Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 200/PMK.05/2012

Perubahan atau Penyempurnaan
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 200/PMK.05/2012
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 235/PMK.05/2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya;
b.
bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai penyusunan Laporan Keuangan dan Ikhtisar Laporan Keuangan serta penyajian Neraca Badan Lainnya, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya;
 
 

Mengingat

1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007  tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011;
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 235/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya, diubah sebagai berikut:
 
1.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Berdasarkan pengelolaan keuangannya, UBL terdiri atas:
 
 
a.
UBL Satker/bagian Satker; dan
 
 
b.
UBL Bukan Satker.
 
(2)
UBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan dana dari:
 
 
a.
APBN; dan/atau
 
 
b.
Non APBN.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 4
 
(1)
Unit organisasi pada Pemerintah Pusat yang dapat bertindak sebagai UBL harus memenuhi karakteristik dan kriteria UBL sebagaimana tercantum dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.
 
(2)
UBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain tercantum dalam Daftar UBL Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.
 
(3)
Penambahan dan/atau pengurangan unit organisasi yang tercantum dalam Daftar UBL Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
 
(4
Daftar UBL yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 8
 
(1)
UBL Satker menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat dan standar akuntansi pemerintahan.
 
(2)
Kegiatan akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan laporan keuangan yang dikonsolidasikan ke unit akuntansi di atasnya sesuai dengan bagian anggaran masing-masing.
 
(3)
UBL bagian satker menyelenggarakan akuntansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat dan standar akuntansi pemerintahan.
 
(4)
Berdasarkan kegiatan akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UBL bagian satker menyusun ILK.
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 10
 
(1)
UBL Satker menyampaikan laporan keuangan kepada:
 
 
a.
Unit Akuntansi di atasnya; dan
 
 
b.
UAP BUN-PBL.
 
(2)
UBL bagian Satker menyampaikan ILK kepada UAP BUN-PBL.
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 12
 
(1)
Berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan oleh UBL bukan Satker, UAP BUN-PBL menyusun laporan keuangan.
 
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Neraca.
 
(3)
Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan konsolidasi atas akun di Neraca UBL namun hanya menjadi bahan konsolidasian dalam rangka penyusunan LK BUN dan LKPP.
 
(4)
Neraca sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat disertai dengan catatan ringkas guna memudahkan pengguna laporan keuangan dalam memahami informasi yang disajikan.
 
(5)
Berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan oleh UBL Satker dan UBL bukan Satker serta ILK yang disampaikan oleh UBL bagian Satker, UAP BUN-PBL menyusun ILK.
 
(6)
ILK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi lampiran LK BUN dan LKPP.
 
(7)
Bentuk dan isi ILK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.
 
 
 
6.
Dalam Bab II mengenai Definisi, Jenis-Jenis, Dan Karakteristik Badan Lainnya dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya ditambahkan huruf E mengenai kriteria Unit Badan Lainnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
E.
Kriteria Unit Badan Lainnya
 
 
Kriteria UBL adalah sebagai berikut:
 
 
1.
Didirikan dengan peraturan perundang-undangan;
 
 
2.
Bukan merupakan Pengguna Anggaran;
 
 
3.
Bukan merupakan Perusahaan Negara;
 
 
4.
Menggunakan fasilitas dari negara berupa:
 
 
 
a.
Barang Milik Negara; dan/atau
 
 
 
b.
Pemberian kewenangan untuk menerima dan mengelola dana publik;
 
 
5.
Tidak terdapat penyertaan modal pemerintah; dan
 
 
6.
Terdapat pembinaan dan pengawasan dari pemerintah.
 
 
 
 
7.
Angka 1, angka 2, dan angka 3 dalam Bab III mengenai Tata Cara Pelaporan Keuangan dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
 
1.
Penyusunan Laporan Keuangan dan Ikhtisar Laporan Keuangan pada UBL
 
 
a.
Penyusunan Laporan Keuangan UBL Bukan Satker.
 
