Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 233/PMK.011/2008
Beberapa Kali Diubah dan Sekarang Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2008
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 233/PMK.011/2008 TENTANG
| ||
|
|
| |
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan corrigendum of the AHTN text 2007 yang telah disahkan oleh seluruh Negara anggota ASEAN, perlu dilakukan perubahan klasifikasi dan penetapan tarif bea masuk atas barang impor tertentu;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/
| |
|
|
| |
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
| |
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/
| |
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/
| |
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/
| ||
|
| ||
Pasal I | ||
|
Mengubah beberapa klasifikasi barang, uraian barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/
| ||
|
| ||
Pasal II | ||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2008 MENTERI KEUANGAN, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.