Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 197/PMK.07/2009
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 197/PMK.07/2009 TENTANG
DASAR PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU KEPADA PROVINSI PENGHASIL CUKAI DAN/ATAU PROVINSI PENGHASIL TEMBAKAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
| a. |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 66A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu ditetapkan dasar pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang dibuat di Indonesia kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau;
| |
| b. |
bahwa dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-VI/2008 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, paling lambat pada tahun 2010 perlu dilaksanakan penghitungan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada provinsi penghasil tembakau;
| |
| c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dasar Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi Penghasil Cukai dan/atau Provinsi Penghasil Tembakau;
| |
|
|
| |
Mengingat | ||
| 1. |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
| |
| 2. |
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
| |
| 3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009;
| |
| 4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DASAR PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU KEPADA PROVINSI PENGHASIL CUKAI DAN/ATAU PROVINSI PENGHASIL TEMBAKAU.
| ||
|
| ||
Pasal 1 | ||
|
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan bagian dari Anggaran Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
| ||
|
| ||
Pasal 2 | ||
| (1) |
DBH CHT dialokasikan sebesar 2% (dua persen) dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan perubahannya.
| |
| (2) |
Alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
| |
| (3) |
Dasar Pembagian DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan variabel sebagai berikut:
| |
|
a.
|
Penerimaan cukai hasil tembakau 2 (dua) tahun sebelumnya;
| |
|
b.
|
Rata-rata produksi tembakau kering selama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
| |
| c. | Pembinaan lingkungan sosial (diukur dengan angka Indeks Pembangunan Manusia) 2 (dua) tahun sebelumnya; | |
|
d.
|
Tingkat penyerapan DBH CHT 2 (dua) tahun sebelumnya; dan
| |
|
e.
|
Tingkat pemberantasan barang kena cukai ilegal 2 (dua) tahun sebelumnya.
| |
| (4) |
Tiap-tiap variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan bobot sebagai berikut:
| |
|
a.
|
Penerimaan cukai hasil tembakau sebesar 57,5% (lima puluh tujuh koma lima persen);
| |
|
b.
|
Rata-rata produksi tembakau kering sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen);
| |
|
c.
|
Pembinaan lingkungan sosial (diukur dengan angka Indeks Pembangunan Manusia) sebesar 3% (tiga persen);
| |
|
d.
|
Tingkat penyerapan DBH CHT sebesar 1 % (satu persen); dan
| |
|
e.
|
Tingkat pemberantasan cukai ilegal sebesar 1 % (satu persen).
| |
|
| ||
Pasal 3 | ||
| (1) |
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada gubernur.
| |
| (2) |
Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur menetapkan pembagian DBH CHT untuk provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing.
| |
| (3) |
Pembagian DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan komposisi sebagai berikut:
| |
|
a.
|
30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil;
| |
|
b.
|
40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil; dan
| |
|
c.
|
30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya.
| |
| (4) |
Gubernur menyampaikan penetapan pembagian DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah diterimanya surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
| |
| (5) |
Berdasarkan penetapan pembagian DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Keuangan menetapkan alokasi DBH CHT untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
| |
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
Penggunaan DBH CHT di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.
| ||
|
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||
|
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd.
PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 464
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.