Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 179/PMK.011/2007
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 179/PMK.011/2007 TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR PLATFORM PENGEBORAN ATAU PRODUKSI TERAPUNG ATAU DI BAWAH AIR
MENTERI KEUANGAN, | |||||
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka mendorong pengembangan industri minyak dan gas bumi di dalam negeri, perlu menetapkan tarif bea masuk atas impor platform pengeboran atau produksi terapung atau di bawah air;
| ||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Platform Pengeboran atau Produksi Terapung atau di Bawah Air.
| ||||
|
|
| ||||
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
| ||||
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
| ||||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
| ||||
|
|
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR PLATFORM PENGEBORAN ATAU PRODUKSI TERAPUNG ATAU DI BAWAH AIR.
| |||||
|
| |||||
Pasal 1 | |||||
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
| |||||
|
1.
|
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
| ||||
|
2.
|
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
| ||||
|
|
| ||||
Pasal 2 | |||||
|
Atas impor platform pengeboran atau produksi terapung atau di bawah air (Pos Tarif 8905.20.00.00), dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol perseratus).
| |||||
|
| |||||
Pasal 3 | |||||
|
Tarif bea masuk sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor-nya mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
| |||||
|
| |||||
Pasal 4 | |||||
|
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan mengenai pembebanan pada Pos Tarif 8905.20.00.00 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, dinyatakan tidak berlaku.
| |||||
|
| |||||
Pasal 5 | |||||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008.
| |||||
|
| |||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||||
|
| |||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2007 MENTERI KEUANGAN, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.