Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.010/2020
Perubahan dan Kondisi Terakhir Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17/PMK.010/2020 TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 6/
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||||
|
a.
|
bahwa ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/
| ||||||
|
b.
|
bahwa untuk menarik investasi dan mendukung pengembangan produksi kendaraan bermotor, serta meningkatkan daya saing industri petrokimia melalui harmonisasi tarif bea masuk hulu-hilir produk industri kimia, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
| ||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/
| ||||||
|
|
| ||||||
Mengingat | |||||||
|
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
| ||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
| ||||||
|
4.
|
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
| ||||||
|
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
| ||||||
|
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/
| ||||||
|
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745).
| ||||||
|
|
| ||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||
Menetapkan | |||||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 6/
| |||||||
|
| |||||||
Pasal I | |||||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/
| |||||||
|
1.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/
| ||||||
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/
| ||||||
|
diubah sebagai berikut:
| |||||||
|
1.
|
Catatan Bab 98 yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/
| ||||||
|
2.
|
Struktur klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor pada Bab 98 yang tercantum dalam Nomor 10814 sampai dengan Nomor 10826 Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/
| ||||||
|
3.
|
Pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa kokas petroleum yang tidak dikalsinasi yang tercantum dalam Nomor 1935 Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/
| ||||||
|
|
| ||||||
Pasal II | |||||||
|
1.
|
Catatan Bab 98 sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1 serta struktur klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 2, merupakan bagian dari sistem klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/
| ||||||
|
2.
|
Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 2 dan angka 3, berlaku atas impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah terdaftar pada Kantor Pabean terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
| ||||||
|
3.
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
| ||||||
|
|
| ||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||||||
|
|
| ||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
| |||||||
|
| |||||||
|
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 238
| |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.