Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 198/PMK.06/2018

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 198/PMK.06/2018
 
TENTANG
 
TATA CARA PELAPORAN, PERUBAHAN, DAN PEMANTAUAN PENGGUNAAN TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA PADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan efektifitas tata kelola bagi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu mengatur tata cara pelaporan, perubahan, dan pemantauan penggunaan tambahan Penyertaan Modal Negara pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
b.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur tata cara pelaporan, perubahan, dan pemantauan penggunaan tambahan Penyertaan Modal Negara;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaporan, Perubahan, dan Pemantauan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4957);
2.
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAPORAN, PERUBAHAN, DAN PEMANTAUAN PENGGUNAAN TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA PADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau kapitalisasi modal untuk dijadikan sebagai modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan.
2.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
3.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
4.
Direktur Jenderal adalah pimpinan unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan fungsinya meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara dipisahkan.
5.
Dewan Direktur adalah Dewan Direktur LPEI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
6.
Direktur Eksekutif adalah Direktur Eksekutif LPEI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
 
 

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola LPEI dalam melakukan pelaporan, perubahan, dan pemantauan penggunaan tambahan PMN pada LPEI.
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
pelaporan penggunaan tambahan PMN; 
b.
perubahan penggunaan tambahan PMN; dan
c.
pemantauan penggunaan tambahan PMN.
 

Pasal 4

(1)
Tambahan PMN dalam Peraturan Menteri ini meliputi tambahan PMN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berbentuk dana segar.
(2)
Tambahan PMN yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi penambahan PMN yang diterima saat tahun berjalan dan/atau penambahan PMN yang diterima tahun-tahun sebelumnya yang belum habis digunakan.
 
 

Pasal 5

Pihak dalam pelaporan, perubahan, dan pemantauan penggunaan tambahan PMN meliputi:
a.
Menteri;
b.
Dewan Direktur; dan
c.
Direktur Eksekutif.
 
BAB III
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
 

Pasal 6

(1)
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, memiliki kewenangan:
 
a.
meminta laporan penggunaan tambahan PMN dari Direktur Eksekutif; 
 
b.
meminta tanggapan tertulis atas laporan penggunaan tambahan PMN dari Dewan Direktur; 
 
c.
melakukan penelaahan atas laporan penggunaan tambahan PMN; 
 
d.
meminta penyesuaian laporan penggunaan tambahan PMN dari Direktur Eksekutif
 
e.
melakukan pemantauan penggunaan tambahan PMN; dan 
 
f.
memberikan persetujuan atau penolakan kepada Direktur Eksekutif atas usulan perubahan penggunaan tambahan PMN.
(2)
Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dilimpahkan kepada Direktur Jenderal.
(3)
Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, memiliki kewenangan:
 
a.
meminta laporan penggunaan tambahan PMN dari Direktur Eksekutif; 
 
b.
menerima usulan perubahan penggunaan tambahan PMN dari Direktur Eksekutif; 
 
c.
memberikan tanggapan tertulis atas laporan penggunaan tambahan PMN; 
 
d.
memberikan tanggapan tertulis atas usulan perubahan penggunaan tambahan PMN; dan 
 
e.
memberikan rekomendasi atas usulan perubahan penggunaan tambahan PMN.
(4)
Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, memiliki kewenangan:
 
a.
menggunakan tambahan PMN; dan 
 
b.
mengajukan usulan perubahan penggunaan tambahan PMN.
 
 

Pasal 7

(1)
Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, memiliki tanggung jawab:
 
a.
menyampaikan tanggapan tertulis atas usulan perubahan penggunaan tambahan PMN;
 
b.
menandatangani laporan penggunaan tambahan PMN; dan 
 
c.
melaksanakan tanggung jawab lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, memiliki tanggung jawab:
 
a.
menyusun, menandatangani dan menyampaikan laporan penggunaan tambahan PMN secara berkala kepada Dewan Direktur dan Menteri;
 
b.
menandatangani surat pernyataan tanggung jawab; 
 
c.
mempertanggungjawabkan penggunaan tambahan PMN; 
 
d.
menyusun kajian dan memberikan penjelasan atas rencana perubahan penggunaan tambahan PMN, dalam hal terdapat perubahan penggunaan tambahan PMN; 
 
e.
menyampaikan penyesuaian laporan penggunaan tambahan PMN dalam hal perlu dilakukan penyesuaian; dan 
 
f.
melaksanakan tanggung jawab lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
BAB IV
MEKANISME PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 8

(1)
Direktur Eksekutif menyusun laporan penggunaan tambahan PMN yang memuat antara lain:
 
a.
tanggal efektif tambahan PMN diterima; 
 
b.
jumlah tambahan PMN yang diterima, digunakan dan belum habis digunakan;
 
c.
rincian penggunaan tambahan PMN dan rencana penggunaan tambahan PMN yang belum habis digunakan; 
 
d.
penjelasan atas sisa tambahan PMN yang belum digunakan; dan 
 
e.
penjelasan atas perubahan penggunaan tambahan PMN, dalam hal terdapat perubahan penggunaan PMN.
(2)
Laporan penggunaan tambahan PMN harus didukung dengan surat pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana yang membidangi keuangan.
(3)
Direktur Eksekutif menandatangani laporan penggunaan tambahan PMN untuk disampaikan kepada Menteri.
(4)
Laporan penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5)
Surat pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 

Pasal 9

(1)
Laporan penggunaan tambahan PMN disusun secara berkala setiap akhir bulan Maret, Juni, September dan Desember.
(2)
Laporan penggunaan tambahan PMN disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah tanggal laporan.
(3)
Laporan penggunaan tambahan PMN disampaikan secara terpisah dengan laporan realisasi Rencana Kerja dan Anggaran triwulanan.
 