 
 
UBL yang berbentuk bukan Satker memiliki bentuk, struktur dan tujuan kelembagaan yang bermacam-macam, sehingga pada saat menyusun laporan keuangan menggunakan standar akuntansi yang berbeda-beda dengan format laporan sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. UBL bukan Satker menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku, yaitu standar akuntansi yang telah ditetapkan oleh Badan/Ikatan Akuntan yang sesuai dengan karakteristik masing-masing UBL. UBL dapat menggunakan standar akuntansi pemerintahan atau standar akuntansi keuangan.
 
 
 
Laporan keuangan yang disusun minimal menghasilkan posisi keuangan di masing-masing UBL. Dalam hal terdapat UBL yang melakukan pembukuan belum berdasarkan Standar Akuntansi maka diberikan kesempatan sampai dengan tahun 2012 untuk menerapkan praktek yang dijalankan sekarang. Namun setelah tahun 2012 harus menggunakan Standar Akuntansi yang berlaku.
 
 
b.
Penyusunan Laporan Keuangan UBL Satker
 
 
 
UBL yang berbentuk Satker menyusun laporan keuangannya mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai SAP dan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP). UBL jenis ini merupakan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) pada Kementerian/Lembaga.
 
 
 
UBL Satuan kerja menyusun laporan keuangan yang terdiri-dari:
 
 
 
1)
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
 
 
 
 
a)
LRA merupakan laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan dan belanja yang masing-masing dibandingkan dengan anggarannya pada periode tertentu untuk tingkat UAKPA yang bertindak selaku Unit Badan Lainnya.
 
 
 
 
b)
LRA disusun setelah data-data realisasi pendapatan, pengembalian pendapatan, belanja dan pengembalian belanja dilakukan rekonsiliasi dengan Sistem Akuntansi Pusat (SiAP).
 
 
 
 
c)
LRA disusun dengan menggunakan basis kas artinya pendapatan diakui pada saat terjadi penerimaan di Rekening Kas Umum Negara yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan, sedangkan belanja pada saat terjadi pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara yang mengurangi ekuitas dana lancar.
 
 
 
 
d)
Penjelasan detil atas masing-masing realisasi, disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) guna mendukung informasi penyajian pos-pos dalam LRA.
 
 
 
2)
Neraca
 
 
 
 
a)
Neraca merupakan laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu untuk tingkat UAKPA yang bertindak selaku UBL.
 
 
 
 
b)
Neraca disusun berdasarkan basis akrual artinya:
 
 
 
 
 
(1)
Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan handal;
 
 
 
 
 
(2)
Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul;
 
 
 
 
c)
Penjelasan detil atas masing-masing pos dalam Neraca, disajikan pada CaLK guna mendukung informasi penyajian tersebut.
 
 
 
3)
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
 
 
 
 
a)
CaLK berisi tentang dasar hukum, metodologi penyusunan laporan keuangan, dan kebijakan akuntansi yang diterapkan.
 
 
 
 
b)
Selain itu, dalam CaLK dikemukakan penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai.
 
 
c.
Penyusunan Ikhtisar Laporan Keuangan UBL Bagian Satker
 
 
 
UBL yang merupakan bagian Satker tidak menyusun laporan keuangan melainkan menyusun Ikhtisar Laporan Keuangan (ILK). Format ILK mengikuti format ILK Badan Lainnya Lembaga Non Struktural yang terdapat pada Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya. UBL bagian Satker menyusun ILK berdasarkan Laporan Keuangan yang disusun oleh Satker Induknya.
 
 
 
Tujuan dari penerapan standar akuntansi untuk masing-masing UBL adalah agar informasi yang disajikan dapat memenuhi karakteristik kualitatif laporan keuangan seperti: relevan, handal, dapat dipahami, dan dapat dibandingkan. Penerapan standar akuntansi juga memudahkan pada saat proses konsolidasi laporan keuangan sehingga tidak ada informasi yang bias yang disebabkan karena perbedaan standar akuntansi yang digunakan.
 
