Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 203/PMK.01/2016

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 203/PMK.01/2016

 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 98/PMK.01/2015 TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN ATAU PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DAN PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

a.
bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Keuangan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan; 
b.
bahwa dengan memperhatikan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari 2016 perihal Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan;
 
 

Mengingat

1.
Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2016; 
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 727);
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 98/PMK.01/2015 TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN ATAU PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DAN PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan, diubah sebagai berikut:
 
 
1.
Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yaitu ayat (4) dan ayat (5) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 9
 
(1)
Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, melaksanakan tugas menetapkan keputusan dan/atau melakukan tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatan pejabat definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
(2)
Keputusan dan/atau tindakan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan atau hal yang menjadi tugas pokok pejabat definitif dari pejabat yang dirangkap.
 
(3)
Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan dalam aspek kepegawaian untuk: 
 
 
a.
menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja;
  b.menetapkan kenaikan gaji berkala; 
  c.menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN);
  d.menetapkan surat penugasan pegawai;
  e.menyampaikan usul mutasi kepegawaian, kecuali perpindahan antar instansi; dan
  f.memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi, dan izin tidak masuk kerja.
 (4)Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berwenang untuk:
  a.mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian; dan
  b.menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin.
 (5)Aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.
   
2.
Ketentuan Pasal 18 dihapus.
 
 
3.
Ketentuan Pasal 19 dihapus
 
 
 

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 2034
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.