 

Pasal 10

Jika batas akhir penyampaian laporan penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur, laporan penggunaan tambahan PMN disampaikan pada hari kerja pertama berikutnya.
 

Pasal 11

Dalam hal LPEI memperoleh tambahan PMN lebih dari satu kali, laporan penggunaan tambahan PMN dibuat secara terpisah untuk masing-masing penambahan PMN.
 

Pasal 12

Kepatuhan terhadap ketentuan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 dimasukkan sebagai salah satu indikator kinerja utama serta sebagai bahan evaluasi kinerja Direktur Eksekutif dan Dewan Direktur LPEI.
 
BAB V
MEKANISME PERUBAHAN PENGGUNAAN TAMBAHAN PMN
 

Pasal 13

(1)
Direktur Eksekutif mengajukan usulan perubahan penggunaan tambahan PMN kepada Menteri.
(2)
Usulan perubahan penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai rekomendasi tertulis dari Dewan Direktur.
(3)
Direktur Jenderal berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), melakukan penelaahan dan/atau pembahasan atas usulan perubahan penggunaan tambahan PMN.
(4)
Hasil penelaahan dan/atau pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diusulkan kepada Menteri.
(5)
Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan penggunaan tambahan PMN.
 
 

Pasal 14

(1)
Usulan perubahan penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dalam hal terdapat kondisi yang berbeda dengan kajian bersama dalam rangka penetapan peraturan pemerintah tentang penambahan PMN, antara lain sebagai berikut:​​​​​​​
 
a.
perubahan peraturan dan/atau kebijakan pemerintah;
 
b.
permasalahan hukum atau kondisi di luar kendali LPEI; atau
 
c.
terdapat sisa tambahan PMN sebagai hasil efisiensi penggunaan tambahan PMN.
(2)
Perubahan penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang:​​​​​​​
 
a.
tidak bertentangan dengan tujuan penambahan PMN yang tercantum dalam peraturan pemerintah mengenai penambahan PMN ke dalam modal negara pada LPEI; dan
 
b.
memberikan manfaat yang paling sedikit sama atau lebih baik dengan kajian bersama dalam rangka penetapan peraturan pemerintah mengenai tambahan PMN.
 
 

Pasal 15

(1)
Usulan perubahan penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disertai kajian yang disusun oleh Direktur Eksekutif.
(2)
Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
 
a.
pertimbangan perubahan penggunaan tambahan PMN;
 
b.
penjelasan kegiatan pembiayaan, asuransi, dan penjaminan yang akan dilaksanakan yang bersumber dari perubahan penggunaan tambahan PMN;
 
c.
tujuan dan manfaat perubahan penggunaan tambahan PMN; 
 
d.
rincian perubahan penggunaan tambahan PMN; dan 
 
e.
perbandingan proyeksi keuangan antara usulan penggunaan tambahan PMN awal dengan rencana perubahan penggunaan tambahan PMN.
(3)
Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan reviu dari badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
 
 
BAB VI
PEMANTAUAN PENGGUNAAN TAMBAHAN PMN
 

Pasal 16

Direktur Jenderal melakukan pemantauan penggunaan tambahan PMN pada LPEI termasuk perubahan penggunaan tambahan PMN.
 

Pasal 17

(1)
Pemantauan penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan secara berkala atas laporan penggunaan tambahan PMN yang disampaikan oleh LPEI.
(2)
Dalam hal laporan penggunaan tambahan PMN belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal dapat meminta Direktur Eksekutif untuk melakukan penyesuaian.
(3)
Direktur Eksekutif menyampaikan penyesuaian laporan penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal, paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima surat permintaan penyesuaian dari Direktur Jenderal.
 
 

Pasal 18

Dalam melaksanakan pemantauan penggunaan tambahan PMN, Direktur Jenderal dapat melakukan peninjauan lapangan.
 

Pasal 19

(1)
Direktur Jenderal menyampaikan laporan hasil pemantauan penggunaan tambahan PMN kepada Menteri.
(2)
Laporan hasil pemantauan penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
BAB VII
SANKSI
 

Pasal 20

Menteri memberikan sanksi berupa penundaan pemberian tantiem kepada Direktur Eksekutif LPEI, anggota Dewan Direktur LPEI, dan Direktur Pelaksana LPEI yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11.
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1842
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.