutnya.
| |
|
|
| |
|
BAB III
IMPOR TENAGA LISTRIK, BARANG CAIR, ATAU GAS Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Impor barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas yang diangkut untuk diimpor dapat dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa.
| |
|
(2)
|
Importir yang melakukan kegiatan impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan alat ukur yang terpasang pada transmisi atau saluran pipa.
| |
|
|
| |
Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib diberitahukan oleh importir dengan menggunakan pemberitahuan pabean impor ke kantor pabean yang mengawasi alat ukur.
| |
|
(2)
|
Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
| |
|
(3)
|
Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara berkala.
| |
|
(4)
|
Jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor didasarkan pada data di tempat alat ukur pertama di dalam daerah pabean.
| |
|
|
| |
|
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Alat ukur yang terpasang pada transmisi atau saluran pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) harus ditera secara periodik oleh instansi pemerintah yang membidangi metrologi.
| |
|
(2)
|
Dalam hal alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, Direktur Jenderal dapat menetapkan cara lain untuk melakukan pengukuran.
| |
|
(3)
|
Alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
| |
|
|
| |
Pasal 8 | ||
|
Pejabat bea dan cukai dapat sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan di lokasi pengeboran dan/atau di pusat pemantauan dan pengendalian ekspor dan impor tenaga listrik, barang cair, atau gas.
| ||
|
| ||
Pasal 9 | ||
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran bea keluar, bea masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor serta pelaksanaan ekspor dan impor tenaga listrik, barang cair, atau gas, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
| ||
|
| ||
Pasal 10 | ||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2008 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.