2.
Penyampaian Laporan Keuangan atau Ikhtisar Laporan Keuangan dari UBL ke UAP BUN-PBL
 
 
UBL Satker dan UBL bukan Satker wajib menyampaikan laporan keuangannya ke UAP BUN-PBL, sedangkan UBL bagian Satker cukup menyampaikan Ikhtisar Laporan Keuangan ke UAP BUN-PBL. Penyampaian laporan keuangan/Ikhtisar Laporan Keuangan harus dilakukan secara tepat waktu baik secara semesteran maupun tahunan agar dapat digabungkan secara tepat waktu juga di tingkat UAP BUN-PBL. Penyampaian laporan keuangan/ILK ini merupakan keharusan mengingat laporan keuangan tingkat UBL sebagai input/bahan dalam proses penyusunan laporan keuangan dan ILK di tingkat UAP BUN-PBL.
 
 
Batas waktu penyampaian laporan keuangan dan ILK selambat-lambatnya:
 
 
a.
Laporan keuangan/ILK semesteran pada akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan;
 
 
b.
Laporan keuangan/ILK tahunan pada pertengahan bulan Februari tahun anggaran berikutnya.
 
 
 
Batas waktu ini mengacu pada proses penyusunan laporan keuangan di tingkat Unit Akuntansi BUN seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Konsolidasian Bendahara Umum Negara sehingga diharapkan dengan adanya pengaturan waktu penyampaian laporan keuangan dan ILK tersebut terdapat keselarasan waktu penyusunan laporan di tingkat UA BUN dan UAP BUN-PBL.
 
 
 
Namun jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini dapat dilakukan perubahan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Perubahan tersebut dengan mempertimbangkan penyusunan laporan keuangan tingkat UAP BUN-PBL, UA BUN, dan jadwal penyusunan laporan keuangan di tingkat UBL.
 
3.
Penyusunan Laporan Keuangan dan Ikhtisar Laporan Keuangan oleh UAP BUN-PBL
 
 
Setelah laporan keuangan dari UBL bukan Satker diterima oleh UAP BUN-PBL maka kemudian disusun laporan keuangan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Modul Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan lainnya. Laporan keuangan berupa Neraca.
 
 
Neraca Badan Lainnya menyajikan posisi keuangan yang terdapat dalam Laporan Keuangan UBL bukan Satker dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
a.
Disajikan dalam kelompok Aset Lainnya pada pos Aset Lainnya dari Ekuitas pada Unit Badan Lainnya;
 
 
b.
Disajikan sebesar nilai ekuitas bersih pada pos tersebut di atas, tidak menyajikan nilai aset dan kewajiban UBL bukan Satker.
 
 
 
Aset yang terdapat pada UBL berbentuk Satker/bagian Satker tidak dimasukan ke dalam Neraca Badan Lainnya, karena sudah dikonsolidasikan ke dalam Neraca masing-masing Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga.
 
 
 
Ikhtisar Laporan Keuangan disusun oleh UAP BUN-PBL berdasarkan:
 
 
 
a.
Laporan Keuangan UBL Bukan Satker;
 
 
 
b.
Laporan Keuangan UBL Satker; dan
 
 
 
c.
Ikhtisar Laporan Keuangan UBL Bagian Satker.
 
 
 
 
Penyusunan ILK bertujuan untuk memberikan informasi tambahan bagi pengguna laporan keuangan terkait penguasaan sumber daya dan penggunaan dana yang diterima baik dari APBN maupun dari Pihak Ketiga. ILK digunakan untuk mengikhtisarkan data-data laporan keuangan dari seluruh UBL. ILK merupakan Lampiran dari Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
 
 
 
 
Agar memudahkan pengguna laporan keuangan dalam memahami informasi yang disajikan, maka Neraca dan ILK dapat disertai dengan catatan ringkas.
 
