Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 22/PMK.010/2005
Perubahan atau Penyempurnaan
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22/PMK.010/2005 TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA JENIS SUKU CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | |||||
|
| |||||
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan suku cadang untuk pemeliharaan sarana angkutan umum yang dapat terjangkau, dipandang perlu untuk memberikan Pembebasan Bea Masuk atas impor beberapa jenis suku cadang cepat aus;
| ||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Beberapa Jenis Suku Cadang Untuk Angkutan Umum;
| ||||
|
|
| ||||
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
| ||||
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
| ||||
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang;
| ||||
|
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
| ||||
|
|
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA JENIS SUKU CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM.
| |||||
|
| |||||
Pasal 1 | |||||
|
(1)
|
Atas impor suku cadang kendaraan bermotor yang terdiri dari:
| ||||
|
|
a.
|
Clutch Assy
|
sebanyak
|
705.000
|
buah;
|
|
b.
|
Timing Belt
|
sebanyak
|
1.411.000
|
buah;
| |
|
c.
|
Bearing Roda
|
sebanyak
|
817.000
|
buah;
| |
|
d.
|
Transmission Assy
|
sebanyak
|
104.000
|
buah;
| |
|
e.
|
Engine Block
|
sebanyak
|
104.000
|
buah;
| |
|
|
Yang akan digunakan untuk memelihara angkutan umum, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 0% (nol persen).
| ||||
|
(2)
|
Jenis-jenis barang dalam ayat (1) harus diimpor dalam kondisi baru.
| ||||
|
(3)
|
Penetapan importir dan alokasi jumlah dan jenis barang yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perhubungan.
| ||||
|
|
| ||||
Pasal 2 | |||||
|
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
| |||||
|
| |||||
Pasal 3 | |||||
|
Dalam hal terdapat penyalahgunaan terhadap impor suku cadang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Bea Masuk yang terutang dipungut dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
| |||||
|
| |||||
Pasal 4 | |||||
|
Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
| |||||
|
| |||||
Pasal 5 | |||||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
| |||||
|
| |||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||||
|
| |||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Maret 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, JUSUF ANWAR | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.