Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 186/PMK.06/2009

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 186/PMK.06/2009 DAN NOMOR: 24 TAHUN 2009
 
TENTANG
 
PENSERTIFIKATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN DAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pensertifikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
7.
Keputusan Presiden Nomor 98/M Tahun 2005;
8.
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2007 tentang Tim Penertiban Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2009;
9.
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
10.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;
11.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara;
12.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan;
13.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENSERTIFIKATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disebut BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Hak Atas Tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, selanjutnya disebut UUP A.
3.
Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUP A untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
4.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara.
5.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara.
6.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya
7.
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
 
 
BAB II
PRINSIP DAN TUJUAN
 

Pasal 2

BMN berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Negara/Lembaga yang menguasai dan/atau menggunakan Barang Milik Negara.
 

Pasal 3

Pensertifikatan BMN berupa tanah bertujuan untuk:
a.
Memberikan kepastian hukum atas BMN berupa tanah;
b.
Memberikan perlindungan hukum kepada pemegang Hak Atas Tanah;
c.
Melaksanakan tertib administrasi BMN berupa tanah; dan
d.
Mengamankan BMN berupa tanah.
 
 
BAB III
RUANG LINGKUP
 

Pasal 4

Ruang lingkup pensertifikatan BMN berupa tanah meliputi:
a.
Tanah yang belum bersertifikat; atau
b.
Tanah yang sudah bersertifikat tetapi belum atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Negara/Lembaga.
 
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
 

Pasal 5

(1)
Dalam rangka melaksanakan persertifikatan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Departemen Keuangan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
 
a.
Menyimpan asli sertifikat BMN berupa tanah.
 
b.
Menghimpun dan melakukan updating data BMN berupa tanah yang telah bersertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia.
 
c.
Menyampaikan permintaan data BMN berupa tanah yang telah disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Negara/Lembaga setiap 6 (enam) bulan kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
 
d.
Mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pensertifikatan BMN berupa tanah.
(2)
Dalam rangka melaksanakan persertifikatan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
 
a.
Melaksanakan pensertifikatan BMN berupa tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
 
b.
Melakukan perubahan nama pada sertifikat BMN berupa tanah, yang semula atas nama Kementerian Negara/Lembaga menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Negara/Lembaga.
 
c.
Menyiapkan rekapitulasi data BMN berupa tanah yang telah disertifikatkan.
(3)
Dalam rangka melaksanakan persertifikatan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Negara/Lembaga memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
 
a.
Melakukan inventarisasi dan identifikasi BMN berupa tanah.
 
b.
Menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan penguasaan dan/atau pensertifikatan BMN berupa tanah.
 
c.
Menyiapkan dan melengkapi persyaratan dalam rangka pensertifikatan BMN berupa tanah.
 
d.
Menunjukkan letak dan tanda batas bidang tanah serta memasang tanda-tanda batas tanah yang akan disertifikatkan.
 
e.
Menyiapkan dan memberikan data dan informasi tentang BMN berupa tanah yang akan disertifikatkan kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dalam bentuk rincian dan kepada Pengelola Barang dalam bentuk rekapitulasi
 
f.
Menyiapkan dan memberikan data dan informasi tentang BMN berupa tanah yang telah bersertifikat namun akan dilakukan perubahan nama ke atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Negara/Lembaga kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dalam bentuk rincian dan kepada Pengelola Barang dalam bentuk rekapitulasi.
 
g.
Mengajukan permohonan Hak Pakai atau perubahan nama pemegang hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
h.
Menyusun dan mengajukan anggaran dalam rangka pensertifikatan BMN berupa tanah sesuai dengan mekanisme APBN.
 
i.
Mengajukan permohonan penetapan status penggunaan BMN berupa tanah kepada Pengelola Barang dengan melampirkan asli sertifikat, paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya sertifikat.
 
BAB V
PELAKSANAAN PENSERTIFIKATAN
 

Pasal 6

Pensertifikatan BMN berupa tanah atau perubahan nama pemegang suatu hak atas tanah yang sudah disertifikatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
 
BAB VI
PEMBIAYAAN
 

Pasal 7

(1)
Seluruh biaya dalam rangka pensertifikatan BMN berupa tanah dibebankan pada APBN.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada DIP A Kementerian Negara/Lembaga dan/atau Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
(3)
Dalam rangka penyusunan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Negara/Lembaga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
 
BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI
 

Pasal 8

Departemen Keuangan, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Kementerian Negara/Lembaga melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap efektifitas pelaksanaan pensertifikatan BMN berupa tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama ini.
 
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 9

Dengan berlakunya Peraturan Bersama ini, permohonan pensertifikatan yang telah diterima Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia namun prosesnya belum selesai dapat dilanjutkan dan diterbitkan sertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Negara/Lembaga.
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 10

Peraturan Bersama ini menjadi dasar bagi Badan Pertanahan Nasional untuk menerbitkan sertifikat BMN berupa tanah dan melakukan perubahan nama menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Negara/Lembaga.
 

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka kelancaran dan optimalisasi pelaksanaan Peraturan Bersama ini diatur oleh Menteri Keuangan atau Kepala Badan Pertanahan Nasional sesuai kewenangannya
 

Pasal 12

Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 November 2009
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
JOYOWINOTO

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
 
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 18 November 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
PATRIALIS AKBAR
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 445
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.