 
 
 
 
 
8.
Bab IV mengenai Daftar Unit Badan Lainnya dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
 
 
 
DAFTAR UNIT BADAN LAINNYA
NO.
URAIAN
1.
Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI)
2.
Badan Pengatur Hilir Migas (BPH MIGAS)
3.
Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU)
4.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
5.
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-PNS (BAPERTARUM-PNS)
6.
Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK)
7.
Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
8.
Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPP-SPAM)
9.
Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional
10.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI (BPKN)
11.
Badan Pengelola KAPET Bandar Aceh Darussalam
12.
Badan Pengelola KAPET Khatulistiwa
13.
Badan Pengelola KAPET DAS KAKAB
14.
Badan Pengelola KAPET Sasamba
15.
Badan Pengelola KAPET Batulicin
16.
Badan Pengelola KAPET Pare-pare
17.
Badan Pengelola KAPET Bukari
18.
Badan Pengelola KAPET Batui
19.
 Badan Pengelola KAPET Manado-Bitung
20.
Badan Pengelola KAPET Bima
21.
Badan Pengelola KAPET Mbay
22.
Badan Pengelola KAPET Seram
23.
Badan Pengelola KAPET Biak
24.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
25.
Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKOR KAMLA)
26.
Badan Wakaf Indonesia (BWI)
27.
Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BPPN)
28.
Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal (BPPMI)
29.
Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN)
30.
Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL)
31.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
32.
Dewan Pers
33.
Dewan Gula Indonesia (DGI)
34.
Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN)
35.
Dewan Ketahanan Pangan (DKP)
36.
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)
37.
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
38.
Dewan Riset Nasional (DRN)
39.
Dewan Buku Nasional (DBN)
40.
Dewan Kelautan Indonesia (DEKIN)
41.
Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (DETIKNAS)
42.
Dewan Pengupahan Nasional (DEPENAS)
43.
Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN)
44.
Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
45.
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
46.
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
47.
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
48.
Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI)
49.
Dewan Energi Nasional (DEN)
50.
Dewan Penerbangan Antariksa Nasional RI (DEPANRI)
51.
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (DN KEK)
52.
Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia (DPKTI)
53.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KOMNAS PEREMPUAN)
54.
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
55.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
56.
Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lanjut Usia)
57.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
58.
Komisi Informasi Pusat
59.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
60.
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN)
61.
Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI)
62.
Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG)
63.
Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU)
64.
Komite Akreditasi Nasional (KAN)
65.
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP)
66.
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
67.
Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Buruk untuk Anak (KAN-PBPTA)
68.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
69.
Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPPI)
70.
Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)
71.
Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
72.
Komite Ekonomi Nasional (KEN)
73.
Komite Inovasi Nasional (KIN)
74.
Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP)
75.
Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN)
76.
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
77.
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
78.
Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK)
79.
Lembaga Sensor Film (LSF)
80.
Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (LKP2KS Paca)
81.
Lembaga Kerjasama Tripartit (LKT)
82.
Lembaga Produktivitas Nasional (LPN)
83.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
84.
Sekretariat Pengadilan Pajak
85.
Staf Khusus Presiden
86.
Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP)
87.
Yayasan Harapan Kita/ Badan Pengelola dan Pengembangan TMII
88.
Yayasan Gedung Veteran RI "Graha Purna Yudha"
89.
Yayasan Bhumi Bhakti Adiguna
90.
Yayasan Gedung Arsip Nasional RI
91.
Yayasan Yustisia Dharmayukti Karini
92.
Yayasan Purna Bhakti (YARNATI)
93.
Yayasan Pengembangan BUMN
94.
Otorita Asahan
95.
Komisi Banding Merek
96.
Komisi Banding Paten
97.
Komisi Hukum Nasional (KHN)
98.
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
99.
Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
100.
Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
101.
Badan Informasi Geospasial
102.
Badan Promosi Pariwisata
103.
Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
104.
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung
105.
Kawasan Ekonomi Khusus Sei Menkei
