Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 161/PMK.04/2007
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 161/PMK.04/2007 TENTANG
PENGAWASAN TERHADAP IMPOR ATAU EKSPOR BARANG LARANGAN DAN/ATAU PEMBATASAN
MENTERI KEUANGAN, | |||
Menimbang | |||
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan;
| |||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
| ||
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3626);
| ||
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005.
| ||
|
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGAWASAN TERHADAP IMPOR ATAU EKSPOR BARANG LARANGAN DAN/ATAU PEMBATASAN.
| |||
|
| |||
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Barang larangan dan/atau pembatasan adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya ke dalam dan dari daerah pabean.
| ||
|
2.
|
Instansi teknis adalah departemen atau lembaga pemerintah non departemen tingkat pusat yang berwenang menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan barang impor atau ekspor.
| ||
|
3.
|
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
| ||
|
4.
|
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
| ||
|
|
| ||
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan atas impor atau ekspor wajib menyampaikan peraturan dimaksud kepada Menteri.
| ||
|
(2)
|
Atas penyampaian peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor.
| ||
|
(3)
|
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilaksanakan sejak tanggal yang ditetapkan oleh Menteri.
| ||
|
|
| ||
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Dalam hal pelaksanaan pengawasan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdapat perbedaan penafsiran, dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan, kepala kantor pabean melakukan penegahan terhadap barang impor atau ekspor dimaksud dan/atau sarana pengangkutnya.
| ||
|
(2)
|
Setelah melakukan penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala kantor pabean meminta penjelasan kepada:
| ||
|
|
a.
|
Instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan melalui Direktur Jenderal; dan/atau
| |
|
|
b.
|
Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai identifikasi jenis barang impor atau ekspor dimaksud.
| |
|
(3)
|
Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk penyelesaian kewajiban kepabeanan lebih lanjut.
| ||
|
|
| ||
Pasal 4 | |||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2007.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2007 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.