Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.07/2014

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17/PMK.07/2014
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 207/PMK.07/2012 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.07/2013;
b.
bahwa dalam rangka pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu dilakukan perubahan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2013;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2013;
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.07/2013;
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 207/PMK.07/2012 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2013.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.07/2013 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 1
1.
Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Perikanan Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas perkiraan penerimaan Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013.
2.
Perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp149.774.724.480,00 (seratus empat puluh sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus dua puluh empat ribu empat ratus delapan puluh rupiah).
3.
Perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
 
a.
realisasi penyaluran periode Triwulan I sampai dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2013;
 
b.
perkiraan penerimaan bulan Januari sampai dengan bulan Oktober 2013; dan
 
c.
realisasi penyaluran DBH SDA Perikanan paling sedikit 3 (tiga) tahun terakhir.
4.
Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2013 untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMAD CHATIB BASRI
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 129
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.