DAFTAR UNIT BADAN LAINNYA
NO.
URAIAN
1.
Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI)
2.
Badan Pengatur Hilir Migas (BPH MIGAS)
3.
Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU)
4.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
5.
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-PNS (BAPERTARUM-PNS)
6.
Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK)
7.
Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
8.
Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPP-SPAM)
9.
Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional
10.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI (BPKN)
11.
Badan Pengelola KAPET Bandar Aceh Darussalam
12.
Badan Pengelola KAPET Khatulistiwa
13.
Badan Pengelola KAPET DAS KAKAB
14.
Badan Pengelola KAPET Sasamba
15.
Badan Pengelola KAPET Batulicin
16.
Badan Pengelola KAPET Pare-pare
17.
Badan Pengelola KAPET Bukari
18.
Badan Pengelola KAPET Batui
19.
 Badan Pengelola KAPET Manado-Bitung
20.
Badan Pengelola KAPET Bima
21.
Badan Pengelola KAPET Mbay
22.
Badan Pengelola KAPET Seram
23.
Badan Pengelola KAPET Biak
24.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
25.
Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKOR KAMLA)
26.
Badan Wakaf Indonesia (BWI)
27.
Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BPPN)
28.
Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal (BPPMI)
29.
Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN)
30.
Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL)
31.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
32.
Dewan Pers
33.
Dewan Gula Indonesia (DGI)
34.
Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN)
35.
Dewan Ketahanan Pangan (DKP)
36.
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)
37.
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
38.
Dewan Riset Nasional (DRN)
39.
Dewan Buku Nasional (DBN)
40.
Dewan Kelautan Indonesia (DEKIN)
41.
Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (DETIKNAS)
42.
Dewan Pengupahan Nasional (DEPENAS)
43.
Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN)
44.
Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
45.
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
46.
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
47.
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
48.
Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI)
49.
Dewan Energi Nasional (DEN)
50.
Dewan Penerbangan Antariksa Nasional RI (DEPANRI)
51.
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (DN KEK)
52.
Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia (DPKTI)
53.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KOMNAS PEREMPUAN)
54.
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
55.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
56.
Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lanjut Usia)
57.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
58.
Komisi Informasi Pusat
59.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
60.
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN)
61.
Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI)
62.
Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG)
63.
Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU)
64.
Komite Akreditasi Nasional (KAN)
65.
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP)
66.
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
67.
Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Buruk untuk Anak (KAN-PBPTA)
68.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
69.
Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPPI)
70.
Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)
71.
Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
72.
Komite Ekonomi Nasional (KEN)
73.
Komite Inovasi Nasional (KIN)
74.
Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP)
75.
Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN)
76.
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
77.
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
78.
Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK)
79.
Lembaga Sensor Film (LSF)
80.
Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (LKP2KS Paca)
81.
Lembaga Kerjasama Tripartit (LKT)
82.
Lembaga Produktivitas Nasional (LPN)
83.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
84.
Sekretariat Pengadilan Pajak
85.
Staf Khusus Presiden
86.
Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP)
87.
Yayasan Harapan Kita/ Badan Pengelola dan Pengembangan TMII
88.
Yayasan Gedung Veteran RI "Graha Purna Yudha"
89.
Yayasan Bhumi Bhakti Adiguna
90.
Yayasan Gedung Arsip Nasional RI
91.
Yayasan Yustisia Dharmayukti Karini
92.
Yayasan Purna Bhakti (YARNATI)
93.
Yayasan Pengembangan BUMN
94.
Otorita Asahan
95.
Komisi Banding Merek
96.
Komisi Banding Paten
97.
Komisi Hukum Nasional (KHN)
98.
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
99.
Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
100.
Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
101.
Badan Informasi Geospasial
102.
Badan Promosi Pariwisata
103.
Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
104.
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung
105.
Kawasan Ekonomi Khusus Sei Menkei
DAFTAR UNIT BADAN LAINNYA
NO.
URAIAN
1.
Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI)
2.
