Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 243/PMK.02/2016

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 243/PMK.02/2016
 
TENTANG
 
PELAPORAN PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaporan pengelolaan akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai pengadministrasian, pelaporan, dan pengawasan penitipan dana iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.01 /2007 tentang Pengadministrasian, Pelaporan dan Pengawasan Penitipan Dana Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara dan melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara;
c.
bahwa mengacu ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.02/2015 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.02/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.02/2015 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, perlu menyempurnakan pengaturan mengenai pelaporan pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara dalam suatu Peraturan Menteri;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara;
 
 

Mengingat

1.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3200) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5407);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 38);
3.
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5 1);
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.02/2015 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1703) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.02/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.02/2015 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 266);
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PELAPORAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA.
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Iuran Pensiun adalah iuran bulanan yang dipungut dari setiap Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan Besarnya Iuran-Iuran Yang Dipungut Dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977.
2.
Akumulasi Iuran Pensiun adalah kumpulan dana yang merupakan akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara beserta hasil pengembangannya.
3.
Badan Penyelenggara adalah badan yang mengelola Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
 
 
BAB II
BADAN PENYELENGGARA
 

Pasal 2 

Pengelolaan atas Akumulasi Iuran Pensiun dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara.
 
 

Pasal 3

(1)
Dalam rangka pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Penyelenggara membuat dan memelihara buku, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun.
(2)
Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpisah dari tugas lain yang dikelola Badan Penyelenggara.
 
 
BAB III
PELAPORAN
 
Bagian Kesatu
Jenis Laporan
 

Pasal 4 

(1)
Badan Penyelenggara wajib membuat laporan secara berkala sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2)
Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
 
a.
laporan tahunan;
 
b.
laporan semesteran; dan
 
c.
laporan bulanan.
(3)
Laporan tahunan dan la po ran semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b sekurang-kurangnya mencakup aspek operasional, keuangan, dan investasi.
(4)
Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup laporan aset dalam bentuk investasi dan laporan aset dalam bentuk bukan investasi.
(5)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan dan disertai dengan laporan keuangan yang disusun oleh Badan Penyelenggara yang telah diaudit oleh akuntan publik.
(6)
Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun berdasarkan dan disertai dengan laporan keuangan yang disusun oleh Badan Penyelenggara.
(7)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) terdiri atas laporan dana bersih, laporan perubahan dana bersih, laporan arus kas, catatan atas masing-masing pos dalam laporan keuangan, dan disertai dengan laporan aset dalam bentuk investasi, laporan hasil investasi, dan laporan aset dalam bentuk bukan investasi.
 
 

Pasal 5

(1)
Akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) harus memiliki izin dari Kementerian Keuangan, memiliki pengalaman yang relevan di bidang program pensiun sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dan tidak pernah melakukan tindak tercela di bidang keuangan.
(2)
Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dan ditunjuk oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
 

Pasal 6

(1)
Tanggal laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan ayat (6) harus sama dengan tanggal laporan tahunan dan tanggal laporan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(2)
Tanggal laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) adalah:
 
a.
per 31 Desember untuk tanggal laporan tahunan;
 
b.
per 30 Juni dan 31 Desember untuk tanggal laporan semesteran; dan
 
c.
per tanggal terakhir dari bulan yang bersangkutan untuk laporan bulanan.
(3)
Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan dapat meminta laporan selain laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) .
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Penyampaian Laporan
 

Pasal 7

(1)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal tutup buku tahun yang bersangkutan.
(2)
Laporan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN), paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal tutup buku semester yang bersangkutan.
(3)
Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN), paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari tanggal tutup buku bulan yang bersangkutan.
 
 
Bagian Ketiga
Bentuk dan Susunan Laporan
 

Pasal 8 

(1)
Laporan tahunan, laporan semesteran, dan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) disusun sesuai dengan Sistematika Laporan Akumulasi Iuran Pensiun tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) disusun sesuai dengan Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Akumulasi Iuran Pensiun tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri lnl.
 
 
BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI
 

Pasal 9

(1)
Menteri Keuangan melakukan monitoring dan evaluasi atas pengelolaan Akumulasi Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)
Pelaksanaan kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
 
 
BAB V
SANKSI
 

Pasal 10

(1)
Dalam hal penyampaian laporan tahunan dan laporan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) terlambat dilakukan, Badan Penyelenggara dikenakan denda sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak hari pertama setelah batas akhir masa penyampaian laporan, dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2)
Dalam rangka pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tanggal penyampaian laporan adalah:
 
a.
tanggal penenmaan laporan, apabila laporan diserahkan langsung; atau
 
b.
tanggal pengiriman dalam tanda bukti pengiriman, apabila laporan dikirim melalui kantor pos atau perusahaan jasa pengiriman titipan.
(3)
Perhitungan hari keterlambatan untuk pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada tanggal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) .
(4)
Pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dibebankan pada Akumulasi Iuran Pensiun dan biaya operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun.
(5)
Dalam hal Badan Penyelenggara belum membayar denda, denda tersebut dinyatakan sebagai utang Badan Penyelenggara pada Negara yang harus dicantumkan dalam laporan posisi keuangan Badan Penyelenggara yang bersangkutan.
(6)
Pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara.
 
 

Pasal 11

Dalam hal penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) terlambat dilakukan, Menteri Keuangan mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada Badan Penyelenggara.
 
 
BAB VI
PENUTUP
 

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.01/2007 tentang Pengadministrasian, Pelaporan, dan Pengawasan Penitipan Dana Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI 
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 19
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.