Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 209/PMK.010/2018
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 209/PMK.010/2018 TENTANG
BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
| |
Menimbang | ||||||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2019;
| ||||||||
|
| ||||||||
Mengingat | ||||||||
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu;
| ||||||||
|
| ||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||
Menetapkan | ||||||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2019.
| ||||||||
|
| ||||||||
Pasal 1 | ||||||||
|
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||
|
1.
|
Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut KPA, BM DTP adalah pejabat pada kementerian negara/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pengelolaan anggaran belanja subsidi bea masuk ditanggung pemerintah.
| |||||||
|
2.
|
Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi, dan/atau bahan baku, termasuk suku cadang dan komponen, yang diolah, dirakit, atau dipasang untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.
| |||||||
|
|
| |||||||
Pasal 2 | ||||||||
|
(1)
|
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan kepada sektor industri tertentu dengan KPA BM DTP dan alokasi pagu anggaran tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| |||||||
|
(2)
|
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan pada sektor industri tertentu tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| |||||||
|
(3)
|
Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan:
| |||||||
|
|
a.
|
Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen);
| ||||||
|
|
b.
|
Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;
| ||||||
|
|
c.
|
Barang dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, atau Bea Masuk Tindakan Pembalasan; atau
| ||||||
|
|
d.
|
Barang dan Bahan yang ditujukan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
| ||||||
|
|
|
| ||||||
Pasal 3 | ||||||||
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
| ||||||||
|
| ||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri !Ill dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||||||||
|
| ||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 31 Desember 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
| ||||||||
|
| ||||||||
|
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1854
| ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.