Badan Pengatur Hilir Migas (BPH MIGAS)
3.
Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU)
4.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
5.
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-PNS (BAPERTARUM-PNS)
6.
Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK)
7.
Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
8.
Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPP-SPAM)
9.
Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional
10.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI (BPKN)
11.
Badan Pengelola KAPET Bandar Aceh Darussalam
12.
Badan Pengelola KAPET Khatulistiwa
13.
Badan Pengelola KAPET DAS KAKAB
14.
Badan Pengelola KAPET Sasamba
15.
Badan Pengelola KAPET Batulicin
16.
Badan Pengelola KAPET Pare-pare
17.
Badan Pengelola KAPET Bukari
18.
Badan Pengelola KAPET Batui
19.
 Badan Pengelola KAPET Manado-Bitung
20.
Badan Pengelola KAPET Bima
21.
Badan Pengelola KAPET Mbay
22.
Badan Pengelola KAPET Seram
23.
Badan Pengelola KAPET Biak
24.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
25.
Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKOR KAMLA)
26.
Badan Wakaf Indonesia (BWI)
27.
Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BPPN)
28.
Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal (BPPMI)
29.
Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN)
30.
Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL)
31.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
32.
Dewan Pers
33.
Dewan Gula Indonesia (DGI)
34.
Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN)
35.
Dewan Ketahanan Pangan (DKP)
36.
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)
37.
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
38.
Dewan Riset Nasional (DRN)
39.
Dewan Buku Nasional (DBN)
40.
Dewan Kelautan Indonesia (DEKIN)
41.
Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (DETIKNAS)
42.
Dewan Pengupahan Nasional (DEPENAS)
43.
Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN)
44.
Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
45.
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
46.
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
47.
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
48.
Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI)
49.
Dewan Energi Nasional (DEN)
50.
Dewan Penerbangan Antariksa Nasional RI (DEPANRI)
51.
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (DN KEK)
52.
Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia (DPKTI)
53.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KOMNAS PEREMPUAN)
54.
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
55.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
56.
Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lanjut Usia)
57.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
58.
Komisi Informasi Pusat
59.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
60.
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN)
61.
Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI)
62.
Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG)
63.
Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU)
64.
Komite Akreditasi Nasional (KAN)
65.
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP)
66.
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
67.
Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Buruk untuk Anak (KAN-PBPTA)
68.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
69.
Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPPI)
70.
Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)
71.
Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
72.
Komite Ekonomi Nasional (KEN)
73.
Komite Inovasi Nasional (KIN)
74.
Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP)
75.
Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN)
76.
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
77.
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
78.
Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK)
79.
Lembaga Sensor Film (LSF)
80.
Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (LKP2KS Paca)
81.
Lembaga Kerjasama Tripartit (LKT)
82.
Lembaga Produktivitas Nasional (LPN)
83.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
84.
Sekretariat Pengadilan Pajak
85.
Staf Khusus Presiden
86.
Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP)
87.
Yayasan Harapan Kita/ Badan Pengelola dan Pengembangan TMII
88.
Yayasan Gedung Veteran RI "Graha Purna Yudha"
89.
Yayasan Bhumi Bhakti Adiguna
90.
Yayasan Gedung Arsip Nasional RI
91.
Yayasan Yustisia Dharmayukti Karini
92.
Yayasan Purna Bhakti (YARNATI)
93.
Yayasan Pengembangan BUMN
94.
Otorita Asahan
95.
Komisi Banding Merek
96.
Komisi Banding Paten
97.
Komisi Hukum Nasional (KHN)
98.
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
99.
Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
100.
Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
101.
Badan Informasi Geospasial
102.
Badan Promosi Pariwisata
103.
Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
104.
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung
105.
Kawasan Ekonomi Khusus Sei Menkei
 
 

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Desember 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
 
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1258
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.